Authentication
Timbulnya
Hutang Pajak.
Penagihan Pajak.
Hapusnya Hutang
Pajak.
ARDIANSYAH C1B019164
TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Utang pajak adalah utang yang
timbulnya secara khusus, karena
negara (kreditor) terikat dan tidak
dapat memilih secara bebas, siapa
yang akan dijadikan debiturnya. Hal
ini terjadi karena utang pajak timbul
karena undang-undang.(Rochmat
Soemitro (1988;1-2)
TEORI UTANG
PAJAK
0 0
1 2
TEORI TEORI
FORMIL MATERIIL
Surat Ketetapan Berlakunya
Pajak Oleh Karena Undang-
Fiskus Undang
PENAGIHAN PAJAK
Soemitro(1996)
Penagihan pajak yaitu tindakan yang
dilakukan Direktorat Jenderal Pajak
sebab wajib pajak tidak mengikuti
ketentuan Undang Undang pajak, Rusdji (2004)
terutama tentang pembayaran pajak penagihan pajak rangkaian tindakan
terutang. yang dilakukan agar wajib pajak
membayar utang pajak serta biaya
penagihan pajak dengan peneguran
ataupun peringatan, melaksanakan
penagihan seketika & sekaligus
memberitahukan surat paksa,
mengusulkan pencegahan, menyita,
menyandera, serta menjual barang
yang disita.
no reviews yet
Please Login to review.