Authentication
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR : 60 TAHUN : 1999 SERI : D NO. 60 GUBERNUR KEPAL A DAERAH TINGKAT I BALI KEPUTUSAN GUBERNUR KEPAL A DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN PEMENANG LOMBA ANTAR KELOMPOK PETANI NELAYAN PESERTA PROGRAM INTENSIFIKASI MINA PADI (INMINDI), DAN INTENSIFIKASI PENANG- KAPAN IKAN (INKAPI) PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN ANGGARAN 1998/1999 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan pro- duktifitas petani nelayan dalam melaksanakan ke- giatan usaha tani nelayan perlu dilaksanakan lomba antar kelompok petani nelayan peserta program Intensifikasi Mina Padi (INMINDI) dan Intensifikasi Penangkatan Ikan (INKAPI); b. bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilaksana- kan oleh Tim Penilai Lomba Antar Kelompok Petani Nelayan Peserta Program Intensifikasi Mina Padi 180 (INMINDI) dan Intensifikasi Penangkapan Ikan (INKAPI) Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999, dari tanggal 05 Desember 1998 sampai dengan 26 Pebruari 1999 maka dapat me-netapkan pemenang lomba antar kelompok petani nelayan peserta program Intensifikasi Mina Padi (INMINDI) dan Intensifikasi Penangkapan Ikan (INKAPI) Propinsi Daerah Tingkat I Bali; c. bahwa penetapan pemenang dimaksud huruf b, di- tetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali. Mengingat : 1. Unang-undang Nmor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem- baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037); 3.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299); 4.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994; 5.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 565/Kpts/ IK.310/6/97 tanggal 6 Juni 1997 tentang Intensifikasi 181 Pembudidayaan Ikan; 6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 310/D2/4420/ 97 tentang Penyelenggaraan Lomba Antar Kelompok Petani Nelayan peserta Program Intam, Inmindi dan Usaha Penangkapan Ikan Tingkat Nasional dan Propinsi; 7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 616/KPTS/ Kp. 15 6/97 tentang Pembentukan Panitia Perlombaan Intensifikasi Pertanian Tingkat Nasional; 8. Keputusan Menteri Pertanian tentang Pengesahan DIP Pembangunan Pertanian Rakyat Terpadu Bali Bagian Proyek (P2RT) Pembinaan Perikanan Lanjutan Bali Tahun Anggaran 1998/1999 Nomor : 218/XVIII/3/-/1998tanggal21 Juli 1998; 9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999 (Lem- baran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 124 Seri D Nomor 123); 10. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 1998 tentang Program Bimas Inten sifikasi Pertanian Tahun Anggaran 1998/1999; 11. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 51/DIPDA/1 998 tentang Pengesahan Proyek Pembangunan Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999; 12. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali 182 Nomor 488 Tahun 1998 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pembina Teknis dan Penilai Lomba Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999. M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENETAPAN PEMENANG ANTAR KELOMPOK PETANI NELAYAN PESERTA PROGRAM INTENSIFIKASI MINA PADI (INMINDI) DAN INTENSIFIKASI PENANGKAPAN IKAN (INKAPI) PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN ANGGARAN 1998/1999 Pasal 1 Menetapkan Pemenang Lomba Antar Kelompok Petani Nelayan Peserta Program Intensifikasi Mina Padi (INMINDI) dan Intensifikasi Penangkapan Ikan (INKAPI) Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pasal 2 Pemenang lomba dimaksud pasal 1, diberikan penghar- gaan berupa piagam dan hadiah uang sebagaimana ter- cantum dalam kolom 8 lampiran keputusan ini. Pasal 3 Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan kode proyek 02.1.01.379231.18.01.022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah Propinsi Daerah Ting- kat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999 dengan kode proyek 2P.2.4.04.001; Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 183
no reviews yet
Please Login to review.