Authentication
170x Tipe PPT Ukuran file 0.42 MB Source: sisfo.unisla.ac.idË61
REFERENSI REFERENSI Purwosutjipto HMN.1987.Pengertian Pokok Hukum Dagang Hukum Dagang Indonesia.Jilid 1- 8 Jakarta : Djambatan. Indonesia.Jilid 1- 8 Jakarta : Djambatan. Kansil.C.S.T.2001.Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Bag I. Jakarta :PT.Pradnya Paramita. Kansil C.S.T dan Christine S.T Kansil.2002.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Jakarta : Sinar Grafika. PENDAHULUAN PENDAHULUAN Hukum Secara Umum : Keseluruhan Hukum Secara Umum : Keseluruhan Norma yang oleh penguasa negara Norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masy.yg berwenang atau penguasa masy.yg berwenang menetapkan hukum dinyatakan atau menetapkan hukum dinyatakan atau dianggap sbg peraturan yg mengikat dianggap sbg peraturan yg mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota bagi sebagian atau seluruh anggota masy.dg tujuan utk mengadakan masy.dg tujuan utk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tsb. penguasa tsb. TUJUAN HUKUM TUJUAN HUKUM Kepastian hukum. Kepastian hukum. Keadilan. Keadilan. Tata tertib. Tata tertib. Suasana damai, Suasana damai, Aman. Aman. Sejahtera. Sejahtera. Keadilan sosial. Keadilan sosial. SIFAT HUKUM SIFAT HUKUM MEMAKSA PIDANA PERDATA SUBYEK HUKUM SUBYEK HUKUM Orang (Natuurlijke Persoon). Orang (Natuurlijke Persoon). Badan Hukum (Recht Persoon). Badan Hukum (Recht Persoon). Manusia pribadi(natuurlijke persoon) Manusia pribadi(natuurlijke persoon) mempunyai hak,tetapi tdk selalu cakap mempunyai hak,tetapi tdk selalu cakap hukum(handelings onbekwaamheid). hukum(handelings onbekwaamheid). Cakap hukum. Cakap hukum. Tidak cakap hukum. Tidak cakap hukum.
no reviews yet
Please Login to review.