Authentication
POKOK BAHASAN
• Pengertian & Fungsi
• Karakteristik dan Istilahya
• Struktur Pasar & Perasuransian di
Indonesia
Asuran •Arsitektur Perasuransian,
Pengembangan Sektor Asuransi &
si Tantanganya
• Asuransi sebagai Infrastruktur
• Perjanjian Asuransi
• Pengertian
• Risiko – Risiko usaha
Risiko •Manejemen Risiko dan Proses
Pengelolaan
• Perisitiwa yang Diasuransikan
PENGERTIAN & FUNGSI
ASURANSI
•Asuransi mempromosikan stabilitas keuangan & mengurangi rasa kegelisahan
•Asuransi swasta dapat memsubstistusi badan pemerintah dalam melaksanakan
program sekuriti
•Memfasilitasi kegiatan perdagangan dan kegiatan komersil lainnya
•Memobilisasi dana masyarakat secara nasional
•Membantu pengolaan risiko dengan lebih efisien
Fungsi •Asuransi & Reasuransi memiliki intensif ekonomis untuk membantu para pemegan polis
dalam memperkercil reskiko
asuransi •Asuransi mendorong alokasi modal yang dimiliki pemerintah dengan lebih efisien
KARAKTERISTIK ASURANSI
Asuransi identik dengan ikwal trasfer risiko dari pihak yang memiliki harta benda ( properti)
dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (liability) kepada pihak lain (insurer) yang bidang
usahanya dalam pengelolaan risiko yaitu asuransi dfengan demikian makan karakteristik
merupakan usaha yang berkaitan dengan pengolaan risiko selain itu terdapat usaha yang
melakukan pengelolaan risiko (riskmanagement), suatu proses dimana manajer perusahaan
melakukan identifikasi adanya risiko pada seluruh bagian didalam organisasi yang berpotensi
menimbulkan kerugian kemudian mengembangkan rencana untuk meniadakan atau
memperkecil jumlah kerugian yang mungkin terjadi
Tujuan manajemen risiko untuk meminimalkan berbagai dampak yang merugikan sebagai
akibat dari timbulnya risiko pada tingkat biaya yang paling minumum dengan sasaran dan
tujuan perusahaan atau keluarga (williams, 1976)
ISTILAH – ISTILAH KHUSUS DALAM ASURANSI
Penanggung ( insurer) : Perusahaan Hukum yang bergerak dalam
pengelolaan Risiko
Tertanggung (insured) : konsumen atau institusi yang mempunyai kepentingan
sesuatu yang dimilikinya dan membeli jaminan asuransi
Surat permintaan penutupan asuransi (application form) : Formulir yang harus disediakan oleh penaggung dan ditandatangani
penangggung
Survey risiko
Premi (premium)
Polis asuransi ( insurance policy)
Jangka waktu pertanggungan ( time period) dll
ASURANSI SEBAGAI ALAT KEBIJAKAN
PEMERINTAH
Asuransi digunakan oleh Pemerintah sebagai unsur
pelaksana kebijakan Pemerintah, seperti perlindungan
asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas dijalan raya,
perlindungan asuransi kecelakaan bagi tenaga kerja, dan
perlindungan asuransi kesehatan bagui pegawai negeri
Asuransi sebagai unsur pelaksana kebijakan pemerintah
diatur dalam undang-undang . Pada tahun 1992
Pemerintah bersama DPR telah mengundangankan
undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian.
no reviews yet
Please Login to review.