Authentication
Lampiran I : MUSRENBANG RKPD TINGKAT DESA/KELURAHAN
Musrenbang desa adalah forum dialogis antara pemerintah
desa dengan pemangku kepentingan lainnya yang ada di desa untuk
mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat
memajukan keadaan desa. Dalam Musrenbang desa, pemerintah desa dan
berbagai komponen warga bekerjasama memikirkan cara memajukan
desanya melalui program pembangunan desa.
Tujuan musrenbang desa yaitu:
1. Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah dan kegiatan desa yang akan
menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dengan
pemilahan sebagai berikut:
Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri
dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat;
Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri
yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari
APBD kabupaten atau sumber dana lain;
Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan
melalui Musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah
daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten atau APBD provinsi.
2. Menyepakati Tim Delegasi desa yang akan memaparkan persoalan
daerah yang ada di desanya pada forum Musrenbang kecamatan untuk
penyusunan program pemerintah daerah/perangkat daerah tahun
berikutnya.
Masukan (Dokumen/Data/Informasi) yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan musrenbang desa sebagai berikut:
1.Dokumen RPJM Desa;
2.Hasil kajian desa (per dusun/RW dan atau per sektor/urusan/bidang
pembangunan);
3.Hasil evaluasi RKP Desa tahun yang sudah/sedang berjalan;
4.Draf Rancangan Awal RKP Desa tahun yang direncanakan;
5.Program prioritas masing-masing OPD dan daerah;
6.Program daerah dan nasional yang masuk ke desa.
Keluaran Musrenbang desa adalah:
1.Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan
Desa untuk tahun anggaran yang direncanakan;
2.Daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikan di
Musrenbang kecamatan;
3.Daftar nama Tim Delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbang
kecamatan (3 orang atau 5 orang; bila 3 orang, minimal 1 orang
perempuan; bila 5 orang minimal 2 orang perempuan);
4. Berita Acara Musrenbang desa.
Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa
1. Pembukaan, Acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan
sebagai berikut:
Menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya;
Doa bersama.
-1-
Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa;
Laporan dari ketua panitia Musrenbang;
Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi;
2.Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai
masukan untuk musyawarah:
Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan
desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan/bidang
pembangunan desa;
Pemaparan kepala desa mengenai: (1) hasil evaluasi RKP Desa yang
sudah berjalan; (2) kerangka prioritas program menurut RPJM Desa;
(3) Informasi perkiraan ADD dan sumber anggaran lain untuk tahun
yang sedang direncanakan;
Pemaparan pihak kecamatan, UPTD/OPD kecamatan mengenai
kebijakan dan prioritas program daerah di wilayah kecamatan;
Tanggapan/diskusi bersama warga masyarakat.
3. Pemaparan draf Rancangan Awal RKP Desa dan tanggapan oleh peserta.
4. Kesepakatan kegiatan prioritas dan anggarannya per bidang/isu.
Penetapan usulan prioritas kegiatan di tingkat Desa yang akan dibahas
di tingkat Musrenbang Kecamatan yang terdiri dari usulan kegiatan fisik,
usulan kegiatan non-fisik (sosial dan ekonomi) dan usulan bantuan
keuangan dari provinsi dan kabupaten diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
Usulan Desa di tingkat Musrenbang Kecamatan adalah usulan
kegiatan diluar kewenangan Desa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Usulan Desa haruslah bersifat lintas wilayah, merupakan
permasalahan diantara Desa yang berbatasan wilayah administratif
dan memberikan dampak multiplier yang tinggi terhadap
masyarakat;
Usulan Desa dilengkapi dengan dokumen pendukung misalnya: foto
awal kondisi infrastruktur, RAB singkat, dan besaran swadaya
masyarakat;
Usulan bantuan keuangan diperuntukan bagi kegiatan yang menjadi
kewenangan desa, dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
5. Musyawarah penentuan Tim Delegasi Desa.
6. Penutupan yaitu penandatanganan berita acara Musrenbang dan
penutup.
Catatan:
Dalam hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan
narasumber, Musrenbang Desa/Kelurahan tetap dilaksanakan, agar
prioritas kegiatan tahunan dapat diusulkan dalam forum Musrenbang
Kecamatan;
Keseluruhan dinamika, tahapan, dan proses pelaksanaan Musrenbang
dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan;
Untuk salinan berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan diserahkan
Kepala Desa/Lurah disertai cap basah kepada Camat untuk dikompilasi
dalam Hasil Musrenbang Desa yang selanjutnya diserahkan kepada
Bappeda Kabupaten Lamandau;
-2-
Dalam rangka penerapan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas maka
Berita Acara Musrenbang beserta lampiran Program dan Kegiatan
prioritas yang akan dibahas di Musrenbang Kecamatan WAJIB ditempel
di papan pengumuman Desa segera setelah Musrenbang Desa selesai
dilaksanakan.
Peserta Musrenbang Desa
Pelaksanaan Musrenbang desa diumumkan secara terbuka minimal 7 hari
sebelum Hari-H Komposisi peserta. Musrenbang desa diikuti oleh berbagai
komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas:
1.Keterwakilan wilayah (dusun/kampung/RW/RT);
2.Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi/pertanian/kesehatan/
pendidikan/lingkungan);
3.Keterwakilan kelompok usia (generasi muda dan generasi tua);
4.Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (tokoh masyarakat, tokoh
adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal);
5.Keterwakilan 3 unsur tata pemerintahan (pemerintah desa, kalangan
swasta/bisnis, masyarakat umum);
6.Serta keterwakilan berbagai organisasi yang menjadi pemangku
kepentingan dalam upaya pembangunan desa,
Formulir Isian Untuk Penjaringan Aspirasi yang diperlukan:
DAFTAR PRIORITAS KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH
DESA/KELURAHAN
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten :
Tahun :
NO KEGIATAN- VOLUME KETERANGAN
KEGIATAN (Pembiayaan)
1 2 3 4
Tim Penyelenggara Musrenbang, Penanggungjawab,
Ketua Sekretaris Kepala Desa/Kelurahan
…………………………….
………………. ………………..
…………………………………
DAFTAR KEGIATAN PEMBANGUNAN
YANG DIBIAYAI APBDesa, ADD, SWADAYA dan KERJASAMA PIHAK III
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten :
Tahun :
NO KEGIATAN VOLUME KETERANGAN
(m, km, unit,
-3-
pokmas)
1 2 3 4
Tim Penyelenggara Musrenbang, Penanggungjawab,
Ketua Sekretaris Kepala Desa/Kelurahan
…………………………….
………………. ………………..
…………………………………
DAFTAR PRIORITAS KEGIATAN PEMBANGUNAN
YANG AKAN DIUSULKAN KE KECAMATAN
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten :
Tahun :
LOKASI
NO KEGIATAN (Dusun / VOLUME SUMBER KET
. Kampung / RT DANA
dan RW)
1 2 3 4 5 6
APBD,
APBD
PROV
dan
APBN
(pilih
salah
satu)
Tim Penyelenggara Musrenbang, Penanggungjawab,
Ketua Sekretaris Kepala Desa/Kelurahan
…………………………….
………………. ………………..
…………………………………
DAFTAR NAMA ANGGOTA DELEGASI / PESERTA
MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN ...........
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten :
NO ALAMAT URAIAN /
. NAMA (Dusun / Kampung / RT PENJELASAN KET
dan RW)
1 2 3 4 5
-4-
no reviews yet
Please Login to review.