Authentication
578x Tipe PPTX Ukuran file 0.23 MB
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK
PEMBUKUAN
Pembukuan adalah suatu proses pencatatn yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
pada setiap tahun pajak berakhir.
PENCATATAN
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang
bersifat final.
a. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan
yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak adalah pembukuan yang terdiri dari catatan
yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang
terhutang maupun tidak terhutang PPn.
1 A
4 r
6 t
: 3
D 0 S b. Bagi wajib pajak yang memuat ketentuan perundangan perpajakan dibebaskan dari
I
2 u
9
6 b j kewajiban untuk mengadakan pembukuan, sekurangnya harus menyelenggarakan pencatatan
5
e
c untuk dijadikan dasar pengenaan pajak terhutang.
· t
2 f
2 o r c. Pembukuan atau pencatatan harus:
0
2
E
. Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya
4 l
A e
,
y r m
a
t e Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, angka mata
M s
· n uang rupiah dan dalam bahasa Indonesia / asing yang diizinkan Menteri Keuangan
t
a
r
y Diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan konsisten dengan actual basis atau cash
P basis. Perubahan metode harus mendapat perssetujuan Dirjen Pajak.
e
r
f d. Pembukuan/Pencatatan serta dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun untuk wajib
o
r
m pajak pribadi atau wajib pajak badan.
i
n
g
TUJUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
01 03 Penghitungan PPN dan
Pengisian SPT PPnBM,
Penyelenggaraan
pembukuan juga untuk
02 Perhitungan Penghasilan 04 mengetahui posisi
Kena Pajak keuangan dan hasil
kegiatan usaha/pekerjaan
bebas.
0
1
g 4
n 6
i : 3
D 0
1I
PEMERIKSAAN m 2
r 9
o 6
f 5
r
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan ketetapan e ·
P
2
lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhun kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain y 2
r 0
a 2
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Sasaran
t .
n 4
e s ,
Pemeriksaan: t y
m r a
M
e A
l ·
Interprestasi Undang-Undang yang tidak benar E
r
o
Kesalahan hitung f
t
c
e
Penggelapan secara khusus dari penghasilan j
b
u
Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya yang dilakuakan wajib pajak S
t
r
A
PENYIDIKAN DAN SANKSI DIBIDANG PERPAJAKAN
Penyidikan:
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana
perpajakan yang terjadi, dan menemukan tersangka serta mengetahui
besarnya pajak terhutang yang diduga digelapkan.
Penyidik:
Pegawai di lingkungan Dirjen Pajak yang diangkat oleh Menteri Keuangan
untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.
no reviews yet
Please Login to review.