Authentication
224x Tipe PDF Ukuran file 4.16 MB Source: repositori.kemdikbud.go.id
1 1 KATA PENGANTAR Profesi guru dan tenaga kependidikan harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru dan tenaga kependidikan merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu “Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Untuk itu guru dan tenaga kependidikan yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian Guru Pembelajar. Modul Diklat Pengembangan Keprofesian Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan petunjuk bagi penyelenggara pelatihan di dalam melaksakan pengembangan modul. Modul Guru pembelajar ini disajikan untuk memberikan informasi sebagai salah satu bentuk bahan dalam kegiatan pengembangan keprofesian bagi guru dan tenaga kependidikan. Pada kesempatan ini disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi secara maksimal dalam mewujudkan penyusunan modul ini i, mudah-mudahan modul ini ini dapat menjadi sumber informasi bagi guru dan tenaga kependidikan. Jakarta, Desember,2015 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Ph.D, NIP 19590801 198503 1002 ii
no reviews yet
Please Login to review.