Authentication
612x Tipe PDF Ukuran file 0.38 MB Source: bungur.kabpacitan.id
BabPenganggaran
4
Perencanaan
APB Desa
Pelaksanaan
APB Desa
Penatausahaan
Keuangan Desa
Laporan Realisasi
Pelaksanaan APB Desa
Laporan 41
Pertanggungjawaban
APB Desa
A. PENGERTIAN
Pengertian Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut
menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan
keuangan Desa yang baik.
Siklus pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan Desa dikelola dalam masa 1
(satu) Tahun Anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
B. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan
praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk
mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan
Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas
akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan
kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
d. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan Desa harus mengacu
pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Transparan
Gambar 4.1 Asas Pengelola Keuangan Desa
Tertib &
Disiplin
Anggaran
Partisipatif Akuntable
42
C. KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, dalam rangka: (1)
Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan
dilaksanakan; (2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup
untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya); dan (3)
Memberikan legitimasi atau keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Tabel 4. Peran dan Keterlibatan Masyarakat
TAHAPAN PERAN DAN KETERLIBATAN ASAS
Perencanaan Memberikan masukan tentang rancangan Partisipatif
APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD
Pelaksanaan • Bersama dengan Kepala Seksi, menyusun Partisipatif
RAB, memfasilitasi proses pengadaan Transparan
barang dan jasa, mengelola atau
melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa
tentang APB Desa.
• Memberikan masukan terkait perubahan
APB Desa
Penatausahaan Meminta informasi, memberikan masukan, Transparansi, Akuntabel,
melakukan audit partisipatif Tertib, dan disiplin anggaran
Pelaporan dan Meminta informasi, mencermati materi LPj, Partisipatif Transparan
Pertanggung- Bertanya/meminta penjelasan terkait LPj Akuntabel
jawaban dalam Musyawarah Desa
D. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan
kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan Desa mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
Siapa saja yang mendampingi Desa dalam memberikan
? bimbingan teknis dalam hal pengelolaan keuangan dan
bagaimana pembiayaannya?
Pendamping utama adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat didelegasikan
kepada Camat serta dapat dibantu oleh pendamping profesional. Pendampingan
Desa yang dilakukan aparat Pemerintah dibiayai dengan anggaran rutin,
sedangkan untuk pendamping profesional dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat/
Daerah atau bahkan oleh Desa sendiri.
Desa juga dapat meminta bimbingan dan konsultasi kepada pihak yang
berkompeten seperti Camat/Staf Kecamatan, BPMD Kab, Bappeda Kabupaten/
Kota, Bagian Pemdes Kabupaten/Kota, tenaga ahli atau profesional di bidang
pengelolaan keuangan Desa, dan sebagainya. 43
Gambar 4.2 Struktur
Pengelola Keuangan Desa Kepala Desa
Pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa
Bendahara Desa
Urusan Keuangan
) Sekretaris Desa ..............
Koordinator PTPKD Urusan Umum
esa (PTPKD ..............
Kepala Seksi Urusan Program
Pelaksana kegiatan Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
engelolaan Keuangan DKepala Seksi
Pelaksana kegiatan Bidang
nis P Pembangunan dan Pemberdayaan
ek Desa
T
elaksana Kepala Seksi
P Pelaksana kegiatan Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
Desa
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang
berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara
Desa. PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD yang memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan
pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
dalam APB Desa;
d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan
e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-
masing. Kepala Seksi mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
telah ditetapkan di dalam APB Desa;
c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja
kegiatan;
d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
44
no reviews yet
Please Login to review.