Authentication
491x Tipe PPT Ukuran file 4.24 MB Source: disdik.semarangkota.go.id
KERANGKA PAPARAN
Konsep Perencanaan Pembangunan
Keterkaitan Dokumen Perencanaan
Dengan Penganggaran
Laporan Keuangan SKPD
2
CITACITA BERNEGARA
CITACITA BERNEGARA
TUJUAN BERNEGARA (Tujuan Bernegara)
Pewujudan citacita
bernegara dilakukan melalui
perencanaan pembangunan
yang komperensif dan
integratif. Perencanaan
pembangunan yang mampu
menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan
PEMBANGUNAN DAERAH
PEMBANGUNAN DAERAH sinergi baik antardaerah,
antarruang, antarwaktu,
RPJP RPJP antarfungsi pemerintah
RPJM RPJP RPJP
RPJM D
D D
N D maupun antara Pusat dan
N
Daerah. Perencanaan
RPJM pembangunan yang mampu
RPJM RPJM
RPJM
D
D D
D sinergi dengan
RKP penganggaran, pelaksanaan,
RKP
RKP dan pengawasannya.
RKP RKP
RKP
D
D D
D
provinsi kab/kota
provinsi kab/kota
Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah
Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah
( Pasal 11 UU 23/2014)
(
PERANGKAT DAERAH
PERANGKAT DAERAH
PERANGKAT DAERAH
TUGAS/FUNGSI
PROVINSI KAB/KOTA PEMIMPIN
Sekretariat Sekretariat Sekretaris membantu KDH dlm penyusunan kebijakan & pengoordinasian
Daerah Daerah Daerah administratif thd pelaksanaan tugas PD serta
pelayanan administratif
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, & administrasi
Sekretariat Sekretariat Sekretaris keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
DPRD DPRD DPRD menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yg diperlukan
oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
kebutuhan.
membantu KDH membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan
Inspektorat Inspektorat Inspektur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan oleh PD
Dinas Dinas Kepala Dinas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah
Badan Badan Kepala Badan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah
Kecamatan Camat meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
*) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.
PERUMUSAN KEBIJAKAN PENCAPAIAN TARGET
PERUMUSAN KEBIJAKAN PENCAPAIAN TARGET
PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMBANGUNAN NASIONAL
(Pasal 24)
TARGET
PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN NASIONAL
MENDAGRI & LEMBAGA
MENDAGRI
(K/L) DIKOORDINASIKAN
MENDAGRI DENGAN
MEN PPN
KOORDINASI
PEMETAAN URUSAN TEKNIS SINKRONISASI
WAJIB NON DASAR HASIL PEMBANGUNAN &
DAN URUSAN PILIHAN PEMETAAN ANTAR K/L DAN HARMONISASI
DAERAH
Pembangunan Daerah merupakan • Perencanaan
Pembangunan Daerah merupakan
perwujudan dari pelaksanaan Urusan
perwujudan dari pelaksanaan Urusan • Pelaksanaan PROVINSI
Pemerintahan yang telah diserahkan ke
Pemerintahan yang telah diserahkan ke • Pengendalian
Daerah sebagai bagian integral dari
Daerah sebagai bagian integral dari • Evaluasi
pembangunan nasional.
pembangunan nasional.
(Pasal 258 & Pasal 259)
(Pasal 258 & Pasal 259)
no reviews yet
Please Login to review.