Authentication
452x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: kkp.go.id
Nomor :
Tanggal Terbit :
Tanggal Berlaku :
Status Revisi : -
Jenis Pelayanan : Penerbitan Surat Persetujuan
Berlayar
Halaman : 1 dari 3 halaman
A. Komponen Service Delivery
Persyaratan Mengajukan permohonan penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar di PPS
Cilacap dengan menyampaikan :
Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat
Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat
Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio
untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter
untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat
Keterangan Pengangkutan Ikan (SKPI), Sertifikat
Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form
permohonan SPB, surat pernyataan nakhoda
tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat
pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan,
Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan.
Sistem, Mekanisme dan prosedur 1. Penerima layanan mengajukan permohonan,
dan mengisi lembar form permohonan Surat
Persetujuan Berlayar, surat pernyataan
nakhoda tentang pemberangkatan kapal
perikanan dan surat pemberitahuan
keberangkatan kapal perikanan menyampaikan
kepada petugas Syahbandar di pelabuhan
perikanan;
2. Petugas pelayanan syahbandar memeriksa
kelaikan dokumen, fisik dan alat tangkap kapal
perikanan;
3. Syahbandar meneliti, memvalidasi,
menandatangani, dan menyampaikan Surat
Persetujuan Berlayar kepada nahkoda / pemilik
kapal / pengurus kapal.
Jangka waktu penyelesaian 70 (tujuh puluh) menit per kapal perikanan
Biaya/tarif Pelayanan ini tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar
Penanganan aduan, saran dan 1. Lokasi Kantor administrasi Pelabuhan (kotak
masukan saran)
2. Penanganan aduan dilakukan oleh Tim
pelaksana penerima dan pengelola aduan
3. Pengguna jasa/ stakeholder menyampaikan
aduan melalui kotak saran atau nomor kontak
Pengaduan : 081393717047 yang dijamin
kerahasiaannya.
4. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan
menindaklanjuti dengan menelaah dan
mengolah informasi tersebut.
5. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan
melakukan investigasi di lapangan terhadap
jenis aduan.
6. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan
mengolah informasi dan mengambil keputusan.
B. Komponen Manufacture
Dasar Hukum 1. Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan
2. Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : PER.29/MEN/2010 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor
PER.06/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pelabuhan Perikanan;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.08/MEN/2012 tentang
Kepelabuhan Perikanan;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
Kompetensi Pelaksana 1. Memahami Ketentuan tentang Penerbitan SPB
2. Memiliki Brevet Kesyahbandaran
3. Mengetahui Teknis Kapal Perikanan
Sarana, Prasarana dan Fasilitas 1. Komputer
2. Printer
3. Form SPB
Pengawasan Internal 1. Kepala Pelabuhan PPS Cilacap
2. Koordinator Kelompok Operasional Pelabuhan
dan Kesyahbandaran
3. Sub Koordinator Kelompok Kesyahbandaran
4. Pengelola Layanan Operasional (AP3T/P3T)
5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
6. Tim Reformasi Birokrasi PPS Cilacap
Jaminan Pelayanan Apabila berkas yang diajukan lengkap dan
memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat
waktu, bebas biaya dan profesional.
Jaminan Keamanan Jaminan keamanan dokumen yang diajukan tidak
hilang dan dijaga kerahasiannya oleh pemberi
layanan/ petugas pelayanan SPB
SPB berlaku paling lama 24 jam terhitung sejak
diterbitkan
Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Wawancara/ tatap muka;
2. Kuesioner;
3. Evaluasi per 3 (tiga) bulan sekali
Ditetapkan di : Cilacap
Pada Tanggal :
Revisi Ke : -
Nama dan Paraf Kepala PPS Cilacap Paraf :
Imas Masriah
no reviews yet
Please Login to review.