Authentication
523x Tipe XLSX Ukuran file 0.02 MB Source: sumsel.bpk.go.id
MANUAL IKU 2019 PERWAKILAN
SKALA Berat Penaggung
IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket
PERSPEKTIF PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN HARAPAN PEMILIK KEPENTINGAN 30%
SS 1 Meningkatnya Pemanfaatan Hasil Pemeriksaan H 50 100%
1.1 Persentase IKU ini menunjukkan intensitas IKU ini bertujuan untuk H 50 25% 1.1.1. Jumlah rekomendasi yang telah ((a+d)/e)x100% 1. Laporan tindak lanjut hasil Persentase Maximize Triwulanan Kepala Rekomendasi yang diukur
Penyelesaian Tindak penyelesaian tindak lanjut atas mengukur tingkat penerimaan selesai ditindaklanjuti (a) pemeriksaan BPK atas entitas Perwakilan berasal dari seluruh hasil
Lanjut Hasil rekomendasi hasil pemeriksaan yang auditee atas rekomendasi BPK 1.1.2. Jumlah rekomendasi yang belum 2. Laporan hasil pemantauan pemeriksaan selama 5
Pemeriksaan diharapkan berdampak pada perbaikan melalui penyelesaian tindak selesai/masih dalam proses ditindaklanjuti tindak lanjut tahun terakhir, yang meliputi
pengelolaan keuangan negara. lanjut atas rekomendasi hasil (b) 3. Data modul tindak lanjut rekomendasi atas hasil
Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa pemeriksaan BPK. 1.1.3. Jumlah rekomendasi yang belum dalam SMP pemeriksaan keuangan,
berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditindaklanjuti (c) kinerja dan tujuan tertentu.
ditujukan kepada orang dan/atau badan 1.1.4. Jumlah rekomendasi yang tidak dapat Contoh: Untuk pencapaian
(auditee ) yang berwenang untuk dilakukan ditindaklanjuti (d) kinerja Smt I dan II tahun
tindakan perbaikan. Tindak lanjut telah 1.1.5 Jumlah rekomendasi yang telah 2015, diukur berdasarkan
diatur dalam Peraturan BPK No.2 tahun disampaikan ke auditee (e) rekomendasi yang
2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan disampaikan ke auditee
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil sejak Smt I 2011.
Pemeriksaan BPK.
1.2 Persentase Setiap temuan pemeriksaan yang IKU ini bertujuan untuk H 50 25% 1.2.1. Jumlah temuan pemeriksaan yg a/b x 100% 1. ND dari Auditorat Utama Persentase Maximize Triwulanan Kepala *) IKU bonus: jika tidak ada
Penyampaian LHP berindikasi tindak pidana segera mengukur tingkat kualitas dinyatakan memenuhi syarat sbg temuan Investigasi ke Satker/AKN Perwakilan temuan yang berindikasi
yang Mengandung disampaikan ke Auditorat Utama temuan berindikasi tindak berindikasi pidana oleh Auditorat Utama yang menyatakan bahwa tindak pidana, maka tidak
Unsur Tindak Pidana Investigasi pada tahun berjalan untuk pidana untuk dapat segera Investigasi (a) temuan pemeriksaan mempengaruhi skor kinerja
ke IPH dianalisa dan disampaikan ke IPH oleh ditindaklanjuti. 1.2.2. Jumlah temuan pemeriksaan yg memenuhi syarat sebagai secara keseluruhan
Auditorat Utama Investigasi. berindikasi pidana yg diserahkan ke temuan berindikasi tindak
IKU ini menunjukkan kontribusi BPK dalam Auditorat Utama Investigasi (b) pidana
pemberantasan praktek tindak pidana, 2. ND penyampaian temuan
terutama tindak pidana korupsi. berindikasi tindak pidana ke
Auditorat Utama Investigasi
1.3 Tingkat Pemenuhan IKU ini menunjukkan sejauh mana BPK IKU ini bertujuan untuk H 50 25% 1.3.1. Jumlah LHP PKN yang disampaikan (a+b)/(c+d) x 100% 1. Surat Permintaan Persentase Maximize Triwulanan Kepala *) IKU bonus: jika tidak ada
