Authentication
273x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: web.kominfo.go.id
LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : /PER/M.KOMINFO/ /2012 TANGGAL : PETUNJUK PENYUSUNAN DAFTAR PENAWARAN INTERKONEKSI I. PENDAHULUAN Dokumen Petunjuk Penyusunan Daftar Penawaran Interkoneksi (Dokumen P2DPI) ini berlaku bagi layanan interkoneksi seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. 1. Isi perjanjian kerjasama Interkoneksi antara Penyelenggara Pertama dan Kedua sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen P2DPI ini. 2. Kedua pihak yang bekerjasama dapat membuat persetujuan tertulis mengenai ketentuan dan kondisi mengenai layanan Interkoneksi tertentu yang tidak tercakup dalam dokumen P2DPI ini. 3. Perjanjian kerjasama kedua pihak tidak dapat menggantikan atau menghapuskan kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini. Menteri menyusun Petunjuk Penyusunan Daftar Penawaran Interkoneksi (selanjutnya disebut P2DPI) sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai pembina industri pos dalam mengembangkan suatu industri yang kompetitif. P2DPI merupakan pedoman bagi para Penyelenggara dalam menyusun Daftar Penawaran Interkoneksi. P2DPI disusun dengan tujuan : 1. Mencegah agar suatu Penyelenggara Pos tidak menggunakan kekuatannya untuk mendistorsi pasar dengan menghambat pemberian layanan Interkoneksi melalui penetapan berbagai kondisi dan ketentuan dalam Perjanjian Interkoneksi yang menyulitkan Penyelenggara Pos lainnya secara tidak wajar. 2. Memberikan pedoman yang jelas kepada setiap Penyelenggara jaringan dalam menyusun DPI-nya. Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut atas : 1. Jaringan yang ditawarkan; 2. Spesifikasi teknis interkoneksi; 3. Tarif interkoneksi 4. Prosedur pelaksanaan interkoneksi; 5. Tanggung jawab Penyedia Interkoneksi 6. Informasi lainnya yang diperlukan dalam menyelenggarakan interkoneksi Maksud dan tujuan pembuatan DPI adalah : 1 1. Maksud pembuatan DPI yaitu untuk menjadi pedoman penyelenggara pos dalam memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan interkoneksi sehingga tercapai efektifitas penyelenggaraannya. 2. Tujuan pembuatan DPI adalah untuk menyeragamkan format pembuatan DPI sehingga mempermudah pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah. Dalam kaitan dengan Layanan Pos Universal, setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan DPI dengan tahapan sebagai berikut : 1. Mempersiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan jaringan yang dimiliki, Spesifikasi teknis interkoneksi; Tarif interkoneksi; Prosedur pelaksanaan interkoneksi; dan Tanggung jawab penyedia interkoneksi yang disusun dalam konsep DPI. 2. Mengajukan konsep DPI kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dievaluasi lebih lanjut. 3. Konsep DPI yang harus melalui perbaikan, dilakukan revisi seperlunya dan dalam waktu 14 hari kerja harus sudah diajukan kembali kepada Menteri. 4. Konsep DPI yang telah disetujui merupakan DPI yang wajib segera dipublikasikan paling sedikit melalui website penyelenggara. II. JARINGAN INTERKONEKSI YANG DITAWARKAN Penyelenggara Pos sebagai penyedia jaringan diharuskan memberikan informasi secara terbuka tentang jaringan yang dimiliki, antara lain: 1. Titik layanan yang berada pada jaringan utama (primer) 2. Titik layanan yang berada pada jaringan selain jaringan utama Kesemua titik layanan tersebut harus dijelaskan oleh Penyelenggara Pos menurut cakupan wilayah sesuai dengan izin penyelenggaraannya, yaitu : lingkup nasional, lingkup provinsi dan lingkup kabupaten/kota. