Authentication
566x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: jdih.kemenpppa.go.id
Hasil Pembahasan Tanggal 14 Juni 2019 (Ruang Asdep PAKE)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
SISTEMATIKA:
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Anak Korban:
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. Anak yang menjadi korban pornografi;
g. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
h. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
i. Anak korban kejahatan seksual;
j. Anak korban jaringan terorisme;
k. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
Anak dengan Kondisi Lainnya:
a. Anak dengan HIV/AIDS;
b. Anak Penyandang Disabilitas;
c. Anak dengan perilaku sosial menyimpang;
d. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan
kondisi Orang Tuanya.
BAB III : PENCEGAHAN
BAB IV : PENANGANAN
BAB V : KELEMBAGAAN
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
2
BAB II
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 2
(1) Setiap anak dalam situasi dan kondisi tertentu berhak mendapatkan
perlindungan khusus.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
Penjelasan pasal
Yang dimaksud dengan “Anak dieksploitasi secara ekonomi” adalah
bentuk pemanfaatan tenaga dan kemampuan anak yang dilakukan oleh
pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.Berikan contohnya
apa? Anak dipekerjakan, Anak jalanan atau apa?
Yang dimaksud dengan “Anak dieksploitasi secara seksual”" adalah
bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari
anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk tapi tidak terbatas
pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.Berikan contohnya
apa? Pekerja sex Anak, Penari bugil atau apa?
b. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
Jelaskan contohnya misalnya anak yang dijadikan budak atau
dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, diculik dan dijadikan
sebagai pekerja seks, dll.
c. Anak Korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
Jelaskan termasuk kekerasan emosional
d. Anak korban kejahatan seksual;
Jelaskan termasuk kekerasan seksual
e. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
Penjelasan pasal:
Yang dimaksud dengan “Perlakuan salah” dalam ketentuan ini antara
lain tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Yang dimaksud dengan “Penelantaran” dalam ketentuan ini adalah
tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban
untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana
mestinya.
3
Bagian Kesatu
Anak yang Dieksploitasi Secara Ekonomi
1. Anak yang yang bekerja di pabrik atau perusahaan
2. Anak yang bekerja di rumah putting out of system
3. Anak yang bekerja di perkebunan, pertanian
4. Anak yang bekerja di pesisir pantai dan perikanan
5. Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang kehilangan
hak tumbuh kembang: keberlangsungan pendidikan terhenti,
terganggunya perkembangan kesehatan
6. Anak yang bekerja di destinasi pariwisata
7. Anak yang bekerja di wilayah industri yang mengandung unsur kimia di
wilayah konstruksi
8. Anak yang dieksploitasi sebagai pengguna dan pengedar maupun
produksi narkoba
9. Anak yang dieksploitasi sebagai korban pornografi, pornoaksi
10.Anak yang dieksploitasi sebagai porter militer
11.Anak yang dieksploitasi di wilayah prostitusi
12.Anak yang bekerja yang menurunkan derajat kesehatan, moral, dan
kesejahteraan
13.Anak yang dieksploitasi di wilayah seksual
Bagian Kedua
Anak yang Dieksploitasi Secara Seksual
1. Anak yang dieksploitasi di area prostitusi
2. Anak yang dieksploitasi di industri internet untuk tujuan seksual
3. Anak yang dieksploitasi di destinasi wisata
Bagian Ketiga
Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan
1. Anak korban penculikan
2. Anak korban penjualan
3. Anak korban perdagangan
4
Bagian Keempat
Anak Korban Kekerasan Fisik
1. Anak korban kekerasan fisik
2. Anak korban penyiksaan
3. Anak korban bullying
Bagian Kelima
Anak Korban Kekerasan Psikis
1. Anak korban kekerasan psikis
2. Anak korban bullying baik melalui online maupun offline
Bagian Keenam
Anak Korban Kejahatan Seksual
1. Anak korban perkosaan
2. Anak korban incest
3. Anak korban pelecehan
4. Anak korban sodomi
Bagian Ketujuh
Anak Korban Perlakuan Salah
1. Anak korban kekerasan fisik dan psikis
2. Anak korban pengabaian
Bagian Kedelapan
Anak Korban Perlakuan Penelantaran
1. Anak korban kedua orang tua bekerja
2. Anak korban salah satu orang tua bekerja di luar kota atau di luar
Negeri
3. Anak korban perceraian
4. Anak korban salah satu orang tua di lembaga pemasyarakatan
BAB III
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
no reviews yet
Please Login to review.