Authentication
551x Tipe DOC Ukuran file 0.42 MB Source: karyailmiah.polnes.ac.id
45
Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012
PPh Pasal 21 dan Pasal 26
PPH PASAL 21 DAN PASAL 26
A. Pengantar PPh Pasal 21 (Karyawan)
Ketentuan Pajak Pengasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah
diatur dalam UU Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan misal
UU No.10/1994, tentang PPh, diganti dan disempurnakan dengan UU No.17/2000,
tentang PPh, dengan harapan para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah perpajakan
dapat memahami perlakuan (implementasi) UU Perpajakan yang baru terutama masa-
lah Pajak Penghasilan (PPh). Dan terakhir disempurkan dengan UU No.36/2008, dan
kemudian diikuti dengan Petunjuk pelaksanaan berdasarkan Peraturan Direktoral
Jenderal Pajak Nopmo-PER-31 Tahun 2009 tentang pedoman teknik tata cara, pemo-
tongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
B. Pengertian Umum PPh Pasal 21 dan Pasal 26
Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) merupakan pajak yang dikenakan atas peng-
hasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan
atas jasa yang telah diberikan oleh karyawan atau tenaga kerja tersebut. Jadi penger-
tian pajak merupakan pungutan resmi yang ditujukan kepada mayarakat wajib pajak
yang berpenghasilan di atas PTKP. Pembayaran atas penghasilan di atas PTKP
tersebut bertujuan untuk membiayai sebagian pengeluaran negara yang bersumber
dari pajak. Jadi secara umum pembayaran pajak merupakan kepentingan negara dan
masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam satu kesatuan wilayah
Republik Indonesia.
1. Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan Pasal 26
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh. Pasal 21 atau PPh.
Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa: gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 UU No.7/1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10/1994 dan disempurnakan
dengan UU No.36/2008. Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pe-
kerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun
45
46
Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012
PPh Pasal 21 dan Pasal 26
tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan Pegawai Negeri
atau Badan Usaha Milik Negara. Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja
pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu
secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas
yang secara terus menerus ikut serta mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya
menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja. Pegawai dengan
status Wajib Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan dan atau memperoleh gaji, honorarium maupun imbalan lain sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli
warisnya yang menerima tabungan hari tua atau tunjangan hari tua. Penerima
honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan
sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya. Penerima upah
adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan
atau upah satuan.Upah harian adalah upah yang terutang atau dibayar atas dasar
jumlah hari kerja. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara
Mingguan. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar pe-
nyelesaian pekerjaan tertentu. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau
kegiatan yang dilakukan. Magang adalah kegiatan untuk memperoleh pengalaman
dan/atau keterampilan dan/atau keahlian sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan. Bea siswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap dan tidak tetap
termasuk calon pegawai yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti
pendidikan yang ditetapkan oleh pemberi kerja yang terikat dengan kontrak atau
perjanjian kerja. Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan
termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, dan
olahraga.
2. Penjelasan dari Pasal Tersebut di atas
Pemberi kerja terdiri dari: orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha
tetap (BUT) baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang mem-
bayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai.
a. Termasuk bendaharawan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau
lembaga pemerintahan, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Basar RI di
luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
47
Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012
PPh Pasal 21 dan Pasal 26
lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan.
b. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja (Jamsostek) lainnya serta badan-badan lain yang membayar Uang Pensiun
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
c. Perusahaan, Badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang membayar honora-
rium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa
tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan
bebas.
d. Perusahaan badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang mambayar honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
e. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, ke-
senian, olahraga, kebudayaan) lembaga kepanitiaan, sosial, perkumpulan dan orga-
nisasi dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayaran
gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang oleh orang pribadi.
f. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang membayar honora-
rium atau imbalan lain kepada pendidikan, pelatihan, pemotongan. Pasal 5 peng-
hasilan yang dipotong PPh padal 21 adalah sebagai berikut sebagai berikut.
g. Penghasilan yang diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah,
honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota peng-
awas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi,
tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan
khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
pendidikan anak, Bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja,
dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
h. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi
tantien, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru,
bonus, premi tahunan, dan penghasilan jenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan
biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
i. Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
j. Uang tembusan, uang tembusan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), uang
pesangon, dan pembayaran lain yang sejenis.
k. Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
48
Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012
PPh Pasal 21 dan Pasal 26
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri
terdiri dari.
a) Tenaga ahli sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 ayat 7.
b) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutra- dara,
crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c) Olahragawan.
d) Penasehat, peneliti, pelatih, penceramah, dan moderator.
e) Pengarang, peneliti, dan penterjemah.
f) Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika. fotografi dan pemasaran.
g) Kalportir iklan.
h) Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan, peserta sidang suatu rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala
bidang kegiatan.
i) Pembawa pesanan, atau yang menemukan langganan.
j) Peserta perlombaan.
k) Petugas penjaga barang dagangan.
l) Petugas dinas luar asuransi.
m) Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
Pasal 8 pengurangan diperbolehkan, semula ditetapkan dan telah diperbaharui
dengan Kepmen No. 361/KMK.04/1998, tanggal 27 Juli 1998 tentang faktor
penyesuaian besarnya penghasilan tidan tidak kena pajak (PTKP) sehubungan dengan
besarnya: Pasal 1 faktor penyesuaian sebesar PTKP ditetapkan sebesar 1 2/3 ( satu
dua pertiga) kali dari PTKP semula. Dan terakhir disempurnakan dengann Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor:PER-31/PJ/2009.
1. Untuk menentukan besarnya penghasilan netto pegawai tetap, maka penghasilan
bruto dikurangi dengan :
a. Biaya jabatan, yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara peng-
hasilan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
sebesar Rp6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan;
b. Iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiunan yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan seperti: Taspen, THT, atau Tunjangan THT
2. Untuk menentukan besarnya pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ;
a. Untuk diri pegawai = Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat
puluh ribu rupiah) setahun dan = Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua
puluh ribu rupiah) sebulan (Lihat UU No.36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1)
huruf a.
no reviews yet
Please Login to review.