jagomart
digital resources
picture1_Susunan Pemerintah Desa 21258 | Pembinaan Aparatur Pemde 2018


 199x       Tipe PPT       Ukuran file 1.01 MB       Source: bangun-munjungan.trenggalekkab.go.id


File: Susunan Pemerintah Desa 21258 | Pembinaan Aparatur Pemde 2018
pemerintahan desa   peraturan daerah kabupaten trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            DASAR HUKUM
       UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
       PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 
        2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 
        tentang  Perubahan  Atas  PP  Nomor  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan 
        Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
       Permendagri  Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di 
        Desa
       Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 
        Pemerintahan Desa.
       Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
                       Peraturan  Daerah  Kabupaten  Trenggalek  Nomor  12 
                        Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
                       Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 tentang 
                        Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan tata Kerja 
                        Pemerintah Desa.
                       Peraturan  Bupati  Trenggalek  Nomor  55  Tahun  2017 
                        Perubahan atas Perbub No 9 Tahun 2016.
            PEMERINTAH DAERAH
   
    Pemerintah  Daerah  adalah:  adalah  Bupati  Trenggalek  sebagai  unsur 
    penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin  pelaksanaan  urusan 
    pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
   
    Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kabupaten Trenggalek yang berada di 
    bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
   
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang 
    berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan 
    masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau 
    hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara 
    Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
   
    Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan 
    kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 
    Republik Indonesia.
   
    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur 
    penyelenggara Pemerintahan Desa.
   
    Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan 
    desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan 
    pemberdayaan masyarakat desa.
            PEMERINTAH DAERAH
   
    Badan  Permusyawaratan  Desa,  yang  selanjutnya  disingkat  BPD,  adalah 
    lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan 
    wakil  dari  penduduk  desa  berdasarkan  keterwakilan  wilayah  dan  ditetapkan 
    secara demokratis.
   
    Peraturan  Desa  adalah  peraturan  perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh 
    Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan 
    Desa,  diakui  keberadaannya  dan  mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat 
    sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggi 
    atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
   
    Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan 
    wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
   
    Kepala Urusan adalah pembantu Sekretaris Desa yang berkedudukan sebagai 
    unsur staf sekretariat desa.
   
    Kepala Seksi adalah pembantu Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu 
    Kepala Desa sesuai bidang seksi.
   
    Kepala  Dusun  adalah  Pembantu  Kepala  Desa  yang  mempunyai  tugas 
    membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di wilayah 
    kerjanya.
   
    Dusun adalah bagian dari wilayah desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
      MAKSUD DAN TUJUAN
  Sebagai  pedoman  bagi  Pemerintah  Desa 
  dalam  menyusun  susunan  organisasi  dan 
  tata kerja Pemerintah Desa.
  Agar  penyusunan  susunan  organisasi  dan 
  tata  kerja  Pemerintah  Desa  sesuai  dengan 
  ketentuan peraturan perundang-undangan
       RUANG LINGKUP
   a. Organisasi Pemerintah Desa; 
   b. Kedudukan, tugas dan fungsi; 
        c. Tata kerja; 
     d. Pembentukan Dusun; 
   e. Pembinaan dan pengawasan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum uu nomor tahun tentang desa pp peraturan pelaksanaan sebagaimana telah diubah dengan perubahan atas permendagri pedoman teknis di susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan perda daerah kabupaten trenggalek bupati penyusunan pemerintah perbub no adalah sebagai unsur penyelenggara yang memimpin urusan menjadi kewenangan otonom camat kepala kecamatan dalam berada bawah bertanggungjawab kepada melalui sekretaris kesatuan masyarakat memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan setempat berdasarkan prakarsa hak asal usul atau tradisional diakui dihormati sistem negara republik indonesia penyelenggaraan dibantu perangkat pejabat pembangunan pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan badan permusyawaratan selanjutnya disingkat bpd lembaga melaksanakan fungsi anggotanya merupakan wakil dari penduduk keterwakilan ditetapkan secara demokratis perundang undangan oleh setelah dibahas disepakati bersama keberadaannya mempunyai kekuatan mengikat sepanjang diperinta...

no reviews yet
Please Login to review.