Authentication
306x Tipe PPT Ukuran file 4.24 MB Source: disdik.semarangkota.go.id
KERANGKA PAPARAN Konsep Perencanaan Pembangunan Keterkaitan Dokumen Perencanaan Dengan Penganggaran Laporan Keuangan SKPD 2 CITACITA BERNEGARA CITACITA BERNEGARA TUJUAN BERNEGARA (Tujuan Bernegara) Pewujudan citacita bernegara dilakukan melalui perencanaan pembangunan yang komperensif dan integratif. Perencanaan pembangunan yang mampu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan PEMBANGUNAN DAERAH PEMBANGUNAN DAERAH sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, RPJP RPJP antarfungsi pemerintah RPJM RPJP RPJP RPJM D D D N D maupun antara Pusat dan N Daerah. Perencanaan RPJM pembangunan yang mampu RPJM RPJM RPJM D D D D sinergi dengan RKP penganggaran, pelaksanaan, RKP RKP dan pengawasannya. RKP RKP RKP D D D D provinsi kab/kota provinsi kab/kota Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah ( Pasal 11 UU 23/2014) ( PERANGKAT DAERAH PERANGKAT DAERAH PERANGKAT DAERAH TUGAS/FUNGSI PROVINSI KAB/KOTA PEMIMPIN Sekretariat Sekretariat Sekretaris membantu KDH dlm penyusunan kebijakan & pengoordinasian Daerah Daerah Daerah administratif thd pelaksanaan tugas PD serta pelayanan administratif menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, & administrasi Sekretariat Sekretariat Sekretaris keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan DPRD DPRD DPRD menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yg diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. membantu KDH membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Inspektorat Inspektorat Inspektur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh PD Dinas Dinas Kepala Dinas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Badan Badan Kepala Badan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kecamatan Camat meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. *) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan. PERUMUSAN KEBIJAKAN PENCAPAIAN TARGET PERUMUSAN KEBIJAKAN PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL PEMBANGUNAN NASIONAL (Pasal 24) TARGET PEMBANGUNAN KEMENTERIAN NASIONAL MENDAGRI & LEMBAGA MENDAGRI (K/L) DIKOORDINASIKAN MENDAGRI DENGAN MEN PPN KOORDINASI PEMETAAN URUSAN TEKNIS SINKRONISASI WAJIB NON DASAR HASIL PEMBANGUNAN & DAN URUSAN PILIHAN PEMETAAN ANTAR K/L DAN HARMONISASI DAERAH Pembangunan Daerah merupakan • Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan perwujudan dari pelaksanaan Urusan • Pelaksanaan PROVINSI Pemerintahan yang telah diserahkan ke Pemerintahan yang telah diserahkan ke • Pengendalian Daerah sebagai bagian integral dari Daerah sebagai bagian integral dari • Evaluasi pembangunan nasional. pembangunan nasional. (Pasal 258 & Pasal 259) (Pasal 258 & Pasal 259)
no reviews yet
Please Login to review.