Authentication
703x Tipe PPTX Ukuran file 0.50 MB Source: stie-igi.ac.id
LEARNING OBJECTIVES:
1. DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22
2. BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 22
3. PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22
4. TARIF PPH PASAL 22
5. DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 23
6. BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 23
7. PEMOTONG DALAM PPH PASAL 23
8. TARIF PPH PASAL 23
9. CONTOH PERHITUNGAN
DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22
DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22
Pajak sehubungan dengan pembayaran
atas Penyerahan Barang dan
kegiatan di bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lainnya,
antara lain:
Impor Barang;
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
oleh DJA, bendaharawan Pemerintah Pusat /
Daerah;
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
oleh BUMN/D yang dananya dari Belanja Negara /
Daerah; dan
Dan lain-lain yang diatur oleh Undang-Undang.
BUKAN OBJEK PPH PASAL 22
BUKAN OBJEK PPH PASAL 22
Impor barang dan atau penyerahan barang yang
ber-dasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak
terutang PPh, dinyatakan dengan Surat
Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.
Impor sementara jika akan di ekspor kembali.
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp.1.000.000,- dan tdk merupakan pembayaran
yang terpecah-pecah.
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar
minyak, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda
pos.
Cont’d ..
.
Atas impor emas batangan yang akan diproses
untuk menghasilkan barang perhiasan emas
untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.
Pembayaran / pencairan dana Jaring Pengaman
Sosial (JPS) oleh KPN.
Re-impor barang-barang yang telah diekspor
untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan
pengujian.
PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22
PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22
Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
atas impor.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan
Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah yang
melakukan pembayaran atas pembelian dari APBN.
BUMN/D yang melakukan pembayaran atas
pembelian barang yang dananya dari Belanja
Negara / Daerah.
BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat,
PT. KS, Pertamina dan bank-bank BUMN yang
melakukan pembelian yang dananya APBN.
Pertamina serta badan usaha lain yang bergerak di
bidang bahan bakar minyak jenis pertamax,
pertamax super, gas atas penjualan hasil
produksinya.
no reviews yet
Please Login to review.