Authentication
293x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: jdih.kemenpppa.go.id
Hasil Pembahasan Tanggal 1 Juli 2019 (Hotel Sari Pasific Jakarta) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor......, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .....); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK. 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 3. Anak Berkonflik dengan Hukum yang disebut Anak Pelaku adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. 5. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. 6. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. 7. Lembaga Perlindungan Saksi Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. 8. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarara bagi anak selama proses peradilan berlangsung. 9. Lembaga Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat, serta bukan organisasi sayap partai politik. 3 10.Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pendidikan Nasional. 11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehataan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. 12.Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara, dimana anak dibantu memahami dirinya secara lebih baik, agar anak dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat. 13.Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya UPT-PPA adalahlembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan (sama dengan huruf c di atas) 14.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 15.Reintegrasi Sosial ? 16.Eksploitasi Ekonomi adalah bentuk pemanfaatan tenaga dan kemampuan anak yang dilakukan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan material. 17.Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 18.Kekerasan Psikis adalah kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada anak. 19.Kejahatan seksual adalah anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksanaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu. 20.Eksploitasi seksual adalah bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk tapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. 4 21.Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan adalah .. 22.Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara utuk membantu anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdaganagn memahami dirinya secara lebih baik agar dapat mengatasi kesulitan dalam menyesuaikan dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan masalh yang tepat 23.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk anak penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. 24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak. Pasal 2 (1) Setiap anak dalam situasi dan kondisi tertentu berhak mendapatkan perlindungan khusus. (2) Perlindungan Khusus diberikan dalam bentuk: a. pencegahan; b. penanganan; Pasal … (1) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan: a. Menyusun profil anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. menyusun kebijakan tentang pencegahan dan penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus; c. peningkatan pencegahan agar anak tidak masuk dalam kategori perlindungan khusus; dan Catatan: Apakah penyediaan layanan sama dengan penanganan? (2) Kebijakan tentang pencegahan dan penanganan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. Memperkuat dan mengembangkan lembaga penyedia layanan b. Menyediakan sumber daya manusia yang professional dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; c. Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; d. Memberikan jenis bantuan yang diperlukan; dan e. Menyiapkan tempat layanan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Penjelasan Pasal
no reviews yet
Please Login to review.