Authentication
202x Tipe DOCX Ukuran file 0.24 MB Source: setda.kulonprogokab.go.id
IDENTIFIKASI PAKET (PEMAKETAN) A. DASAR HUKUM: Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP.pdf B. PENYEDIA Kritria: Contoh: No Penyedia Keterangan 1 Pengadaan Barang, ATK Makan dan Minum Makan lembur Bahan baku (raw material Barang setengah jadi Barang jadi • Furnitur • Prahu Makhluk Hidup: SApi,Kambing,Ikan Fotokopi/penggandaa n Makan lembur 2 Jasa Kontruksi Servis kendaraan Bangunan Gedung Sewa Kendaraan, Alat, Sound , Tempat Bangunan Sipil Percetakan Rhab brat Layanan usaha Pekerjaan Konstruksi spesialis meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya Pekerjaan Konstruksi spesialis meliputi • Instalasi • Konstruksi Khusus • Konstruksi Prapabrikasi • Penyelesaian Bangunan • Penyewaan Peralatan Layanan usaha Pekerjaan Konstruksi umum meliputi: • Pembangunan • Pemeliharaan • Pembongkaran • Pembangunan Kembali 3 Jasa konsultan Kontruksi Jasa konsultan Pernanaan Jasa konsultan Pengawasan Pengkajian Perencanaan Perancangan Pengawasan Jasa Apresial 4 Jasa konsultan Non Kontruksi • Jasa rekayasa (engineering) • Jasa perencanaan, perancangan dan pengawasan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti: Pengembangan usaha Pengembangan SDM • Jasa keahlian profesi, seperti: Konsultan manajemen Konsultan hukum Amal • Pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli 5 Jasa Lainnya Cetak Fotokopi/penggandaan Servis kendaraan Sewa Kendaraan, Alat, Sound , Tempat Percetakan Publikasi Bantuan Hibah barang yang dilaksnakan OPD Jasa • Jasa boga (catering service) • Jasa layanan kebersihan (cleaning service) • Jasa penyedia tenaga kerja • Jasa perbankan, asuransi dan keuangan • Jasa layanan kesehatan • Jasa pendidikan • Jasa pengembangan sumber daya manusia • Jasa publikasi • Jasa pemasaran • Jasa pengelolaan media • Jasa iklan/reklame • Jasa film • Jasa pemotretan • Jasa percetakan dan penjilidan • Jasa pemeliharaan/perbaikan • Jasa pembersihan • Jasa pengendalian hama (pest control) dan fumigasi • Jasa pengepakan • Jasa pengangkutan • Jasa pemindahan • Jasa pengiriman barang • Jasa penjahitan/konveksi • Jasa impor/ekspor • Jasa penulisan dan penerjemahan • Jasa penyewaan • Jasa penyelaman • Jasa akomodasi • Jasa angkutan penumpang • Jasa pelaksanaan transaksi instrument keuangan • Jasa penyelenggaraan acara (event organizer) • Jasa pengamanan • Jasa layanan kelistrikan • Jasa layanan internet • Jasa layanan data center • Jasa layanan teknologi informasi • Jasa pos dan telekomunikasi • Jasa operator • Jasa pengelolaan aset • Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli 6 e-Katalog Aplikasi ekatalog sesuai Perpres 16/2018 dimana PP maksimal pemesanan ePurchasing s/d 200jt rupiah, sedangkan PPK melakukan ePurchasing di atas 200jt rupiah. • Alat Penerangan Jalan • Fasilitas kesehatan • Fasilitas Kesehatan II (Kelas Harga Kab/Kota) • Internet Service Provider • Kendaraan Bermotor • Makanan Tambahan • Obat • Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya • Peralatan Olahraga 7 Bela Pengadaan (Marketplace) Aplikasi Bela Saat ini aplikasi Bela Pengadaan hanya boleh digunakan untuk Pengadaan ke UMK dengan komoditas dengan nilai transaksi maksimal sebesar Rp.200.000.000 • Transportasi • Kurir • Makanan • Souvenir • ATK • furnitur • kesehatan Pelaksanaan: Metode pemilihan a. E-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui system catalog elektronik b. Blapngaaan c. Pengadaan Langsung untuk pengadaan barang/jasa lainnya, pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp.200.000.000,- dan pengadaan Jasa Kosultansi untuk nilai sampai dengan Rp.100.000.000,- d. Penunjukan Langsung untuk pemilihan penyedia barang/jasa dalam keadaan tertentu e. Tender Cepat untuk pengadaan barang/jasa yang spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci, dan penyedia sudah terkualifikasi di SiKAP f. Tender.untuk pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- g. Seleksi untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp.100.000.000,- C. Pengadaan Langsung Perpres 12/2021 Pasal 50 ayat 7 Kritria: • Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk. mendapatkan PenyeCia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernitai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). • Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah rnetode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Contoh: No Penyedia Keterangan 1 Pengadaan Barang, ATK Makan dan Minum Makan lembur Bahan baku (raw material Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/JasaLainnya yang menggunakan bukti pembelian . atau kuitansi; atau b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja. D. Penunjukan Langsung Kriteria Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Jasa Lainnya meliputi: 1) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; 2) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Barang/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; 4) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan; 5) pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan; 6) Barang/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; 7) Barang/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau 8) pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak. Contoh: No Penyedia Keterangan 1 Keadaan Tertentu dengan kriteria: - Merupakan penanganan darurat - Tidak dapat direncanakan sebelumnya - Waktu penyelesaian segera - Tidak dapat di tunda 2 Pengadaan Khusus a) Barang/Konstruksi/Jasalainnya yang bersifat Kompleks menggunakan teknologi khusus dan hanya ada 1(satu) penyedia yang mampu b) Pekerjaan pengadaan dan bahan obat , obat dan alat kesehatan : yang jenis dan harga telah ditetapkan oleh menteri c) Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul d) Lanjutan sewa gedung/kantor dan ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggung jawabkan e)
no reviews yet
Please Login to review.