Permintaan dapat memenuhi permintaan pemangku mengukur tingkat pemenuhan ke IPH (a) Penghitungan Kerugian Perwakilan permintaan perhitungan
Penghitungan kepentingan yang meliputi perhitungan permintaan para pemangku 1.3.2. Jumlah permintaan sebagai ahli yang Negara dari IPH kerugian negara, maka
Kerugian Negara dan kerugian negara/daerah (yang dinyatakan kepentingan terkait dipenuhi (b) 2. Surat Keluar LHP PKN tidak mempengaruhi skor
Pemberian memenuhi syarat oleh BPK) dan sejauh Penghitungan Kerugian Negara 1.3.3. Jumlah permintaan PKN (c) 3. LHP PKN / hasil kajian kinerja secara keseluruhan
Keterangan Ahli mana BPK dapat memenuhi permintaan dan Pemberian Keterangan Ahli 1.3.4. Jumlah permintaan sebagai ahli (d) 4. Surat Permintaan
pemangku kepentingan terkait Pemberian Pemberian Keterangan Ahli
Keterangan Ahli. dari IPH
5. Surat Tugas Pemberian
Keterangan Ahli
1.4 Jumlah Bahan IKU ini menunjukkan tingkat produktivitas IKU ini bertujuan untuk H 50 25% - ∑ usulan pendapat yang 1. Nota dinas usulan Jumlah Maximize Triwulanan Kepala -
Pendapat dan Auditorat/Perwakilan terkait pelaksanaan mengukur kontribusi dimanfaatkan Ditama pendapat dari Auditorat/ Perwakilan
Pertimbangan yang tugas dalam hal memberikan bahan Auditorat/Perwakilan terkait Revbang Perwakilan ke Dit. EPP
Dimanfaatkan Ditama pertimbangan dan bahan pendapat BPK pelaksanaan tugas/kewenangan 2. Nota Dinas dari EPP
Revbang kepada Pemerintah untuk memperbaiki BPK memberikan pertimbangan mengenai Hasil Evaluasi
tata kelola keuangan negara. dan pendapat kepada Bahan Pendapat oleh Dit.EPP
Pemerintah untuk memperbaiki atas usulan pendapat dari
tata kelola keuangan negara. Auditorat/Perwakilan
Halaman 1 dari 7
SKALA Berat Penaggung
IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket
PERSPEKTIF PENGELOLAAN FUNGSI STRATEGIS 30%
Strategi 1.1 Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pemeriksaan H 50 38%
1.1.1 Tingkat Implementasi IKU ini menunjukkan tingkat pengelolaan IKU bertujuan untuk mengukur M 30 27% 1.1.1.1. Kesesuaian antara RKP dan (a+b)/2 Laporan Hasil Analisis Persentase Maximize Semesteran Kepala Sumber data: Dit. EPP
Strategi Pemeriksaan strategi pemeriksaan, yang diwujudkan realisasi pemeriksaan terhadap Renstra (a) Implementasi Strategi Perwakilan
dalam bentuk tema dan fokus pemeriksaan rencana pemeriksaan yang 1.1.1.2. Kesesuaian antara AO dan TSAO Pemeriksaan
disusun berdasarkan tema dan (termutakhir) (b)
fokus pemeriksaan yang
mengacu pada strategi
pemeriksaan BPK
1.1.2 Rasio Jumlah LHP IKU ini menunjukkan tingkat proporsi IKU ini bertujuan untuk H 50 45% 1.1.2.1 Jumlah LHP Keuangan (a) (b/(a+b+c)) x 100% 1. Laporan Monitoring Persentase Maximize Triwulanan Kepala -
Kinerja terhadap kegiatan pemeriksaan kinerja yang mendorong bertambahnya 1.1.2.2 Jumlah LHP Kinerja (b) Pelaksanaan Pemeriksaan Perwakilan
seluruh LHP ditunjukkan oleh adanya peningkatan pelaksanaan pemeriksaan 1.1.2.3 Jumlah LHP DTT (non-Banpol) (c) 2. LHP net
jumlah LHP pemeriksaan kinerja terhadap kinerja. BPK diarahkan pada 1.1.2.4 Jumlah LHP DTT (Banpol) (d) 3. Surat keluar penyampaian
jumlah seluruh LHP yang dihasilkan. pelaksanaan insight yang LHP/BAST
dilakukan melalui pemeriksaan 4. Tanda terima LHP oleh Dit.
kinerja. Selain itu, dalam EPP
mengawal RPJMN, DPR 5. LHP yang diupload dalam
meminta agar BPK SMP
meningkatkan jumlah
pemeriksaan kinerja.
