Authentication
463x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: madrasahkabblitar.files.wordpress.com
LOGO SEKOLAH
No : Blitar,………………..
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Usulan Pencairan PIP
Periode Januari-Desember 2017
Kepada Yth,
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Blitar
Jl. A. Yani 103 Blitar
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementeran Agama Kabupaten Blitar
Nomor :………………… tanggal………….sebagaimana pokok surat, maka dengan ini
kami Usula Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) periode Januari Desember 2017
tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
N JENIS BERKAS
O
1 Surat Tindak Lanjut Kepala Madrasah / Usulan Madrasah
2 Profil Madrasah ( Sesuai form EMIS)
3 Pengumuman Madrasah tentang penerimaan dana PIP (Form PIP-04 )
4 Surat Keputusan Usulan calon penerima PIP (Form PIP-01 )
5 Berita Acara Surat Keputusan (Form PIP-01 B )
6 Lampiran Rekap siswa Calon Penerima PIP
7 Foto Copy KIP, KKS atau KPS atau PKH Penerima
Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terimakasih
Kepala,
_____________________
Form PIP-04
LOGO SEKOLAH
PENGUMUMAN MADRASAH
TENTANG PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar Nomor…….. Tahun
………tanggal ………. Bulan……. 2017, diberitahukan bahwa :
Madrasah : …………………………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………………………….
Kecamatan : …………………………………………………………………………………….
Kabupaten : …………………………………………………………………………………….
Memperoleh alokasi Program Indonesia Pintar untuk tingkat …………….. Tahun Ajaran 2017/2018
periode Januari s.d. Desember 2017 untuk ……….. murid, masing-masing menerima dan mendapatkan
sejumlah manfaat program Indonesia Pintar untuk periode sebagaimana terlampir.
Manfaat Program Indonesia Pintar dimanfaatkan untuk :
1. Pembelian buku dan alat tulis;
2. Pakaian / seragam dan perlengkapan sekolah;
3. Pembayaran transportasi ke Madrasah; dan
4. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di Madrasah.
Demikian untuk diketahui.
Blitar, 2017
1. …………………………………………….. …………………………………………….
(Kepala Madrasah) Tanda Tangan
2. …………………………………………….. …………………………………………….
(Komite Madrasah) Tanda Tangan
LOGO SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH …………………………
NOMOR : …………………………..
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
TAHUN AJARAN 2017/2018 PERIODE JANUARI-DESEMBER 2017
KEPALA MADRASAH …………………….
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan
dasar 9 (sembilan) tahun dan mendukung Program rintisan wajib belajar
menengah dua belas tahun serta mencegah siswa putus sekolah, maka perlu
diberikan Program Indonesia Pintar.
b. Bahwa dalam melaksanakan program pada butir “ a “ diatas dipandang perlu
menetapkan calon Penerima Program Indonesia Pintar pada Madrasah
……………………..
Menginat :
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan perubahannya
2. Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
4. Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung
jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan
6. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan
7. Instruksi Presiden No.1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan wajib Belajar
Pendidikan Dasar
8. Instruksi Presiden No.5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Penuntasan Wajib Belajar 9 tahun dan Buta Aksara
9. Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun 2017
dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal pendidikan
Islam Kementerian Agama RI;
Mengingat : 10. DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2017
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Keputusan Kepala MTsS/MAS ………….. tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan
Indonesia Pintar Tahun Ajaran 2016/2017 Periode Januari-Desember 2017
PERTAMA :Memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar kepada siswa
sebagaimana nama tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA : Pembayaran Program Indonesia Pintar dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2017
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila dikemudian
KETIGA : hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di :………….
Pada Tanggal : ……..
Mengetahui Kepala Madrasah……………
Komite Madrasah
……………………….. ……………………..
no reviews yet
Please Login to review.