Authentication
MATERI KEWIRAUSAHAAN KELAS XII 3 SMK
Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah alat atau instrumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan
menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal
usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu
pengurusan izin usaha, penentuan tempat atau lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan
bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM ( Sumber Daya Manusia ), dan persiapan
administrasi usaha.
1.1. Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha ) , membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) , membuat
NPWP ( Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat nomor
rekening bank atas nama perusahaa, membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
1. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftarkan setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu sebagai berikut :
Membuat surat izin tetangga
Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaries
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
2. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-
DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha
Perdagangan ( SIUP ) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarkan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, PT, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
SIUP Kecil
SIUP Menengah
SIUP Besar
Proseder permohonan SIUP
Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
Permohonan SIUP besar
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak atau sewa
9. Foto direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik
perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak ( NPWP ) . Apabila omset penjualan
mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan
atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD ( Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang ) , akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus
didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan
melalui Berita Negara.
Hal-hal yang perlu di daftarkan
Akta pendirian perusahaan
Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
1. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus
mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum
dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara
lain:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma (Fa) dan Koperasi
adalah sebagai berikut.
a) Formulir Isian
b) Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c) Fotocopy Pengesahan Akta
d) Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
e) Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g) Nomor Pokok Wajib Pajak
h) Fotocopy SIUP
i) Fotocopy KTP
j) Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
k) Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
l) Bukti setor biaya administrasi
m) Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2. Perusahaan Perorangan ( PO )
a) Formulr Isian
b) Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c) Fotocopy SIUP
d) Fotocopy KTP penanggung jawab
e) Fotocopy NPWP
f) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
g) Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini :
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
Melakukan setoran modal
Menyerahkan bukti setoran
5. Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
indonesia.
AMDAL digunakan untuk :
1. memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat
3. Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4. Membantu proses pengambilan keputusan
5. Memberikan masukan terhadap penyusunan desain
Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem.
Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.
2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
Pedoman Pelaksanaan AMDAL
a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL
harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
b) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan
wajib AMDAL.
c) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002
d) Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40
Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU,
dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
1.2. PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan
usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat
mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang,
yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal
pasif. Modal aktif adalah berupa tanah, gedung, mesin-mesin, perkakas, bahan baku, bahan
penunjang produksi, dan modal uang ( kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa
saham-saham atau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.
1. Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari :
a) Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
ketika masuk menjadi anggota.
no reviews yet
Please Login to review.