Jumlah pemeriksaan yang akan
dilakukan oleh BPK tertuang
dalam Renja dan RKA.
1.1.3 Tingkat Evaluasi LHP IKU ini menunjukkan tingkat evaluasi atas IKU ini bertujuan untuk M 30 27% - Persentase Kesesuaian Laporan Hasil Analisis Persentase Maximize Semesteran Kepala Sumber data: Dit. PSMK
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mendorong satker pemeriksaan antara simpulan dengan Implementasi Strategi Perwakilan
diterbitkan oleh satker pemeriksaan. agar meningkatkan kualitas TSAO Pemeriksaan
Indikator ini diukur berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan
evaluasi LHP atas kesesuaian simpulan (LHP).
dengan TSAO.
Strategi 1.2 Meningkatkan Kualitas Pemantauan TLRHP dan Kerugian Negara M 30 23%
1.2.1 Tingkat Kemutakhiran IKU ini menunjukkan tingkat kemutakhiran IKU ini bertujuan untuk M 30 38% 1.2.1.1 Jumlah laporan Pemantauan TLRHP (a/2b) x 100% 1. Laporan Pemantauan Persentase Maximize Semesteran Kepala -
Data Tindak Lanjut data tindak lanjut hasil pemeriksaan mengukur pelaksanaan kegiatan yang mutakhir (a) Tindak Lanjut Rekomendasi Perwakilan
Hasil Pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan pemutakhiran data tindak lanjut 1.2.1.2 Jumlah entitas pemantauan TLRHP Hasil Pemeriksaan
BPK No.2 Tahun 2010 tentang yang dilakukan oleh pejabat (b) 2. Risalah Pembahasan
Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut terperiksa. TLRHP
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Pemutakhiran ini akan
direkapitulasi untuk digunakan
sebagai salah satu bahan untuk
menyusun IHPS.
1.2.2 Jumlah Laporan Laporan pemantauan mencakup jumlah IKU ini bertujuan untuk M 30 38% - ∑ laporan pemantauan 1. Laporan pemantauan Jumlah Maximize Triwulanan Kepala -
Pemantauan kasus kerugian negara yang telah mengukur kinerja penyelesaian ganti kerugian penyelesaian ganti kerugian Perwakilan
Penyelesaian ditetapkan dan jumlah kasus yang telah Auditorat/Perwakilan dalam negara yang diterbitkan negara/daerah yang
Kerugian Negara diselesaikan dalam satu periode laporan melakukan pemantauan diterbitkan
yang disusun oleh Auditorat/Perwakilan penyelesaian ganti kerugian 2. Surat keluar penyampaian
untuk disampaikan kepada Ditama negara/daerah sehingga laporan pemantauan
Revbang. efektivitas penyelesaian ganti penyelesaian kerugian
Kasus kerugian negara/daerah yang kerugian negara/daerah baik negara/daerah
dimaksud terdiri dari kasus kerugian dari sisi jangka waktu
negara/daerah yang diakibatkan oleh penyelesaian maupun besaran
perbuatan melawan hukum yang dilakukan ganti rugi dapat tercapai.
oleh bendaharawan, PNS non
bendaharawan dan pihak ketiga.
