Authentication
509x Tipe PPT Ukuran file 0.05 MB Source: repository.ubharajaya.ac.id
Tujuan Instruksional Umum
Uraian dan pembahasan dalam kuliah
mengenai materi ini bertujuan agar
mahasiswa dapat memahami apa dan
bagaimana latar belakang dari hukum
dagang, serta mahasiswa memperoleh
gambaran mengenai ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Tujuan Instruksional Khusus
Diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan
tentang :
1. Pengertian Perdagangan;
2. Sumber Hukum Dagang;
3. Sejarah Hukum Dagang;
4. Macam-macam Persekutuan Dagang;
5. Perantara Perusahaan;dan
6. Dasar Pertanggungan.
PENGERTIAN PERDAGANGAN
Perdagangan / perniagaan pada umumnya
ialah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat pada suatu waktu dan menjual
barang itu ditempat lain pada waktu yang lain
dengan maksud memperoleh keuntungan.
SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia bersumber pada:
– Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
– KUHD (Wetboek van Koophandel / WvK)
– KUH Per (Burgerlijk Wetboek / BW)
– Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti
peraturan perundangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Semula KUHD terdiri dari 3 buku, yaitu:
– Buku I tentang perniagaan pada umumnya.
– Buku II tentang hak dan kewajiban yang ditimbulkan
perkapalan (hukum laut)
– Buku III tentang Kepailitan.
Namun peraturan tentang kepailitan kemudian
merupakan satu kitab tersendiri yang berlaku pada
tanggal 1 Nov 1906 dengan dikeluarkannya Stb.1906
No.217 jo Stb 1906 No.348.
no reviews yet
Please Login to review.