Authentication
PEMBUKUAN DALAM
PERPAJAKAN
Nama Kelompok 1 :
Afrida Isnaini (A1C015002)
Aulia Febri Afiyani (A1C015010)
Azmiatul Ustiani (A1C015011)
Bq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)
Bq Oktaviana Vina Wardani (A1C015015)
Berry Ahmad (A1C015020)
Dianira Milla Astri (A1C015024)
Dina Mariana (A1C015025)
Eliana Natarina (A1C015027)
Erna Supiani (A1C015030)
Hesti Marliani (A1C015041)
Hunaini Anita Rahmi (A1C015045)
PENGERTIAN PEMBUKUAN
( pasal 1 angka 26 UU KUP )
Proses pencatatan
yang dilakukan secara
teratur
Mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang
meliputi HARTA, UTANG, MODAL,
PENDAPATAN, BIAYA, DAN
HARGHA PEROLEHAN
PENYERAHAN BARANG & JASA
Yang Ditutup dengan
Menyusun Laporan Keuangan berupa
Neraca & Laporan Laba Rugi untuk
periode Tahun Pajak
KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
pasal 28 UU 16 Tahun 2009 tentang KUP
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan pembukuan
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib
melakukan pencatatan adalah WP orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan
Penghasilan Netto dan WP orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
no reviews yet
Please Login to review.