Authentication
325x Tipe DOCX Ukuran file 0.25 MB Source: dpmptsp.mubakab.go.id
Nomor SOP : 25 /SOP/DPMPTSP/V/2021
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN Tanggal Pembuatan : 6 Desember 2021
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN Tanggal Revisi :
TERPADU SATU PINTU Tanggal Efektif : 6 Desember 2021
Disahkan oleh : Kepala DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin
BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
DAN NON PERIZINAN
Erdian Syahri, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda
Nip 19671227 198810 1 002
Nama SOP Pembibitan ayam ras
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan 1. Memiliki kemampuan pelayanan
Berusaha Berbasis Risiko 2. Mengetahui itugas, fungsi dan mekanisme pelayanan
3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan dengan perizinan dan non perizinan
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor 4. Memiliki ketelitian dan keterampilan dalam menggunakan
Pertanian komputer
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
Tim Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi 1. Formulir permohonan
Banyuasin 2. Komputer dan Printer
3. Alat Tulis Kantor
Peringatan 4. Checklist kelengkapan dokumen izin
Permohonan perizinan berusaha dan nonperizinan akan diproses apabila persyaratan telah
lengkap dan benar Pencatatan dan Pendataan
SOP disimpan dengan rapi dalam bentuk hardcopy dan softcopy
244
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAGAN ALUR PROSEDUR TETAP PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PEMBIBITAN AYAM RAS
Input : Berkas Permohonan
Output : NIB dan Izin
Consume : Perorangan dan Non Perorangan
r
PEMOHON FRONT OFFICE BACK OFFICE TIM TEKNIS LOKET PENYERAHAN
1 2 3 4 5
Mulai
Pemohon Mengajukan Menerima & Memeriksa
Berkas Berkas
Tidak Ya
k Validasi dan Verifikasi
Lengka Berkas
pp
Tidak Ya
Verifikasi Persyaratan
Uji Teknis
Lapangan
Tidak Ya
Disetujui Rekomendasi
Pembayaran (jika
dikenakan biaya)
Perizinan Berusaha dan Menyerahkan Izin /Non Izin
Non Perizinan Terbit
Selesai
245
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBIBITAN AYAM RAS
KODE PEMBERI DASAR HUKUM P E R S Y A R A T A N TINGKAT PERIZINA JANGKA MASA PARAMETER
KBLI PERTIMBANGAN RISIKO N USAHA WAKTU BERLAKU
01468 Tim Teknis 1. Peraturan Pemerintah Skala Mikro dan Kecil Rendah NIB 1 Hari kerja Selama Lahan usaha
berdasarkan Nomor 5 Tahun 2021 1. Surat Permohonan bermaterai terhitung menjalankan berada pada
Keputusan Bupati tentang @10.000 sejak kegiatan wilayah
Penyelenggaraan 2. Fotokopi Lunas PBB diterimanya usaha kabupaten/kota
Perizinan Berusaha 3. Kartu Kepesertaan BPJS dokumen
Berbasis Risiko Kesehatan/Sertifikat perizinan
Kepesertaan BPJS Kesehatan berusaha dan
2. Peraturan Menteri 4. Kartu Kepesertaan BP nonperizinan
Pertanian Nomor 15 Jamsostek/Sertifikat secara
Tahun 2021 tentang Kepesertaan BP Jamsostek. lengkap dan
Standar Kegiatan 5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 benar
Usaha dan Standar (dua) lembar
Produk Pada 6. Fotokopi NPWP Perusahaan
Penyelenggaraan /Perorangan yang telah
Perizinan Berusaha diverifikasi dan sesuai dengan
Berbasis Risiko Sektor Sistem Konfirmasi Status Wajib
Pertanian Pajak
Skala Menengah dan Besar Tinggi NIB dan 7 Hari kerja Selama Lahan usaha
1. Surat Permohonan bermaterai Izin terhitung menjalankan berada pada
@10.000 sejak kegiatan wilayah
2. Fotokopi Lunas PBB diterimanya usaha kabupaten/kota
3. Kartu Kepesertaan BPJS dokumen
Kesehatan/Sertifikat perizinan
Kepesertaan BPJS Kesehatan berusaha dan
4. Kartu Kepesertaan BP nonperizinan
Jamsostek/Sertifikat secara
Kepesertaan BP Jamsostek. lengkap dan
5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 benar
(dua) lembar
6. Fotokopi NPWP Perusahaan
/Perorangan yang telah
diverifikasi dan sesuai dengan
Sistem Konfirmasi Status Wajib
Pajak
246
KODE PEMBERI DASAR HUKUM P E R S Y A R A T A N TINGKAT PERIZINA JANGKA MASA PARAMETER
KBLI PERTIMBANGAN RISIKO N USAHA WAKTU BERLAKU
7. Memenuhi kesesuaian sistem mana
jemen usaha;
8. Prasyarat instalasi pengolahan
limbah;
9. Keterangan mengenai jenis komod
itas, galur dan lokasi usaha pe
ternakan; dan
10. Rekomendasi bibit dan /atau
benih yang akan dikembangkan da
ri komisi bibit ternak dalam ha
l galur yang akan digunakan mer
upakan galur baru.
Lampiran : PEMBIBITAN AYAM RAS
247
no reviews yet
Please Login to review.