Authentication
355x Tipe PPTX Ukuran file 8.25 MB Source: pip.kemdikbud.go.id
Struktur Organisasi
| PROGRAM INDONESIA PINTAR PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pokja Puslapdik
PUSLAPDIK
Dr. Abdul Kahar, M.Pd.
TATA USAHA
Mohamad Alipi, S.Pd.
POKJA POKJA POKJA
PROGRAM KARTU INDONESIA TUNJANGAN
INDONESIA PINTAR KULIAH & PROFESI GURU &
PINTAR BEASISWA LAINNYA
UNGGULAN
| PROGRAM INDONESIA PINTAR PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR
selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses,
dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan
mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai
pendidikan.
-Permendikbud Nomor PIP Pendidikan Dasar dan Menengah
10 Tahun 2020 tentang
Progam Indonesia Pintar adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi
-Persesjen Nomor 8 anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh
Tahun 2020 tentang satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
Petunjuk Pelaksanaan PIP miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai
dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah
PIP Pendidikan Tinggi
adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi
Mahasiswa miskin yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin yang diterima di Perguruan Tinggi
| PROGRAM INDONESIA PINTAR PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Dasar Pelaksanaan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun
Keluarga Produktif;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun
2020 tentang Program Indonesia Pintar;
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor SP DIPA-
023.01.1.690399/ 2020 Satker 690339 (Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan).
| PROGRAM INDONESIA PINTAR PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
PIP Dikdasmen Sebagai Penguatan
Akses Pendidikan
Nawacita 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui PROGRAM INDONESIA
PINTAR
Membangun keluarga produktif
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
program perlindungan sosial
Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota
Program Indonesia Pintar
Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima merupakan kerjasama tiga
Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SD, SMP, kementerian:
SMA/K
• Kementerian Pendidikan
Membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar kepada dan Kebudayaan,
siswa • Kementerian Sosial, dan
• Kementerian Agama.
Mensosialisasikan secara intensif kepada penerima
program Indonesia pintar
| PROGRAM INDONESIA PINTAR PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
no reviews yet
Please Login to review.