Authentication
624x Tipe PDF Ukuran file 0.67 MB
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Qorby Haqqul Adam, S. Pd, M.Or.
Disusun Oleh:
Ainin Sofiya Septiana (1703046051)
Abdul Wahib (1703046070)
Nurul Islamiyati (1703046079)
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia memiliki hak asasi yang telah melekat bersamaan dengan kelahirannya di
dunia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itulah setiap manusia memiliki
martabat yang sama. Martabat ini bukanlah pemberian sesama manusia melainkan
sesuatu yang dimiliki manusia karena dia adalah manusia. Martabat atau hak asasi tidak
dapat dirubah oleh siapapun dengan cara apapun. Namun, tidak semua orang menyadari
akan hak asasi ini baik secara pengakuan maupun perlakuan. Pada nyatanya, pengakuan
terhadap hak asasi lebih mudah dibanding dengan perlakuannya. Hal itu terbukti dengan
banyakanya kasus pelanggaran HAM yang sering merebak disetiap sudut kehidupan.
Oleh karena itu, mempelajari HAM merupakan sesuatu yang penting bagi semua
orang sehingga kita dapat memperlakukan hak – hak asasi itu secara nyata sesuai dengan
kemanusiaan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian HAM?
2. Bagaimana sejarah perkembangan HAM?
3. Apa saja macam – macam HAM?
4. Apa saja bentuk – bentuk pelanggaran HAM?
5. Apa saja upaya penegakkan HAM?
6. Apa saja tantangan dan hambatan dalam menegakkan HAM?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui dan memahami apa itu HAM.
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana sejarah HAM bisa berkembang.
3. Untuk mengetahui dan memahami macam – macam HAM yang ada.
4. Untuk mengetahui dan memahami bentuk – bentuk pelanggaran terhadap HAM.
5. Untuk mengetahui dan memahami upaya – upaya yang dapat dilakukan untuk
menegakkan HAM.
6. Untuk mengetahui dan memahami tantangan dan hambatan yang ada dalam upaya
penegakkan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia1. Hak
Asasi Manusia atau yang sering disingkat HAM bersifat universal, dapat berlaku seumur
hidup, untuk siapapun, kapanpun, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM
dibutuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaannya karena HAM mencakup
seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, sosial budaya, ekonomi, maupun pembangunan2.
B. Sejarah Pengakuan HAM
Kesadaran manusia pada HAM pada hakikatnya muncul dari keinsyafannya terhadap
harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat yang muncul dari
tindakan sewenang – wenang penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan
kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia3. Sejarah perkembangan HAM
secara kronologis dapat dilihat sebagai berikut:
1. Tahun 2500 SM – 1000 SM
Di Babilonia, ada hukum yang ditetapkan demi menjamin keadilan bagi
warganya. Hukum ini terkenal dengan sebutan Hukum Hammurabi. Hukum ini
ditetapkan pada masa Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari
perbudakan Raja Fir’aun yang sewenang – wenang karena merasa dirinya sebagai
Tuhan4.
2. Tahun 600 SM
Seorang ahli hukum dan reformator terbesar Athena pada masa Yunani kuno,
Solon, menyusun undang – undang yang menjamin keadilan bagi warganya. Ia
1
Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 1
2
Sutoyo, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 105
3
Suparlan Al Hakim, dkk, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia, Malang: Madani,
hlm.71
4
Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, 2010, Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya,
Jakarta: Gramedia, hlm. 226
juga membentuk Heliaie, sebuah mahkamah keadilan untuk melindungi orang –
orang miskin, dan Eclesia, sebuah majelis rakyat.
3. Tahun 527 SM – 322 SM
Kaisar Romawi Flanvius Anacius Justinian menciptakan peraturan hukum
yang termodifikasi yaitu Corpus Iuris yang menjamin keadilan dan hak asasi
manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi, telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi
tentang hak asasi, seperti Sokrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak
dasar diakuinya hak – hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan
tentang pemerintahan yang berdasarkan kemanusiaan dan cita – cita mayoritas
negara5.
4. Tahun 30 SM s.d 623 M
Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika
Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta
kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.
Kitab suci Al – Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa,
bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya. Hal ini cukup menjadi bukti
pencerminan nilai – nilai asasi bagi manusia.
5. Tahun 1215
Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa ditandai dengan lahirnya
Magna Charta di Inggris yang merupakan hasil dari perselisihan antara Paus, Raja
John, dan baronnya atas hak-hak raja. Magna Charta mengharuskan raja untuk
membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk
menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum6.
6. Tahun 1629
Pada masa pemerintahan Charles I di Inggris, dikeluarkan dokumen
konstitusional yang disebut Petition of Rights, yang berisi tentang pemungutan
pajak yang harus disetujui oleh parlemen. Selain itu, orang tidak boleh ditangkap
jika tidak ada tuduhan dan bukti yang sah.
5
Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, 2010, Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya,
Jakarta: Gramedia, hlm. 226
6
https://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta diakses pada tanggal 16 Mei 2019 pukul 09.17 WIB
no reviews yet
Please Login to review.