Authentication
438x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: www.bi.go.id
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 23/ 1 /PADG/2021
TENTANG
PELAKSANAAN LELANG SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR PERDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa guna penerbitan Surat Berharga Negara oleh
Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan
Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia
melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat
Berharga Negara di pasar perdana;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat
Berharga Syariah Negara di pasar perdana, dilakukan
penyesuaian pengaturan peserta dan pengajuan
penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara;
c. bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi
keadaan tidak normal dan/atau gangguan yang dapat
mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Surat
Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara
tambahan;
d. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat
Berharga Negara dalam valuta asing, dilakukan
penyempurnaan sistem lelang Surat Berharga Negara
dalam valuta asing melalui Sistem Bank Indonesia-
Electronic Trading Platform;
e. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat
2
Berharga Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 19/2/PADG/2017 perlu disesuaikan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga
Negara di pasar perdana;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan
Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana;
Mengingat : 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008
tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4888) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008
tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5763);
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat
Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5762)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/18/PBI/2020 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat
Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6561);
3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG
PELAKSANAAN LELANG SURAT BERHARGA NEGARA DI
PASAR PERDANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud
dengan:
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah
Negara.
2. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
3. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
4. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat
SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12
(dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara
diskonto.
5. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
6. SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan
Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu
sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran
imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
4
7. SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran
imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
8. Bank adalah bank umum termasuk kantor cabang dari
bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum
syariah termasuk unit usaha syariah.
9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat
LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
11. Peserta Transaksi adalah pihak yang berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan dapat melakukan transaksi
SUN dan/atau SBSN dengan Pemerintah secara langsung.
12. Dealer Utama adalah Bank dan/atau perusahaan efek
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban
tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder
SUN dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing
dengan hak tertentu.
13. Dealer Utama SBSN adalah Bank dan/atau perusahaan efek
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban
tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun di
pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah
maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
14. Peserta Lelang SBSN Lainnya adalah institusi/lembaga
yang dibentuk dan mempunyai kewenangan untuk
mengelola dana di bidang tertentu berdasarkan
peraturan perundangan-undangan, yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
atas nama Menteri sebagai peserta lelang SBSN.
15. Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia
maupun warga negara asing di manapun mereka
bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik
Indonesia maupun asing di manapun mereka
berkedudukan, Bank Indonesia, LPS, Dealer Utama,
no reviews yet
Please Login to review.