Authentication
483x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: jdih.kemenpppa.go.id
Hasil Pembahasan Tanggal 1 Juli 2019 (Hotel Sari Pasific Jakarta)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perlindungan Khusus bagi Anak;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor......, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor .....);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN
KHUSUS BAGI ANAK.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima
oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan
jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa
dalam tumbuh kembangnya.
3. Anak Berkonflik dengan Hukum yang disebut Anak Pelaku adalah anak
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18
(delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah
yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi
perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi,
perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
5. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA
adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
6. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
7. Lembaga Perlindungan Saksi Korban yang selanjutnya disingkat LPSK
adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
8. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS
adalah tempat sementarara bagi anak selama proses peradilan
berlangsung.
9. Lembaga Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi
kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga
Negara Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar
di pemerintah daerah setempat, serta bukan organisasi sayap partai
politik.
3
10.Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pendidikan
Nasional.
11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehataan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
12.Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara,
dimana anak dibantu memahami dirinya secara lebih baik, agar anak
dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai
peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang
tepat.
13.Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya UPT-PPA adalahlembaga yang dibentuk oleh pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap
perempuan dan anak yang mengalami permasalahan (sama dengan huruf
c di atas)
14.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15.Reintegrasi Sosial ?
16.Eksploitasi Ekonomi adalah bentuk pemanfaatan tenaga dan kemampuan
anak yang dilakukan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
material.
17.Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit, atau luka berat.
18.Kekerasan Psikis adalah kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
anak.
19.Kejahatan seksual adalah anak yang mengalami pemaksaan hubungan
seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksanaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau
tujuan tertentu.
20.Eksploitasi seksual adalah bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau
organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk
tapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
4
21.Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan adalah ..
22.Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara
utuk membantu anak korban penculikan, penjualan dan/atau
perdaganagn memahami dirinya secara lebih baik agar dapat mengatasi
kesulitan dalam menyesuaikan dirinya terhadap berbagai peranan dan
relasi serta menemukan pemecahan masalh yang tepat
23.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk anak
penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan anak.
Pasal 2
(1) Setiap anak dalam situasi dan kondisi tertentu berhak mendapatkan
perlindungan khusus.
(2) Perlindungan Khusus diberikan dalam bentuk:
a. pencegahan;
b. penanganan;
Pasal …
(1) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilakukan dengan:
a. Menyusun profil anak yang memerlukan perlindungan khusus;
b. menyusun kebijakan tentang pencegahan dan penanganan anak yang
memerlukan perlindungan khusus;
c. peningkatan pencegahan agar anak tidak masuk dalam kategori
perlindungan khusus; dan
Catatan:
Apakah penyediaan layanan sama dengan penanganan?
(2) Kebijakan tentang pencegahan dan penanganan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. Memperkuat dan mengembangkan lembaga penyedia layanan
b. Menyediakan sumber daya manusia yang professional dalam
memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak;
c. Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi Anak yang
memerlukan Perlindungan Khusus;
d. Memberikan jenis bantuan yang diperlukan; dan
e. Menyiapkan tempat layanan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan
Khusus.
Penjelasan Pasal
no reviews yet
Please Login to review.