Authentication
MON 01
TUE Timbulnya Hutang
WED
THU Pajak
FRI
MON
TUE Hutang pajak adalah pajak yang masih harus
dibayar termasuk sanksi administrasi berupa
WED bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat
THU sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
FRI Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Pengertian timbulnya hutang
pajak
MON
TUE R. Santoso
Brotodihardjo Rochmat Soemitro
WED Berpendapat bahwa hutang
Timbulnya hutang pajak tidaklah pajak adalah hutang yang
THU selalu dinyatakan dengan jelas di timbulnya secara khusus,
dalam undang-undangnya, pada karena negara ( kreditor )
saat manakah terjadi suatu hutang terikat dan tidak dapat memilih
FRI pajak, melainkan dicurahkannyalah secara bebas, siapa yang akan
semua perhatian kepada timbulnya dijadikan debiturnya.
keharusan untuk membayarnya.
Ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya
utang pajak tersebut, yaitu
MON
TUE
01. Ajaran Formil, yaitu
utang pajak timbul karena
WED dikeluarkannya Surat 02. Ajaran Materiil, yaitu utang
Ketetapan Pajak oleh pajak timbul jika ada sesuatu yang
THU fiskus. Dengan demikian, menyebabkan (tatbestand) yaitu
meskipun syarat adanya rangkaian dari perbuatan-perbuatan,
tatbestand sudah keadaan-keadaan, dan peristiwa-
FRI terpenuhi namun sebelum peristiwa yang dapat menimbulkan
ada surat ketetapan pajak, utang pajak
maka belum ada utang
pajak.
Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan
melalui surat paksa hingga pemberitahuan
MON melaksanakan penyitaan
TUE Dapat pula wajib pajak yang terutang
sifat-sifat menunjuk orang lain untuk melunasi utang
WED pajak yang dimilikinya.
utang pajak
THU Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa
FRI harus menunggu waktu jatuh tempo.
Dapat dilakukan penyanderaan dan
pencegahan untuk keluar dari wilayah
Indonesia selama 6 bulan dan dapat
diperpanjang lagi.
no reviews yet
Please Login to review.