Authentication
345x Tipe PDF Ukuran file 0.05 MB Source: jdih.kalteng.go.id
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 188.44 / 97 / 2012
TENTANG
KESEPAKATAN KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA PERTAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN JALAN ANGKUT BATUBARA
PT. LAUNG TUHUP COAL
SELUAS ± 12.820 HEKTAR, KAPASITAS PRODUKSI 1.267.030 TON/TAHUN
DAN PANJANG JALAN ANGKUT ± 9 KM DI KECAMATAN TANAH SIANG,
LAUNG TUHUP DAN UUT MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA,
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang : a. bahwa usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara seluas ≥ 200
hektar dan pembangunan jalan angkut batubara merupakan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan studi Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
b. bahwa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
sebagai salah satu bagian dari studi Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup wajib mendapatkan Keputusan Kesepakatan
berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kalimantan
Tengah;
c. bahwa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
PT. Laung Tuhup Coal telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/242/2011
Tanggal 30 Juni 2011 tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup Rencana Pertambangan, Jalan Angkut dan
Terminal Khusus Batubara PT. Laung Tuhup Coal, Luas Tambang
± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 450.000 Ton/Tahun, Panjang Jalan
Angkut 9 Kilo Meter, Luas Terminal 4,5 Hektar di Kecamatan Tanah
Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah.
d. bahwa sesuai hasil eksplorasi lanjutan dan hasil studi kelayakan teknis,
PT. Laung Tuhup Coal merencanakan meningkatkan kapasitas produksi
dari 450.000 Ton/Tahun menjadi 1.267.030 Ton/Tahun, serta perubahan
rencana kegiatan pembangunan terminal khusus batubara.
e. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Panduan Penilaian Dokumen AMDAL, maka PT. Laung Tuhup Coal
diwajibkan melakukan penyesuaian Kerangka Acuan Lingkungan Hidup
(KA-ANDAL) yang telah disusun dan disepakati sebelumnya.
f. bahwa……
2
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Kesepakatan Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Rencana
Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT. Laung
Tuhup Coal, Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi
1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan
Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara;
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010,
tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
15. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Pulau Kalimantan;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 Tahun
2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
20. Keputusan …..
3
20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 292/Menhut-II/2011 Tanggal
31 Mei 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi
Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.168.656 (Satu Juta Seratus Enam
Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam) Hektar, Perubahan
Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 689.666 (Enam Ratus Delapan
Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam) Hektar, dan
Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas
± 29.672 (Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua)
Hektar di Provinsi Kalimantan Tengah;
21. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan
Tengah;
24. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam
Proses AMDAL.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara
PT. Laung Tuhup Coal, Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas
Produksi 1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di
Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten
Murung Raya,, Provinsi Kalimantan Tengah.
KEDUA : Ruang Lingkup Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup, sebagaimana terdapat dalam dokumen KA-ANDAL
dengan Judul “Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut
Batubara PT. Laung Tuhup Coal Luas Tambang ± 12.820 Hektar,
Kapasitas Produksi 1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9
Km di Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten
Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah”.
KETIGA : Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT.
Laung Tuhup Coal Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi
1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan
Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya,
wajib digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan studi Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL) selanjutnya.
KEEMPAT : Pembangunan fisik Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan
Angkut Batubara tidak dibenarkan untuk dilakukan sampai diterbitkannya
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
KELIMA : Keputusan ini dinyatakan kadaluarsa apabila selama 3 (tiga) Tahun
pemrakarsa tidak melakukan penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan
RPL.
KEENAM……
4
KEENAM : Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan di luar Keputusan
Kesepakatan ini berakibat dicabut dan tidak berlakunya Keputusan
Kesepakatan ini dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 Maret 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
AGUSTIN TERAS NARANG
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Ketua Komisi Penilai AMDAL Pusat di Jakarta;
2. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesiadi Jakarta;
3. Menteri Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta;
4. Bupati Murung Raya di Puruk Cahu;
5. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya :
Up. a. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
b. Kepala Biro Hukum
6. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
7. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
8. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
9. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
11. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
12. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu;
13. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu;
14. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu;
15. Camat Tanah Siang di Saripoi;
16. Camat Laung Tuhup di Muara Laung;
17. Camat Uut Murung di Tumbang Olong;
18. PT. Laung Tuhup Coal
d/a. Kantor Pusat : Gedung BEI, Menara II Lt. 17, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021-5157656, Fax. 021-5157799
Kantor Cabang : Jl. A.Yani (Dikin) No. 17C Puruk Cahu
Telp. 0528-32199
no reviews yet
Please Login to review.