Authentication
356x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB
Contoh Proposal- Perpajakan I. PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi. Naiknya harga minyak dunia, tingginya tingkat inflasi, naiknya harga barang-barang, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta turunnya daya beli masyarakat menjadi masalah yang sangat rumit yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah Indonesia berusaha untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari dalam negeri, dan pajak merupakan jawaban atas permasalahan tersebut. Pajak memberikan kontribusi pendapatan Negara Indonesia yang terbesar. Bagi Indonesia, penerimaan pajak sangat besar peranannya dalam mengamankan anggaran Negara dalam APBN setiap tahunnya. Penerimaan Negara yang berkesinambungan dimungkinkan dan layak dibangun adalah perolehan dari sektor pajak. Struktur penerimaan Negara dalam APBN menempatkan penerimaan sektor pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Kondisi itu tercapai ketika harga minyak bumi yang berfluktuasi di pasar internasional dalam kurun waktu relatif panjang pada awal dekade 1980-an. Fluktuasi harga itu telah membuat struktur penerimaan Negara yang saat itu sangat mengandalkan penerimaan dari minyak bumi dan gas alam (migas) tidak bisa diandalkan lagi untuk kesinambungannya. Untuk itu, pemerintah pada tahun 1983 mengambil kebijakan dengan melakukan reposisi andalan bagi penerimaan Negara yakni dari migas menjadi pajak. Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan jumlah penerimaan Negara dengan tidak mengandalkan pada penerimaan dari sektor migas, kemudian dilakukan Reformasi perpajakan sebagai perubahan peraturan lama sampai keakar-akarnya, dasar falsafah dan sistem pemungutan diterapkan di Indonesia. Karena bagaimanapun, dengan mengandalkan sistem perpajakan yang sebelumnya akan menghalangi usaha peningkatan efisiensi industri dalam negeri, dimana sistem perpajakan yang ada dianggap belum efektif untuk menjangkau segala aspek perpajakan. Dan secara jelas IGGI (Inter Govermental Group of Indonesia) menyebutkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia berada di bawah standar sistem perpajakan nasional. (Sony dan Siti, 2006:75) Pembaharuan sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan (tax reform) diupayakan untuk mendukung reposisi penerimaan andalan dari sektor pajak agar berjalan baik. Maka untuk pertama kalinya dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983, yaitu perubahan atas sistem Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Bila dengan Official Assessment System, maka yang menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh masyarakat adalah pihak fiskus yakni berdasarkan data dan informasi yang dimiliki. Sedangkan dengan Self Assessment System, maka diberikan kepercayaan kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk menghitung sendiri besar pajak yakni sesuai dengan transaksi atau kondisi yang dialami dan kemudian dibayar ke kas Negara. Perubahan sistem pemungutan pajak tersebut memiliki tujuan penting yaitu meningkatkan jumlah penerimaan pajak sebagai penyumbang terbesar penerimaan Negara untuk tujuan pembangunan. Tujuan reformasi perpajakan menurut Sony dan Siti (2006:78) adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak (Tax Payer’s Service Quality) sebagai sumber aliran dana untuk mengisi kas Negara, menekankan terjadinya penyelundupan pajak (tax evasion) oleh Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakannya, menerapkan konsep good governance, adanya transparansi, responsibility, keadilan, dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaan pengeluaran dana pajak, dan meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak, baik kepada fiskus maupun kepada Wajib Pajak. Dengan uang yang berasal dari pungutan pajak, negara memperoleh dukungan dana untuk melancarkan roda pemerintahan. Tetapi disisi lain apabila pungutan pajak dilaksanakan dengan tanpa terkendali dapat berakibat pemerasan terhadap rakyat. Untuk tetap dalam koridor yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara maka pungutan pajak harus taat asas dan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Untuk adanya control dari masyarakat maka para wajib pajak perlu memahami apa yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak, serta memahami apa fungsi pajak sebenarnya. (Suherman Toha, 2001). Saat ini Indonesia menganut tiga system pemungutan pajak, official assessment system, self assessment system dan withholding system. Ketiga system diatas memiliki keistimewaan masing-masing. Namun yang memiliki peranan yang paling dominan adalah system self assessment yang mana wajib pajak diberikan wewenang untuk menghitung, melaporkan, dan menyetorkan sendiri pajak yang terutang. Berdasarkan penelitian Siti Kurnia Rahayu (2008:113), kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak memberikan pengaruh terhadap tindakan penyelundupan pajak. Penyelundupan pajak merupakan usaha aktif wajib pajak dalam memanipulasi utang pajak, hal ini dapat terjadi karena iklim perpajakan di Indonesia mengandalkan Self Assessment System. Dengan harapan pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak mampu memenuhi harapan dan kebutuhan Wajib Pajak maka akan semakin baik tingkat pelaksanaan Self Assessment System Wajib pajak. Apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka aparat yang berfungsi mengawasi Perpajakan akan mengambil tindakan dan memberi sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut. Pelaksanaan kerjasama antara wajib pajak dengan aparat pajak kadang tidak terjalin dengan baik. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antara keduanya. Wajib pajak cenderung berupaya untuk mengurangi beban pajaknya bahkan menghindar dari kewajiban untuk membayar pajak sedangkan pemerintah berupaya untuk menerima pembayaran pajak yang tinggi dari wajib pajak. Bahkan, wajib pajak melakukan kerjasama dengan aparat pajak dalam memperkecil beban pajaknya. Sehubungan dengan permasalah tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian berupa evaluasi terhadap perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan dengan studi kasus di PT. Jebsen & Jessen. 1.2. Masalah Penelitian Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan, masalah penelitian yang dirumuskan adalah “Apakah PT. Jebsen & Jessen sudah menerapkan perhitungan, pelaporan, dan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku” 1.3. Pertanyaan Penelitian Untuk mendukung penelitian atas masalah yang dikemukakan disusun pertanyaan penelitian sebagai berikut : 1. Bagaimana perusahaan menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang- Undang Perpajakan? 2. Apakah perusahaan melaporkan setiap objek pajaknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan? 3. Sejauh manakah perusahaan menerapkan sistem penyetoran pajak terutang apabila disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku? 1.4.Tujuan penelitian Berdasarkan permasalahan tersebut maka dirumuskan tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Mengetahui penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Badan di PT. Jebsen & Jessen, dan dianalisis apakah dilakukan sesuai Undang-Undang Perpajakan atau tidak sesuai. 2. Menganalisis pelaporan objek pajak PT. Jebsen & Jessen, serta dianalisis apakah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan atau tidak sesuai.. 3. Mengetahui sistem penyetoran yang diterapkan oleh PT. Jebsen & Jessen, dan dianalisis apakah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 1.5.Asumsi dan Hipotesis Asumsi adalah kondisi/postulat/dasar pemikiran yang dijadikan landasan berpijak pelaksanaan penelitian. Asumsi yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah : 1. PT. Jebsen & Jessen termasuk/tergolong sebagai subjek pajak penghasilan badan. 2. PT. Jebsen & Jessen mempunyai objek pajak penghasilan. Hipotesis adalah pernyataan atau dugaan sementara yang diungkapkan secara deklaratif. Pernyataan atau dugaan diformulasikan dalam bentuk variabel agar bisa diuji secara empiris (Murti- Salamah, 2005). Hipotesis penelitian ini adalah PT. Jebsen & Jessen sudah menerapkan perhitungan, pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
no reviews yet
Please Login to review.