Authentication
485x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: satpolpp.magelangkota.go.id
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MAGELANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kegiatan dari
Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana kegiatan pengelolaan keuangan
daerah meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan,
Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan.
Pelaporan keuangan SKPD adalah laporan pertanggung jawaban SKPD
atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang dipercayakan serta
menunjukkan posisi keuangan yang sesuai dengan standar akutansi
pemerintah.
Tujuan dari penyusunan Laporan keuangan, untuk menyediakan informasi
yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan
oleh SKPD selama satu periode pelaporan. Disamping itu Laporan Keuangan
digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan
anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas
dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya
terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Pelaporan keuangan SKPD menyajikan informasi mengenai pendapatan,
belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan arus kas yang
bermanfaat bagi pengguna laporan / SKPD yang bersangkutan antara lain :
a. Sebagai alat pengendali dan pengawasan dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja di Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Sebagai alat untuk mengukur kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
( SKPD ) dalam pelaksanaan APBD.
c. Sebagai bahan informasi dalam rangka pengambilan keputusan.
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan
manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel perlu adanya aturan /
landasan hukum dan pedoman yang digunakan dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah, antara lain sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP
1
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Tahun Anggaran 2017;
10. Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan
Sistematika catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan
Bab II Ekonomi Makro Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja
APBD SKPD
2.1. Ekonomi Makro
2.2. Kebijakan Keuangan
2.3. Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD
Bab III Ihtisar Pencapaian Kinerja Keuangan SKPD
3.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan
Bab IV Kebijakan Akuntansi
4.1. Ekuitas Akuntansi / Entinitas Pelaporan Keuangan Daerah
4.2. Basis Akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan
4.3. Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan
keuangan
4.4. Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan
yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan pada SKPD
Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP
2
Bab V Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan SKPD
5.1. Rincian dan penjelasan masing-masing pos pelaporan
keuangan SKPD
5.1.1. Belanja
5.1.2. Pembiayaan
5.1.3. Aset
5.1.4. Kewajiban
5.1.5. Ekuitas Dana
5.2. Pengungkapan atas pos-pos asset dan kewajiban yang timbul
sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan
dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas,
untuk entitas akuntansi / entitas pelaporan menggunakan basis
akrual pada SKPD
Bab VI Penjelasan atas Informasi-Informasi Non keuangan SKPD
Bab VII Penutup
Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP
3
BAB II
EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN TARGET
KINERJA APBD SKPD
2.1. Ekonomi Makro
Pertumbuhan ekonomi Kota Magelang mulai tahun 2005 didorong
oleh percepatan pertumbuhan tiga sektor tersier dan satu sektor sekunder.
Hal tersebut mengidentifikasikan bahwa peningkatan kegiatan ekonomi di
Kota Magelang terutama sektor tersier terus berlangsung dan semakin
membaik.
Dengan melihat kemajuan yang telah dicapai pada tahun-tahun
sebelumnya, serta masalah-masalah pokok yang berkembang dan yang harus
ditangani dalam tahun 2008-2009, maka kebijakan ekonomi makro daerah
diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan momentum yang
sudah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya. Percepatan pemulihan
pertumbuhan ekonomi ini diperlukan mengingat masih banyak masalah-
masalah sosial mendasar yang belum terpecahkan seperti pengangguran dan
kemiskinan serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka pemantapan
stabilitas ekonomi makro ada beberapa program yang diprioritaskan antara
lain adalah :
1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan lebih
memberdayakan ekonomi kerakyatan secara optimal.
2. Peningkatan Kelembagaan Keuangan.
3. Peningkatan Penerimaan Daerah.
4. Pemantapan Pelaksanaan Sistem Pengganggaran Daerah.
5. Peningkatan Kemampuan Masyarakat Mandiri dalam Pengembangan
Usaha.
2.2. Kebijakan Keuangan
Nota Kesepakatan Pemerintah Kota Magelang dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang tentang Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun 2017 sebagai pedoman
Penyusunan Rancangan APBD tahun 2017.
Adapun penyusunan Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Satuan Polisi Pamong Praja yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran
Catatan Atas Laporan Keuangan SATPOL PP
4
no reviews yet
Please Login to review.