Authentication
MANAJEMEN BISNIS DAN UKM
RUANG LINGKUP USAHA MIKRO,
KECIL DAN MENENGAH
KELOMPOK 7 :
1. BRIAN MARTIN
2. MUHDANIAR
3. NUR HASANAH NASIR
4. MADE SERINA WATI
5. VERONIKA NOVITASARI
6. WAYAN SUNANTRI BUDIANTARI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
PENGERTIAN USAHAMIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalamUndang-Undang Nomor20 tahun2008.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha
besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-
UndangNomor20 tahun2008.
c. Usaha Menengahadalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anakperusahaanataucabangperusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha
besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor20 tahun 2008.
CARA MENGELOLA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
EmpataspekdalammengelolaUMKM,yaitu:
1. Aspek Pengelolaan Keuangan
2. Aspek Pengelolaan SDM
3. Aspek Pengelolaan Operasional
4. Aspek Pengelolaan Pemasaran
SASARAN DAN PEMBINAAN UMKM
Meningkatnyajumlahpengusahamenengahdan
terwujudnyausahayang semakintangguhdan
mandirisehingga pelaku ekonomitersebut
dapat berperan dalam perekonomiannasional.
peningkatnyadayasaingpengusahanasionaldi pasar
dunia.
Seimbangnyapersebaraninvestasi antarsektordan
antara golongan.
no reviews yet
Please Login to review.