Authentication
SIKLUS PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
PEMANT PERENC
AUAN & ANAAN
PENGAW PEMBAN
ASAN GUNAN
PELAKSA PENYUS
NAAN UNAN
PEMBAN RPJM
GUNAN DESA
PENYUS
UNAN
RKP
DESA
MEMAHAMI RPJM DESA
Pemerintah Desa menyusun perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara
berjangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana
Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun; dan
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di
Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
• Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib
menyelenggarakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa secara partisipatif
• RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang
memuat visi dan misi kepala Desa, rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan
pembangunan Desa
• RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi
objektif Desa dan prioritas pembangunan
kabupaten/kota
• RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa
• Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa
TUJUAN RPJM Desa
a. mewujudkan perencanaan pembangunan
desa sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan
tanggungjawab masyarakat terhadap
program pembangunan di desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-
hasil pembangunan di desa;
d. menumbuhkembangkan dan mendorong
peran serta masyarakat dalam
pembangunan di desa.
JUMLAH TIM PENYUSUN RPJM
Desa
Jumlah Tim sebagaimana dimaksud pada
paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling
banyak 11 (sebelas) orang dengan
mengikutsertakan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) kaum perempuan.
no reviews yet
Please Login to review.