Authentication
425x Tipe PPTX Ukuran file 4.98 MB Source: www.bkn.go.id
Latar Belakang
Peraturan Kepala BKN Nomor : 19 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja BKN sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKN Nomor 19
Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara RI Tahun 2015
Nomor 1282)
Guna ketertiban dan kelancaran dalam penanganan
bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara
atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut BKN
Pengertian :
Bantuan hukum adalah pemberian
layanan hukum oleh Badan
Kepegawaian Negara dalam menangani
masalah hukum yang terkait dengan
pelaksanaan tugas
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
Kepegawaian adalah unit yang
melaksanakan pelayanan konsultasi
dan/atau Bantuan Hukum Kepegawaian
di lingkungan BKN
Masalah hukum adalah masalah yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan
tugas dan fungsi BKN baik yang
mengarah pada proses pengadilan,
sedang dalam proses pengadilan dan
setelah adanya putusan pengadilan
Bantuan Hukum diberikan :
Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan BKN Pusat
Pejabat dan/atau Pegawai di Lingkungan Kantor Regioal BKN dan unit penyelenggara
Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pejabat dan/atau Pegawai BKN di UPT
Bantuan •Konsultasi Hukum Kepegawaian
• Sebagai saksi
• Sebagai saksi ahli
Hukum •Bimbingan, analisis/telaah, fasilitasi dan
koordinasi penyelesaian kasus-kasus
Berupa : kepegawaian
BANTUAN HUKUM TERDIRI :
Bantuan Hukum yang mengarah
pada proses pengadilan
Bantuan hukum yang sedang
dalam proses pengadilan
Bantuan hukum setelah adanya
putusan pengadilan
pendampingan
TATA CARA BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES
PENGADILAN
Penyelidikan/penyidikan
Tindak Pidana
Bidang Hukum Tata Usaha
Negara,
Bidang hukum Perdata
Bidang Hukum Agama
no reviews yet
Please Login to review.