Authentication
476x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KARAKTER
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas
Pendidikan Kepribadian Berkarakter
yang di bina oleh :
Ibu. HANI’AH, S.Pd., M.Pd.
Nama Anggota Kelompok
Lutvi Anggraini (120611100004)
Erica Agustina (120611100003)
Khusnul Khotimah (120611100002)
Cyiendy Oktaviana (120611100001)
Muawannah (120611100005)
Sulfiya Oktafia N (120611100006)
Atabika Ramadhan (120611100007)
Program Studi PGSD
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya
November 2012
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena tanpa berkat
dan rahmat-Nya, mungkin kami tidak akan mampu menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Terlantun sholawat dan salam untuk imam besar kita semua Nabi Muhammad
SAW. Rasa terimakasih juga banyak terucap kepada Ibu Hani’ah, S.Pd, M.Pd. selaku dosen
matakuliah Pendidikan Kepribadian Berkarakter. Tak lupa juga ucapan terima kasih kami
berikan kepada teman-teman yang selama ini saling membantu dan mendukung dalam
pengerjaan makalah ini.
Adapun makalah yang berjudul “Dasar Hukum pendidikan karakter” ini berisi
uraian-uraian mengenai, dasar hukum pendidikan karakter, dan penjelasan UU RI Nomor 20
Tahun 2003. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih memiliki banyak
kekurangan dan kesalahan, baik dari segi isi maupun redaksinya. Makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat
menyusun makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Atas semua kesalahannya
kami ucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.Semoga makalah ini dapat berguna baik
bagi kami sebagai penulis maupun bagi pembaca.
Bangkalan,18 November 2012
Tim Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Rumusan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
2.1 Dasar Hukum Pendidikan Karakter 3
2.2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 8
BAB III PENUTUP 13
3.1 Kesimpulan 13
3.2 Saran 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan Karakter adalah upaya dalam rangka membangun karakter (character
building) peserta didik untuk menjadi lebih baik. Sebab, karakter dan kepribadian peserta
didik sangat mudah untuk dibentuk. Secara etimologis karakter dapat dimaknai sesuatu yang
bersifat pembawaan yang mempengaruhi tingkah laku, budi pekerti, tabiat, ataupun perangai.
Sedangkan secara terminologis, karakter dapat dimaknai dengan sifat kejiwaan, akhlak atau
budi pekerti yang menjadi ciri seseorang atau suatu kelompok. Hal ini bertujuan untuk
menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan
kamil. Namun, bisa diperjelas pada upaya untuk mewujudkan kecerdasan spiritual,
emosional, intelektual, dan estetika.
Menyadari pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan
intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya
kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus
dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai
pada taraf yang sangat meresahkan. Lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi
pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan
kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
Oleh karena itu kami akan membahas mengenai dasar hukum pendidikan karakter. Agar
peserta didik memiliki karakter mulia sesuai norma-norma agama, hukum, tata krama,
budaya, dan adat istiadat, maka perlu dilakukan pendidikan karakter secara memadai.
no reviews yet
Please Login to review.