jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 17138 | Informasi Pembuatan Laporan Pip 2017


 233x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB       Source: mapendasitubondo.files.wordpress.com


Laporan Doc 17138 | Informasi Pembuatan Laporan Pip 2017
laporan penerima manfaat indonesia pintar oleh madrasah   berdasarkan juknis pip tahun 2017 hal  25   pelaporan disusun sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program indonesia pintar dan dibuat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  INFORMASI PEMBUATAN LAPORAN
         PENERIMA MANFAAT INDONESIA PINTAR OLEH MADRASAH
           ( BERDASARKAN JUKNIS PIP TAHUN 2017 HAL. 25 )
       Pelaporan disusun sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program
       Indonesia Pintar dan dibuat oleh :
       1. Siswa
        Siswa melaporkan kepada kepala madrasah tentang penerimaan dan pemanfaatan
        dana Program Indoensia Pintar (PIP). (Form PIP-31) (menSjadi arsip di madrasah)
       2. Madrasah
        Kepala Madrasah membuat laporan tentang penerimaan manfaat Program Indonesia
        Pintar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mencakup:
        a. Kuota penerima manfaat Program Indonesia Pintar dan alokasi anggaran.
            (SK Penetapan Kuota)
        b. Data siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seluruh salinan 
            form usulan) (Form PIP-01, Form PIP-07, Form PIP-10)
        c. Realisasi penerimaan manfaat Program Indonesia Pintar yang menjelaskan 
            tentang jumlah siswa yang menerima manfaat berikut jumlah manfaat yang telah 
            diterima. (Form PIP-24)
        d. Rekapitulasi Laporan Siswa Penerima Dana PIP (Form PIP-32)
        e. Bagi madrasah negeri :
         1) Salinan SP2D.
         2) Salinan SK Siswa Penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seluruh form).
         3) Sampel fotocopy buku rekening siswa penerima Program Indonesia Pintar atau 
             bukti tanda terima lainnya.
        f. Kendala dan permasalahan.
                                                ISI LAPORAN PIP
                      SAMPUL
                      SURAT PENGANTAR DARI MADRASAH
                      LAPORAN PIP
                      LAMPIRAN-LAMPIRAN
                       1. SK PENETAPAN KUOTA PIP (NAMA LEMBAGA DISTABILLO)
                       2. FOTO COPY FORM PIP-01
                       3. FOTO COPY FORM PIP-07
                       4. FOTO COPY FORM PIP-10
                       5. FORM PIP-24
                       6. FORM PIP-32
                       7. SAMPEL FOTO COPY BUKU REKENING PIP (3 SISWA)
                                   K O P   MADRASAH
             Kepada Yth.                                           Situbondo, ......................
             Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama
             Kabupaten Situbondo
             di-
                   SITUBONDO
                                          SURAT PENGANTAR
                                NOMOR : ........................................................
              No           Naskah Dinas/Barang            Banyaknya         Keterangan
              1     Laporan penerimaan manfaat Program   1 berkas      Dikirim dengan 
                    Indonesia Pintar Tahun Pelajaran                   hormat 
                    2016/2017 Periode : Januari s/d Juni               Sebagai laporan dan 
                    2017 Tahun Anggaran 2017                           terima kasih
             Penerima,                                             Kepala Madrasah,
                                                                    
             _____________________                                 _____________________
                 K O P   MADRASAH
                       L A P O R A N
                        TENTANG
           PENERIMAAN MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
              TINGKAT MI/MTs./MA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
                  PERIODE : JANUARI S/D JUNI 2017
                    TAHUN ANGGARAN 2017
       A. Pendahuluan
        1. Latar Belakang
             Dalam   upaya   meningkatkan   akses   pendidikan   kepada   masyarakat
          khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah
          melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari
          Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan
          pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga
          penerima  Kartu   Keluarga   Sejahtera   (KKS),   atau   yang   memenuhi   kriteria
          sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan
          pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga
          kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS).
             Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat
          Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut
          mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar
          Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.
             Upaya   pemerintah   dalam   hal   memberikan   kemudahan   mengakses
          layanan pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui
          pemberian bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Terkait hal
          tersebut,   pemerintah   melalui   Kementerian  Agama   melaksanakan   Program
          Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.
        2. Maksud dan Tujuan
          Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah :
          a. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
          b. Meningkatkan   angka   keberlanjutan   pendidikan   yang   ditandai   dengan
           menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
          c. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat,
           terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-
           laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan
           antar daerah.
          d. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar
           kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
        3. Dasar
          a. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Informasi pembuatan laporan penerima manfaat indonesia pintar oleh madrasah berdasarkan juknis pip tahun hal pelaporan disusun sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan dibuat siswa melaporkan kepada kepala tentang penerimaan pemanfaatan dana indoensia form mensjadi arsip di membuat kantor kementerian agama kabupaten kota mencakup a kuota alokasi anggaran sk penetapan b data calon seluruh salinan usulan c realisasi yang menjelaskan jumlah menerima berikut telah diterima d rekapitulasi e bagi negeri spd sampel fotocopy buku rekening atau bukti tanda terima lainnya f kendala permasalahan isi sampul surat pengantar dari lampiran nama lembaga distabillo foto copy k o p yth situbondo bpk nomor no naskah dinas barang banyaknya keterangan berkas dikirim dengan pelajaran hormat periode januari s juni kasih l r n tingkat mi mts ma pendahuluan latar belakang dalam upaya meningkatkan akses pendidikan masyarakat khususnya pada berasal keluarga kurang mampu pemerintah melaksanak...

no reviews yet
Please Login to review.