Authentication
457x Tipe PPTX Ukuran file 0.10 MB
perpajakan
PRESENT BY ARDIANSYAH
(C1B019164)
Pengertian Hukum Pajak
Santoso Brotodihardjo
Hukum pajak (Fiskal) adalah keseluruhan dari
peraturan yang meliputi wewenang
pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkan kembali kepada
masyarakat melalui kas negara, sehingga ia
merupakan hukum publik yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara negara
dan orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang berkewajiban membayar pajak (wajib
pajak).
Bahori.
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan
yang mengatur hubungan antara pemerintah
sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai
pembayar pajak.
Dengan demikian hukum pajak menerangkan
tentang:
1. Subjek pajak.
2. Objek pajak.
3. Kewajiban-kewajiban wajib pajak kepada
pemerintah.
4. Timbul dan hapusnya utang pajak
5. Cara penagihan pajak.
6. Cara mengajukan keberatan dan bandingpada
peradilan pajak.
Dasar Hukum Pajak
Kedudukan pajak dalam hukum nasional Menurut prof. Dr.Rachmat
Soemitro, SH., hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-
hukum sebagai berikut :
a) Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan
individu lainnya.
b) Hukum public mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.
Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
1. Hukum tata Negara
2. Hukum tata usaha (hukum adminitratif)
3. Hukum pajak
4. Hukum pidana
Hukum Pajak dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Hukum Pajak Materiil.
2. Hukum Pajak Formil.
no reviews yet
Please Login to review.