Halaman 2 dari 7
SKALA Berat Penaggung
IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket
1.2.3 Ketepatan Waktu Penyampaian laporan pemantauan IKU ini bertujuan untuk L 20 25% 1.2.3.1. Jumlah laporan pemantauan (a/IKU 1.2.2)x100% 1. Nota Dinas ke Ditama Persentase Maximize Triwulanan Kepala Acuan ketepatan waktu
Penyampaian penyelesaian ganti kerugian negara oleh mengukur kinerja penyampaian penyelesaian ganti kerugian negara yang Revbang Perwakilan adalah ND Kaditama
Laporan Pemantauan Auditorat/Perwakilan ke Dit. EPP adalah laporan pemantauan disampaikan tepat waktu (a) 2. Bukti input ke SIKAD Revbang kepada Satker
Penyelesaian dalam rangka penyusunan bahan IHPS. penyelesaian ganti kerugian 1.2.3.2. Jumlah laporan pemantauan tentang Batas Waktu Input
Kerugian Negara ke Penyampaian yang dimaksud adalah negara, khususnya melalui penyelesaian ganti kerugian negara yang SIKAD
Ditama Revbang penyampaian laporan secara fisik dan SIKAD, agar tepat waktu. disampaikan (b)
melalui input ke SIKAD
Strategi 2.1 Meningkatkan Kualitas Hasil Pemeriksaan H 50 38%
2.1.1 Pemenuhan Quality IKU ini menunjukkan sejauhmana IKU ini bertujuan untuk H 50 33% 2.1.1.1. Persentase Pemenuhan QC atas ((a/c) + (b/c))/2 Lembar reviu pada setiap Persentase Maximize Triwulanan Kepala -
Control (QC) dan pemeriksaan BPK telah dilaksanakan mengukur kesesuaian setiap kegiatan pemeriksaan (a) tahapan pemeriksaan yang Perwakilan
Quality Assurance sesuai dengan SPKN, Kode Etik dan PMP pelaksanaan pemeriksaan BPK 2.1.1.2. Persentase Pemenuhan QA atas ditandatangani oleh PM, PT
(QA) Pemeriksaan melalui pemenuhan Quality Control (QC) dengan SPKN, Kode Etik dan setiap kegiatan pemeriksaan (b) dan KT sebagai PFP serta
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PMP. 2.1.1.3. Jumlah kegiatan pemeriksaan (c) oleh KaSubaud, KaAud/Kalan
Pejabat Fungsional Pemeriksaan (PFP) dan Tortama selaku PSP (ref:
dan Quality Assurance (QA) dalam PMP 2015)
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh
Pejabat Struktural Pemeriksaan (PSP).
2.1.2 Indeks Kepuasan Indikator tingkat kepuasan auditee atas IKU ini bertujuan untuk M 30 20% - Menggunakan kuesioner Laporan Hasil Survei oleh Skala (1-5) Maximize Semesteran Kepala -
Auditee atas Kinerja kinerja pemeriksa AKN dalam menerapkan mengukur kinerja pemeriksa kepuasan pemilik masing-masing Perwakilan
Pemeriksa BPK nilai-nilai dasar organisasi BPK, yang melalui aspek perilaku dan kepentingan, sesuai Auditorat/Perwakilan
diukur berdasarkan persepsi auditee kualitas yang dipraktikkan dalam lampiran PMP 2015, yang
melalaui survei tingkat kepuasan. pelaksanaan kegiatan nilainya dihitung
Dimensi yang diukur mencakup : pemeriksaan. berdasarkan rata-rata hasil
- Integritas kuesioner dari seluruh
- Independensi indeks jumlah pemeriksaan
- Profesionalisme Skala:
- 1,00-1,99 = Sangat
Tidak Memuaskan
- 2,00-2,99 = Tidak
Memuaskan
- 3,00-3,99 =
Memuaskan
- 4,00-5,00 = Sangat
Memuaskan
2.1.3 Ketepatan Waktu Ketepatan waktu penyampaian hasil IKU ini bertujuan untuk L 20 13% 2.1.3.1. LHP keuangan yg diterbitkan tepat ((a+c+e+g)/(b+d+f+h)) x 1. Program Pemeriksaan Persentase Maximize Triwulanan Kepala -
Penyampaian LHP pemeriksaan merupakan salah satu mengukur efektivitas waktu (a) 100% 2. Laporan Hasil Pemeriksaan Perwakilan
indikator dari efektivitas pelaksanaan pelaksanaan pemeriksaan 2.1.3.2. LHP keuangan yg diterbitkan (b) 3. Surat Keluar
pemeriksaan. Ketepatan waktu melalui pengukruan terhadap 2.1.3.3. LHP kinerja yg diterbitkan tepat 4. BAST
