Authentication
Pengertian Pembukuan &
Pencatatan
Pembukuan adalah suatu
proses pencatatan yang Pencatatan yaitu
dilakukan secara teratur pengumpulan data yang
untuk mengumpulkan dikumpulkan secara
data dan informasi teratur tentang
keuangan yang meliputi peredaran atau
harta, kewajiban, modal, penerimaan bruto
penghasilan dan biaya, dan/atau penghasilan
serta jumlah harga bruto sebagai dasar
perolehan dan untuk menghitung
penyerahan barang atau jumlah pajak yang
jasa, yang ditutup terutang, termasuk
dengan menyusun penghasilan yang bukan
laporan keuangan berupa objek pajak dan/atau
neraca, dan laporan laba yang dikenai pajak yang
rugi untuk periode Tahun bersifat final.
Pajak tersebut.
Kewajiban Pembukuan dan
Pencatatan
Buku, catatan, dan dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata pencatatan dan dokumen lain wajib
Cara Perpajakan (UU KUP) disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
mengatur kewajiban menyelenggarakan Hal ini karena salah satu kewajiban WP
pembukuan sebagaimana Pasal 28 ayat (1). dalam rangka dilakukan pemeriksaan
Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) yang adalah memperlihatkan dan/atau
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan meminjamkan buku atau catatan,
bebas dan WP badan di Indonesia wajib dokumen yang menjadi dasarnya, dan
menyelenggarakan pembukuan. dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib
pajak, atau objek yang terutang pajak.
Sanksi Tidak Dipenuhinya Kewajiban Pembukuan dan
Pencatatan
Perlu diketahui bahwa biasanya pembukuan ataupun dokumen lainnya harus
disimpan selama 10 tahun yang diberlakukan untuk wajib pajak ditempat
kegiatan itu sendiri dan untuk wajib pajak badan di tempat kedudukannya. Bagi
wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak melakukan pembukuan maka
akan mendapatkan sanksi atas tidak mengadakannya pembukuan, sanksi
tersebut antara lain :
>Pajak terutang yang ditetapkan oleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan dinaikan
menjadi 100% , khusus untuk PPh 29 akan dinaikan menjadi 50%
>Jika WP pribadi ataupun badan memperlihatkan pembukuan atau dokumen lain
palsu yang seolah-olah dibenarkan, tidak mengadakan pembukuan,dan tidak
memperlihatkan dokumen lainnya maka akan mendapat pidana sampai 3 tahun
dan denda sampai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Pengertian Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada
Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan
bahwa pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif
dan profesional berdasarkan suatu
standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Sasaran Pemeriksaan Pajak
01. Indikasi ketidak patuhan 03. Indentifikasi nilai potensi
yang tinggi atau biasa pajak
disebut tax gap
02. Indikasi modus ketidak 04. Pertimbangan Direktur
patuhan WP Jendral Pajak
no reviews yet
Please Login to review.