Authentication
449x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB
MAKALAH HUKUM ASURANSI
Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi
Dosen Pengampu:
Dr. Krisnadi Nasution. SH.,MH
Disusun Oleh:
Eunique Louisa Widia P. (1311501837)
Rizki Putri R. (1311600128)
Moh. Erfan Fahmi Mobarok (1311600119)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Usaha Asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada
tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersbut benar benar
terjadi, pihak tertaggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan
antara penanggung dan tertannggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan
dalam dunis bisnis tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga
dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada
salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.Sehingga dalam
dunia asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa harus meimiliki prinsip
prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan
peransuransian yang harus dipenuhi dimanapun berada.Berdasarkan hal diatas, maka
dalam makalah ini kami akan membahasa mengenal prinsip dasar asuransi yang terdiri
dari 6 prinsip yaitu:
1. Insurable Interest
2. Utmost Good Faith
3. Proximate Cause
4. Indemnity
5. Subrogation
6. Contribution
Yang akan kami bahas saat ini adalah tentang Prinsip Insurable Interest yang menyatakan
bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan
keuangan antara tertanggung dan yang diasuransikan secara hukum.Dan orang dapat
dikatakan memiliki kepentingan terhadapa obyek yang diasuransikan jika orang tersebut
mengalami kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa definisi Insurable Interest?
2) Kapan Insurable Interest ada dalam Asuransi?
1. Definisi Insurable Interest Principle
Insurable Interest (Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan) merupakan suatu
prinsip yang penting dalam Asuransi, halmana Insurable Interest memberikan kepada
seseorang hak untuk mengasuransikan, kerena adanya hubungan keuangan yang di-akui
oleh Hukum antara orang tersebut dengan pokok pertanggungan, dimana yang menjadi
pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang
Tertanggung dalam pokok pertanggungan tersebut.
Dasar Hukum Insurable Interest Principle
Pasal 250 KUHD:
“ Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau
apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat
diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang
dipertanggukan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”
Pasal 268 KUHD:
“ Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan
dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-
undang.”
Hal-Hal Pokok (Essential of Insurable Interest)
Insurable Interest bukan hanya sekedar adanya sesuatu yang dapat diasuransikan,
namun merupakan perpaduan dari beberapa faktor penting atau hal-hal penting (Essential
of Insurable Interest) yang semuanya mendukung atau menciptakan keberadaan dari
Insurable Interest, adalah hal-hal pokok dibawah ini :
4 (empat) hal pokok dalam Insurable Interest :
a) Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat dipertanggungkan/diasuransikan.
b) Benda, Hak & Jiwa tersebut harus merupakan objek pertanggungan.
c) Tertanggung akan memperoleh manfaat bila pokok pertanggungan itu tidak
mengalami kerusakan. Dan sebaliknya akan menderita kerugian apabila pokok
pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.
d) Harus ada hubungan yang berdasarkan Hukum antara Tertanggung dengan Pokok
Pertanggungan.
Sedangkan menurut K.U.H.D. pasal 268 diatas, menyebutkan bahwa asuransi dapat
mengenai segala kepentingan yang :
a) dapat dinilai dengan uang,
b) dapat diancam oleh suatu bahaya
c) tidak dikecualikan oleh Undang-undang.
Timbulnya Insurance Interest
Insurable Interest dapat timbul dari berbagai sumber sebagai berikut:
a. Berdasarkan Hukum (Common Law)
Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang
lain dalam hal kelalaian (Pasal 1365 & 1369 K.U.H.Perdata)
b. Berdasarkan Perjanjian (Contract)
Kontrak yang menempatkan suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara Hukum
dengan harta-benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian.
misal :
Dalam kontrak sewa sebuah bangunan, didalam kontrak tersebut menyatakan bahwa
si penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikan bangunan itu. Kontrak
seperti ini memberi si penyewa Insurable Interest pada bangunan tersebut, karena kontrak
itu menciptakan hubungan yang diakui secara Hukum antara si Penyewa dengan si
Pemilik bangunan yang disewanya.Seseorang dengan adanya kontrak harus bertanggung
jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
c. Berdasarkan Undang-undang (Statue)
Di Inggris, beberapa undang-undang memberikan insurable Interest kepada sese-orang
atau suatu pihak tertentu seperti :
1. Marine Insurance Act 1745
Tidak dibenarkan menutup asuransi Marine kepada siapapun juga tanpa adanya Insurable
Interest, apabila dikemudian hari ditemukan hal tersebut, maka perjanjian asuransi
dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
Married women’s Property Act 1882
Repair of Benefice Building Measure 1972
Industrial Assurance & Friendly Society Act 1948
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest
yaitu:
1. Kerugian tidak dapat diperkirakan
Resiko yang diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian.
Kerugiab tersebut harus dapat diukur, selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat
diperkirakan terjadi misalnya kebakaran rumah. Terbakarnya suatu rumah tidak dapat
no reviews yet
Please Login to review.