Authentication
430x Tipe PPTX Ukuran file 1.58 MB Source: hukum.uma.ac.id
Eksploitasi Seksual Komersialisasi Anak (ESKA)
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72 ayat (1),
UU No.23 Th.2002, Tentang Perlindungan Anak:
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-
luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
Pasal 72 ayat (2):
Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga
perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga
keagamaan, badan usaha, dan media masa.
Pasal 73:
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANAK PEMEGANG HAK,
Pemerintah, Masyarakat dan Keluarga Ber-KEWAJIBAN
Untuk mengakui, mengimplementasikan, dan memenuhi
Hak – Hak Anak!
Keluarga paling “ber-kewajiban” untuk
mengakui dan memenuhi Hak-Hak Anak;
Keluarga pada posisi yang sentral; dalam memberikan
perlindungan kepada Anak;
Keluarga lingkungan hidup terdekat bagi anak,
keluarga-lah yang paling mengetahui dan mengenali
kondisi dan kebutuhan anak!
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua:
Pasal 26 ayat (1) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak:
Orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
• mengasuh, memelihara, mendidik,
dan melindungi anak;
• menumbuhkembangkan anak sesuai
dengan kemampuan, bakat dan
minatnya; dan
• mencegah terjadinya perkawinan
pada usia anak-anak.
Pasal 26 ayat (2) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak:
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberada-annya, atau karena suatu
sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung-jawabnya, maka kewajiban dan
tanggung- jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga yang
dilak-sanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
no reviews yet
Please Login to review.