Authentication
238x Tipe PDF Ukuran file 3.31 MB Source: dpr.go.id
LAPORAN KEGIATAN KUNJUNGAN KERJA PERSEORANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) KE REPUBLIK KROASIA DALAM RANGKA PENINGKATAN PERAN DIPLOMASI DPR RI 26 JULI s/d 1 AGUSTUS 2018 Ir. SATYA WIDYA YUDHA, M.Sc NOMOR ANGGOTA A – 290 FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR RI terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3 pasal 69 disebutkan bahwa DPR RI mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan harus diimplementasikan secara profesional, proporsional, dan seefektif mungkin guna mewujudkan ketertiban umum dan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Fungsi legislasi ini bertujuan agar DPR RI dapat membentuk peraturan perundang- undangan yang baik. Melalui DPR RI aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak. Selain fungsi membuat undang-undang, DPR RI juga memiliki fungsi menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). DPR RI bersama pemerintah menyusun anggaran negara (APBN) dalam setiap tahunnya. Anggaran dalam RAPBN yang disusun oleh DPR RI bersama pemerintah tersebut nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (UU APBN). Fungsi berikutnya dari DPR RI adalah mengawasi jalannya pemerintahan (lembaga eksekutif), baik kementerian maupun lembaga non kementerian. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai pelaksana undang-undang. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR RI mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Selain tiga fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sebagaimana dijelaskan di atas, DPR RI juga diberi tugas khusus dalam UU MD3 yakni mengaktualisasikan aspirasi rakyat dalam produk-produk legislasi yang dibahas dan dibuat oleh DPR RI. Tugas itu salah satunya tertuang 1 | P a g e dalam pasal 72 huruf g bahwa tugas DPR RI adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kemudian dalam pasal 81 huruf I, huruf j, huruf k mengatur tentang Kewajiban Anggota DPR RI, yang antara lain adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan penguatan dan eksistensi negara Indonesia dalam pencaturan politik global, DPR RI tidak hanya berkewajiban melaksanakan fungsi-fungsi (seperti fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran) dan tugas-tugas (seperti menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat) konstitusional semata. Lebih dari itu DPR RI juga diharapkan menjadi agen diplomasi dalam konteks implementasi hubungan luar negeri Negara Indonesia yang bebas aktif demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Sudah banyak peran-peran diplomasi yang telah dilakukan oleh anggota DPR RI pascareformasi. Semenjak menjalankan peran diplomasi sampai saat ini, DPR RI telah berhasil membentuk Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB). Setidaknya ada 49 GKSB yang sudah eksis dan menjalin kerjasama antara DPR dengan Parlemen negara-negara sahabat. Misalnya, GKSB DPR RI melakukan pertemuan dengan Parliamentary Friendship Group with the Republic of Indonesia pada National Council of the Slovac Republic (Parlemen Slovakia) pada 11-12 September 2017. Pertemuan membahas isu nasional kedua negara antara lain tentang demokrasi, kehidupan bernegara dan bermasyarakat hingga isu lingkungan hidup, ancaman ektrimisme dan terorisme serta isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kedua negara juga sepakat bahwa kerja sama kedua negara dalam segala bidang, khususnya bidang ekonomi dan perdagangan harus terus ditingkatkan dan dibina dengan baik. Sementara dalam konteks diplomasi multilateral, DPR RI telah banyak berperan forum- forum seperti ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), Inter-Parliamentary Union (IPU), Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEPP), Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF), Asian Parliamentary Assembly (APA), Parliamentary Union of the OIC Members States (PUIC), Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF), dan forum-forum parlemen lainnya. Keterlibatan DPR RI 2 | P a g e dalam forum-forum tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama dan persahabahan antar parlemen. Selain itu juga dimaksudkan untuk merumuskan sebuah agenda besar dan solusi terbaik atas kasus-kasus yang sedang hangat di dunia, maupun untuk mengangkat citra Indonesia di mata dunia. DPR RI juga beberapa kali menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen internasional dan regional. Pertama, delegasi DPR RI ikut berpartisipasi dalam Sidang Parliamentary Meeting on The Occasion of The United Nations Climate Change Conference Marrakesh (Morocco), 13 November 2016. Dalam forum ini, DPR RI meminta PBB untuk memberi perhatian lebih besar kepada negara-negara berkembang karena masalah climate change (perubahan iklim) di negara berkembang termasuk Indonesia dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan. Kedua, delegasi DPR RI dalam rangka Kunjungan Panitia Kerja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) BKSAP DPR RI ke United Kingdom dan Wales, tanggal 27 November - 3 Desember 2016. Delegasi ini bertujuan untuk memastikan bagaimana kebijakan perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, hewan, dan pertanian di negara tersebut. Ketiga, DPR RI terlibat aktif dalam Sidang Parliamentary Forum at the Second High Level Meeting of Global Partnership for Effective Development Cooperation yang digagas oleh Inter- Parliamentary Union (IPU) dan Global Partnership pada 29 November 2016 di Nairobi, Kenya. Dalam forum ini DPR RI mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, dan menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak, mulai dari parlemen, pemerintah, dan Civil Society Organization (CSO), hingga aktor-aktor internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga donor untuk mensukseskan agenda tersebut. Keempat, DPR RI juga berpartisipasi aktif dalam sidang 17th International Anti-Corruption Conference 2016, yang dilaksanakan pada 15 Desember 2016 di Panama City, Panama. Delegasi DPR RI mendukung pengembalian aset-aset rekoveri, dan pentingnya menyamakan pandangan antar negara terkait kerangka hukum yang berbeda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Selain itu, DPR RI juga menekankan pentingnya political will dan trust antara negara serta memperkuat SDM di masing-masing untuk mendukung program pengembalian aset rekoveri tersebut. Kelima, DPR RI berpartisipasi aktif dalam forum The 9th Plenary Session of Asian Parliamentary Assembly (APA) yang dilaksanakan pada tangal 27 November - 2 Desember 2016 3 | P a g e
no reviews yet
Please Login to review.