Authentication
DOKUMEN LEVEL: KODE:
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK
INDONESIA DAN KEMAHASISWAAN
JUDUL: Tanggal Berlaku:
LANGKAH MENEMPUH UJIAN SIDANG SARJANA
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
A. RASIONAL
Ujian sidang sarjana merupakan bagian akhir akademik dimana kandidat
menjelaskan dan mempertahankan hasil karya penelitiannya, sesuai dengan bidang
keilmuannya. Persiapan untuk mengikuti ujian ini memerlukan persyaratan-
persyaratan khusus baik akademik maupun administrasi yang harus dipenuhi
mahasiswa. Persyaratan akedemik tersebut antara lain skripsi yang sudah disetujui
para pembimbing dan kesiapan para penguji.
B. CAKUPAN
Standar Operasional Baku ini meliputi kegiatan :
1. Pendaftaran mahasiswa yang telah siap mengikuti sidang ke Bagian
Akademik.
2. Pemberian informasi mengenai persyaratan sidang dari Bagian Akademik.
3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan ujian mahasiswa.
4. Pemberian persetujuan sidang dari Ketua Prodi bagi mahasiswa yang siap
melaksanakan sidang.
5. Mempersiapkan ujian sidang sarjana melalui koordinasi antara Prodi, Bagian
Akademik dan Bagian Aset Fasilitas dan TIK.
C. TUJUAN
Ujian sidang sarjana adalah kegiatan keilmuan, POB ini bertujuan :
1. Memberikan pedoman kepada mahasiswa dalam menempuh ujian sidang.
2. Memberikan pedoman kepada pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakan
ujian sidang.
44
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK
INDONESIA DAN KEMAHASISWAAN
JUDUL: Tanggal Berlaku:
LANGKAH MENEMPUH UJIAN SIDANG SARJANA
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
D. ACUAN
1. PP Republik Indonesia No. 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
2. Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga UPI tahun 2006
3. Ketetapan dan Keputusan Majelis Wali Amanat tahun 2005-2006.
E. PROSEDUR
1. Mahasiswa mengambil format ujian dan melengkapi persyaratan ujian.
2. Mahasiswa menandatangankan format persetujuan ujian sidang ke masing-
masing jurusan atau prodi.
3. Setelah mendapatkan persetujuan dari jurusan atau prodi, kemudian jurusan
atau prodi menyampaikan draf SK ujian ke Bagian Akademik dan
kemahasiswaan untuk diperiksa, dan dibukukan.
4. Dimintakan pengesahan kepada Sekretaris dan direktur untuk dibuatkan Surat
Keputusan ujian sidang.
5. Bagian Akademik dan Prodi membuat jadwal ujian.
6. Bagian Akademik, Prodi dan Bagian Aset Fasilitas dan TIK mempersiapkan
pelaksanaan ujian sidang.
7. Bagian Akademik menampung semua hasil ujian dari seluruh jurusan atau
prodi.
8. Setelah diketahui hasilnya diumumkan oleh Direktur/Panitia Ujian.
Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini:
45
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN
INDONESIA SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
JUDUL: Tanggal Berlaku:
LANGKAH MENEMPUH UJIAN SIDANG SARJANA
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
PROSEDUR
UNIT WAKTU DOK
KEGIATAN MHS AKADEMIK JUR/ Aset SEKERTARIS DIREKTUR
PRODI Fasilitas &
TIK
Mahasiswa mengambil format
ujian dan melengkapi persyaratan Mulai
ujian 2
Mahasiswa menandatangankan
format persetujuan ujian sidang ke 3
masing-masing Jurusan/prodi.
Setelah mendapatkan persetujuan
dari jurusan /prodi , kemudian
jurusan/prodi menyampaikan draf
SK ujian Bag. Akademik dan 4
kemahasiswaan untuk diperiksa,
dan di bukukan .
46
Dimintakan paraf Sekretaris 5
Ditandatangankan SK ujian sidang SK
ke Direktur 6 Ujian
Dibuatkan jadwal ujian dan
ruangan ujian 7 8 9
Menampung semua hasil ujian dari 10
seluruh jurusan / program studi.
Setelah diketahui hasilnya
diumumkan oleh Direktur/Panitia
Ujian selesai
47
no reviews yet
Please Login to review.