Authentication
414x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB Source: aimarusciencemania.files.wordpress.com
1
Makalah
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
1.Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan
oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam
hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan
Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa merupakan kesatuan hukum tempat
tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Sejauh ini administrasi pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama,
namun hal ini masih kurang tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan
dalam kinerjanya. Hal ini dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang
melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa
administrasi hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan, namun
sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja melainkan
segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan pembangunan desa.
Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu keharusan bagi
pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa, karena
masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan administrasi desa
yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
2. Pembahasan
2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa
Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di
dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan
perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan,
kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri,
tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
(APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai
kepala wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai
penyelenggara dan penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai
negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan
2
demikian kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di
bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan
kewajiban selaku pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa
selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan
seperti:
1.) Kepala Urusan Administratif (TU).
2.) Kepala Urusan Keamanan.
3.) Kepala Urusan Ekonomi.
4.) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
5.) Kepala Urusan Keuangan.
Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan
wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di
Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa
sampai staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu
dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga
tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa.
Ada berbagai macam jabatan di dalam perangkat desa yaitu; kepala desa, sekretaris
desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan
sebagainya.
1. Kepala Desa
Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar
yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah
tangga desa dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas
pembantuan.
A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah
tangga desa meliputi yaitu:
1. Bidang pemerintahan
a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD.
b. Menetapkan keputusan kepala desa.
c. Membina LMD.
d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
e. Mengusulkan calon sekretaris desa.
f. Mengusulkan calon kepala urusan.
g. Membina perangkat desa.
3
h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa.
i. Mengendalikan jumlah penduduk desa.
j. Melayani tamu desa (pemerintah dan masyarakat).
k. Membina RT dan RK.
l. Pertanggung jawaban terhadap LMD.
m. Mendata kekayaan desa.
n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan, mutasi).
o. Berkonsultasi dengan bidangnya mengenai hal-hal teknis yang menyangkut
pembangunan dan pengembangan desa.
2. Bidang pembangunan
a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya:
- Jalan
- Jembatan
- Kegotongroyongan
- Pasar
- Air bersih
- Rumah ibadah dan lain-lain.
b. Peningkatan tahap desa.
c. Pembinaan rumah jompo dan yatim piatu.
d. Membina partisipasi pembangunan LMD.
e. Mebina kerukunan beragama.
f. Peningkatan kecerdasan warga desa.
g. Membina pengembangan berbagai kegiatan, misalnya:
- Pramuka
- Karang taruna
- PKK
- Majelis taklim dan lain-lain.
h. Membina potensi ekonomi desa.
i. Membina perkoperasian.
j. Memonitor perkembangan harga.
k. Menjaga kelancaran hasil produksi.
l. Memanfaatkan sumber daya alam.
m. Melestarikan lingkungan hidup serasi.
n. Meningkatkan keterampilan warga desa, misalnya:
- Kelompok Tani
- Mitra Cai
- Kelompok Pendengar
- Perindustrian dan lain-lain.
o. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
4
B. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan meliputi
yaitu:
1. Bidang Pembantuan Program Pemerintah Pusat
a. Pelaksanaan KB.
b. Pelaksanaan Bimas.
c. Pelaksanaan inpres SD dan madrasah.
d. Pelaksanaan kesehatan.
e. Pelaksanaan santunan fakir miskin.
f. Pelaksanaan koperasi.
g. Pelaksanaan Koran Masuk Desa.
h. Pelaksanaan penghijauan.
i. Pelaksanaan Inpres bantuan desa.
j. Pelaksanaan bantuan presiden.
k. Pelaksanaan MTQ.
l. Pelaksanaan wajib belajar.
m. Pelaksanaan transmigrasi.
n. Pelaksanaan padat karya.
o. Pelaksanaan pembinaan generasi muda.
p. Pelaksanaan pembinaan peranan wanita.
q. Pelaksanaan permukiman kembali.
2. Membina persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa, misalnya kerukunan umat
beragama, meliputi:
a. Umat beragama dengan pemerintah.
b. Antar umat beragama (Islam, Kristen, Budha, Hindu).
c. Sesama umat beragama dalam satu aqidah.
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam setiap desa
dibentuklah dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kepala dusun adalah unsure pelaksana tugas
kepala desa dengan wilayah kerja tertentu. Sedangkan dalam wilayah kelurahan
dibentuk lingkungan yang dikepalai oleh kepala lingkungan sebagai unsur pelaksana
tugas kepala kelurahan (lurah) dengan wilayah kerja tertentu pula.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan
administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat
desa. Pada umumnya, tugas sekretaris desa adalah menulis surat dan mengatur dan
menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat
yang diterima kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa selalu
menggantikan posisi kepala desa secara sementara apabila kepala desa sedang ada
tugas keluar kota atau tuntutan yang lain yang mengharuskan kepala desa tidak
no reviews yet
Please Login to review.