Authentication
407x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB Source: disdukcapil.ciamiskab.go.id
DINAS KEPENDUDUKAN DAN Nomor SOP
C IA M IS PENCATATAN SIPIL Tanggal Pembuatan
Tanggal revisi
Tanggal pengesahan
Disahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
y
Judul SOP
Penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kartu
Identitas Anak (KIA).
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksanaan
1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaiman telah 1. Memahami SOTK dan Tupoksi Bidang
diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 2. Memahami ketentuan-ketentuan dalam naskah Perjanjian Kerjasama
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1. Komputer
2. Printer
3. ATK
Peringatan Pencatatan dan pendataan
Kewenangan yang menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah Kepala
Dinas
URAIAN PROSEDUR Pelaksana Mutu baku
NO Unit Kadis Kabid Kasi Staf Kelengkapan Waktu Output Ket
Usaha
1 Kepala Bidang PDIP mengajukan permohonan Nota Dinas 30 menit Disposisi
kepada Kepala Dinas untuk melaksanakan
inovasi dengan kerjasama pemanfaatan Kartu
Identitas Anak (KIA)
2 Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Nota Dinas 15 menit Disposisi
Kepala Bidang PDIP untuk berkoordinasi Kepala Dinas
dengan Bidang Dafduk dan unit usaha terkait
perihal penawaran kerjasama pemanfaatan
Kartu Identitas Anak (KIA).
3 Kepala Bidang PDIP berkoordinasi dengan Surat Pengantar 1 Jam
Kepala Bidang Dafduk dan unit usaha terkait Penawaran Kerjasama
penawarkan kerjasama pemanfaatan Kartu Draft PKS
Identitas Anak (KIA).
4 Unit usaha mengkaji tawaran kerjasama Draft PKS 1 -2 Persetujuan
pemanfaatan KIA, bagi unit usaha yang menolak Minggu
tawaran kerjasama koordinasi akan berhenti,
sementara bagi unit usaha yang menerima
tawaran kerjasama koordinasi dilanjutkan.
5 Setelah disetujui oleh unit usaha terkait, Kepala Persetujuan 30 menit Disposisi
Bidang PDIP memberikan disposisi kepada Kasi Kepala
untuk mempersiapkan dan menyusun draft Bidang
naskah Perjanjian Kerjasama yang telah
disepakati.
6 Kasi menerima disposisi, menyiapkan dan Disposisi Kepala 1 jam Draft naskah
menyusun draft naskah Perjanjian Kerjasama, Bidang perjanjian
dilanjutkan menugaskan staf untuk membantu kerjasama
membuat draft naskah Perjanjian Kerjasama
8 Menerima disposisi dari kasi untuk membuat Disposisi Kasi 2 jam Draft naskah
draft naskah Perjanjian Kerjasama dan perjanjian
menyampaikan hasilnya kepada Kasi. kerjasama
8 Kasi memeriksa, meneliti, memaraf dan Draft naskah 30 menit Draft naskah
melaporkan draft naskah Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kerjasama Perjanjian
kepada Kabid PDIP dan Kabid Dafduk untuk Kerjasama
ditelaah.
9 Kabid PDIP dan Kabid Dafduk menerima, Draft naskah 1 jam Draft naskah
memeriksa, menelaah dan memaraf draft perjanjian kerjasama perjanjian
naskah Perjanjian Kerjasama yang telah kerjasama
disepakati, dilanjutkan melapor kepada Kepala
Dinas untuk diketahui dan disetujui.
10 Kepala Dinas menerima laporan terkait Draft naskah 30 menit Draft naskah
pembahasan dan draft naskah Perjanjian perjanjian kerjasama perjanjian
Kerjasama yang telah disepakati dengan kerjasama
Lembaga terkait.
11 Naskah Perjanjian Kerjasama yang telah Naskah Perjanjian 15 menit Perjanjian
disepakati ditandatangani oleh Kepala Dinas Kerjasama Kerjasama
dan pimpinan unit usaha terkait.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN CIAMIS
AGUS ALI AKBAR, SH
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19600910 198603 1 009
no reviews yet
Please Login to review.