Authentication
697x Tipe PPTX Ukuran file 0.36 MB
PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG
PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG
BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI
BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
Oleh :
Oleh :
ADITIYA AHMAD
PRESENTASI ADITIYA AHMAD
13.74.201.0082
13.74.201.0082
SKRIPSI
Pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian
dan penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pembinaan seharusnya
berbeda. Tidak ada perbedaan pembinaan antara pidana narkoba dan
pencurian bahkan semua pidana anak, dari kamar hunian maupun
pada proses pembinaan. Pembinaan terhadap anak pidana narkoba
khusunya pecandu seharusnya di bangun fasilitas ruang rehabilitas
dan pengananan pembinaan yang khusus dari petugas
pemasyarakatan
Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan dua masalah sebagai
berikut: 1. Bagaimana sistem pembinaan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum khususnya pada pidana narkoba dan
pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung. 2.
Apakah kendala dan upaya dalam melaksanakan pembinaan Anak
yang Berhadapan dengan Hukum pada pidana narkoba dan pencurian
di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung ?
Dalam merumuskan masalah tersebut penulis menggunakan
metode yaitu yuridis sosiologis terkait pengumpulan data dan
wawancara dengan Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA) klas II Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian yang
penulis teliti terungkap bahwa 1. Pembinaan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum pada kasus pidana narkoba dan pidana
pencurian adalah sama antara anak pidana lainnya melalui 3
tahapan,yaitu tahap awal, lanjutan dan akhir. Pada tahap awal dan
lanjutan dilaksanakan pembinaan Kepribadian dan pembinaan
Kemandirian, sedangkan tahap akhir dilanjutkan dengan asimilasi
dan program integrasi. 2. Dalam pelaksanaan pembinaan anak yang
berhadapan dengan hukum ditemui kendala yang menghambat
pelaksanaan pembinaan, yaitu segi sarana dan prasarana,
petugas/instruktur pembinaan dan pelatihan, instansi pemerintah
terkait. Upaya yang dilakukan oleh petugas LPKA klas II Bandar
Lampung yaitu petugas telah meminta kepada Dinas Pendidikan
kabupaten Pesawaran untuk mengirimkan tenaga pengajar, meminta
kepada Dinas Kesehatan kabupaten Pesawaran untuk tenaga medis
dan meminta anggaran dana pada Kantor Wilayah Kemenkumham
Lampung
Adapun saran adalah: 1. Hendaknya pemerintah membuat peraturan
pembinaan khusu terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
pada anak dengan kasus pidana yang berbeda, khususnya untuk
kasus pidana penyalahgunaan narkoba terhadap anak. 2. Hendaknya
pemerintah memberikan anggaran terhadap Lembaga Pembinaan
Khusus Anak di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM
untuk membangun sarana dan prasana yang masih kurang lengkap
dan menambah petugas LPKA.
no reviews yet
Please Login to review.