penyampaian LHP untuk pemeriksaan ketepatan waktu penyampaian waktu (c)
keuangan diatur dengan Undang- undang LHP kepada entitas/stakeholder. 2.1.3.4. LHP kinerja yg diterbitkan (d)
No.15 Tahun 2004, sementara untuk 2.1.3.5. LHP DTT (non-banpol) yg
pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan diterbitkan tepat waktu (e)
dengan tujuan tertentu didasarkan pada 2.1.3.6. LHP DTT (non-banpol) yg
perencanaan penyelesaian yang diterbitkan (f)
dinyatakan dalam P2. 2.1.3.7. LHP DTT (banpol) yg diterbitkan
tepat waktu (g)
2.1.3.8. LHP DTT (banpol) yg diterbitkan (h)
Halaman 3 dari 7
SKALA Berat Penaggung
IKU Definisi Tujuan (H/M/L) Skala Bobot Sub IKU Formula Sumber Data Satuan Polarisasi Periode Jawab Ket
2.1.4 Persentase Gugatan IKU ini menunjukkan kualitas pelaksanaan IKU ini bertujuan untuk H 50 33% 2.1.4.1 Jumlah Putusan Inkrah dan (a/b) x 100% Daftar pemantauan LHP BPK Persentase Minimize Tahunan Kepala -
atas LHP yang dan pelaporan hasil pemeriksaan sesuai menunjukkan kualitas LHP BPK. Dinyatakan Menang (a) yang digugat Perwakilan
Dimenangkan BPK dengan SPKN, yang mensyaratkan bahwa Jika LHP digugat dan 2.1.4.2 Jumlah Gugatan yang Diputuskan
tidak ada LHP yang digugat dan dinyatakan kalah akan pada Periode Berjalan (b)
dinyatakan kalah di pengadilan. menunjukkan kualitas LHP yang
kurang baik. Atau sebaliknya,
jika BPK memenangkan
tuntutan dari pihak ketiga berarti
LHP BPK berkualitas.
PERSPEKTIF PERTUMBUHAN DAN PEMBELAJARAN ORGANISASI 25%
Strategi 3.1 Menciptakan Budaya Berintegritas, Independen dan Profesional di Lingkungan M 30 27%
Perwakilan
3.1.1 Indeks Pemahaman IKU ini mengukur tingkat pemahaman visi, IKU ini bertujuan untuk H 50 38% - Hasil Survei Laporan hasil survei Skala (1- Maximize Tahunan Kepala
Pegawai Terhadap misi, dan nilai-nilai dasar oleh seluruh mengukur sejauh mana pegawai Skala: 5) Perwakilan
Visi Misi Dan Nilai pegawai BPK yang dilakukan melalui BPK dalam memahami visi misi 1,00 - 1,99 = sangat tidak
Dasar BPK survey. IKU ini merupakan dasar bagi dan nilai dasar BPK. memuaskan 2,00 - 2,99 =
pengembangan budaya organisasi BPK. tidak memuaskan
3,00 - 3,99 =
memuaskan
4,00 - 5,00 = sangat
memuaskan
3.1.2 Indeks Implementasi IKU ini mengukur tingkat penerapan nilai- IKU ini bertujuan untuk H 50 38% - Hasil Survei Laporan hasil survei Skala (1- Maximize Tahunan Kepala
Nilai Dasar BPK nilai dasar BPK sebagai budaya organisasi mengukur sejauh mana Niliai Skala: 5) Perwakilan
oleh seluruh komponen BPK. dasar BPK diterapkan dalam 1,00 - 1,99 = sangat tidak
organisasi. memuaskan 2,00 - 2,99 =
tidak memuaskan
3,00 - 3,99 =
memuaskan
4,00 - 5,00 = sangat
memuaskan
3.1.3 Tingkat Kepatuhan Pegawai adalah PNS di lingkungan BPK. IKU ini bertujuan untuk M 30 23% 3.1.3.1 Jumlah Pegawai (a – b)/a X 100% Rekap Keputusan Persentase Maximize Triwulanan Kepala Data dari Biro SDM
Pegawai terhadap Kode Etik Pegawai merupakan kode etik mengetahui tingkat kepatuhan 3.1.3.2 Jumlah Pegawai yang diputuskan Pelanggaran Disiplin dan Perwakilan
Kode Etik dan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK pegawai BPK terhadap kode etik melanggar Kode Etik dan/atau Disiplin Kode Etik (Biro SDM/Setjen)
Peraturan Disiplin No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan dan peraturan terkait
Pemeriksa Keuangan. kedisiplinan pegawai.
Sementara itu, disiplin pegawai merupakan
kedisiplinan sesuai dengan PP No. 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Halaman 4 dari 7
no reviews yet
Please Login to review.