Authentication
369x Tipe PDF Ukuran file 4.16 MB Source: repositori.kemdikbud.go.id
1
1
KATA PENGANTAR
Profesi guru dan tenaga kependidikan harus dihargai dan dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru dan tenaga
kependidikan merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu
“Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Untuk itu guru dan tenaga
kependidikan yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian
Guru Pembelajar.
Modul Diklat Pengembangan Keprofesian Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
merupakan petunjuk bagi penyelenggara pelatihan di dalam melaksakan
pengembangan modul. Modul Guru pembelajar ini disajikan untuk memberikan
informasi sebagai salah satu bentuk bahan dalam kegiatan pengembangan
keprofesian bagi guru dan tenaga kependidikan.
Pada kesempatan ini disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan
kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi secara maksimal
dalam mewujudkan penyusunan modul ini i, mudah-mudahan modul ini ini dapat
menjadi sumber informasi bagi guru dan tenaga kependidikan.
Jakarta, Desember,2015
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan,
Sumarna Surapranata, Ph.D,
NIP 19590801 198503 1002
ii
no reviews yet
Please Login to review.