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh tabel jaringan interkoneksi No. Titik layanan pada Titik layanan yang berada pada Keterangan jaringan utama jaringan selain jaringan utama 1. *) **) ***) Keterangan : 2 *) : Nama dan alamat lokasi titik layanan pada jaringan utama **) : Nama dan alamat lokasi titik layanan selain pada jaringan utama ***) : Diisi dengan informasi lainnya, apabila penyelenggara memiliki jaringan *) **) selain dan III. SPESIFIKASI TEKNIS Bagian ini memuat berbagai spesifikasi teknis yang harus dipenuhi agar interkoneksi antar penyelenggara dapat berlangsung dengan baik. Spesifikasi sebaiknya disusun dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Pemohon interkoneksi dapat mengusulkan suatu spesifikasi tambahan berdasarkan alasan yang layak sebagai akibat dari kebutuhan sistemnya untuk disepakati bersama. Spesifikasi Teknis merupakan informasi yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan layanan interkoneksi, antara lain: 1. Pemakaian formulir untuk serah terima kiriman atau himpunan kiriman yang berfungsi sebagai daftar kiriman dari Pemohon Interkoneksi ke dan dari pihak pengangkut kepada pihak penyedia interkoneksi. 2. Pemakaian kode untuk kiriman atau himpunan kiriman yang seragam sehingga dapat diakses oleh penyedia. 3. Ukuran alat / sarana untuk menghimpun kiriman dan/atau kiriman yang memenuhi standar alat angkutan baik angkutan darat,laut maupun udara. IV. TARIF INTERKONEKSI 1. Penyedia harus memberikan informasi tentang besaran tarif interkoneksi yang dihitung sesuai dengan formula tarif interkoneksi pada lampiran I Peraturan Menteri ini, baik untuk layanan surat standar maupun untuk layanan paket standar. 2. Besaran tarif interkoneksi yang dilaksanakan setiap bulannya atau setiap periode yang disepakati, dibuat sesuai tahapan berikut : a. Perekaman Informasi Tagihan; b. Pertukaran Informasi Tagihan; c. Penagihan; d. Pembayaran; e. Penyelesaian perbedaan. a.1. Perekaman Informasi Tagihan Ketentuan yang menjelaskan mengenai perekaman informasi tagihan layanan Interkoneksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Data yang harus direkam untuk setiap akses interkoneksi meliputi dan tidak terbatas kepada: 1. Jenis layanan yang diinterkoneksikan; 2. Identitas penyelenggara yang berinterkoneksi; dan 3. Tanggal dan waktu pada saat interkoneksi; dan 3 Penyelenggara penyedia informasi tagihan harus menyertakan Informasi Tagihan sebagai pendukung dari Nota Tagihannya, sehingga Penyelenggara yang bukan penyedia informasi tagihan dapat melakukan validasi atas tagihan tersebut. a.2. Pertukaran Informasi Tagihan Ketentuan yang menjelaskan tentang pertukaran informasi tagihan antara kedua penyelenggara yang berinterkoneksi, meliputi antara lain: 1. Frekuensi pertukaran informasi tagihan dapat dilakukan dalam periode mingguan, bulanan atau lainnya; 2. Materi yang disajikan dalam informasi tagihan yang disepakati; 3. Format penyajian informasi tagihan yang disepakati; 4. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus dimana sistem pemrosesan dari salah satu penyelenggara mengalami gangguan atau kerusakan sehingga tidak dapat menghasilkan informasi tagihan yang akurat; 5. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus terjadinya inkonsistensi pada proses rekonsiliasi tagihan antara kedua penyelenggara, diupayakan untuk diselesaikan perbedaannya melalui tahapan penyelidikan baik secara sendiri maupun secara bersama-sama. Apabila hal tesebut tidak tercapai , maka keduanya dapat melakukan penyelidikan melalui bantuan institusi yang kompeten. a.3. Penagihan Ketentuan yang menjelaskan penagihan dari layanan Interkoneksi yang telah diterima, meliputi : 1. Waktu pengiriman tagihan, misalnya pada setiap akhir periode tagihan; 2. Seluruh beban biaya yang dapat ditagihkan berdasarkan Perjanjian Interkoneksi ini harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian; 3. Berbagai ketentuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak berkaitan dengan keterlambatan suatu penyelenggara dalam menyampaikan tagihannya, serta bunga yang harus dibayarkan akibat keterlambatan pembayaran. a.4. Pembayaran Ketentuan yang menjelaskan pembayaran dari tagihan atas layanan Interkoneksi, antara lain meliputi : 1. Ketentuan bahwa beban biaya layanan Interkoneksi yang ditagihkan oleh suatu Penyelenggara kepada penyelenggara lainnya, akan dibayarkan pada saat jatuh tempo; 4
no reviews yet
Please Login to review.