jagomart
digital resources
picture1_Download Word Excel 2007 9371 | Hi Sp 2007 Iii | Ilmu Hukum


 245x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB    


Download Word Excel 2007 9371 | Hi Sp 2007 Iii | Ilmu Hukum

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                HUKUM INTERNASIONAL III
                                                            28 Juli 2007
                     1.  SUKSESI NEGARA
                         Negara pengganti (successor state) dan negara yang digantikan (predecessor
                     state).
                         Pengertian suksesi negara dapat diklsifikasikan menjadi 2, yaitu:
                             a) FACTUAL STATE SUCCESSION. Dalam hal bagaimana suksesi negara
                                 itu benar-benar terjadi / kejadian-kejadian atau fakta-fakta apa saja yang
                                 dapat digunakan sebagai indikator telah terjadinya suksesi negara.
                                 o Suatu negara diserap   oleh   satu   negara   lain.   Jadi   disini   terjadi
                                     penggabungan dua subyek HI. Misalnya penyerahan Korea   oleh
                                     Jepang tahun 1910.
                                 o Suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing
                                     memiliki kedaulatan sendiri-sendiri. Dalam ini terjadi pemecahan suatu
                                     subyek HI. Misalnya pecahnya Columbia (1832) menjadi Venezuela,
                                     Equador dan New Grenada. Pecahnya Uni Sovyet menjadi beberapa
                                     negara merdeka (1991).
                                 o Gabungan dari bentuk 1 dan 2, yaitu suatu negara pecah menjadi
                                     beberpa   negara   yang   kemudian   diserap   oleh   negara-negara
                                     disekitarnya. Polandia pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian
                                     diserap Rusia, Austria dan Prusia (1795).
                                 o Lahirnya negara baru yang sebelumnya merupakan wilayah negara lain
                                     atau merupakan jajahan negara lain.
                                 o Terjadinya penggabungan dua atau lebih subyek HI atau pemecahan
                                     satu subyek HI menjadi beberapa subyek HI (secara disengaja).
                             b) LEGAL STATE SUCCESSION. Akibat-akibat hukum suksesi negara.
                                 Terutama mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari
                                 negara yang telah kehilangan identitasnya itu kepada negara atau satuan
                                 lain yang menggantikannya. Dalam hal ini ada 2 pendapat, yaitu:
                                 o Pendukung common doctrine yang berpendapat bahwa semua hak dan
                                     kewajiban dari negara yang digantikan beralih kepada negara yang
                                     menggantikan.
                                                                                                                1
                                   o Penolak common doctrine, yang berpendapat bahwa semua hak dan
                                        kewajiban yang dimiliki suatu negara akan hilang bersamaan dengan
                                        lenyapnya negara tersebut.
                                   o Kedua pendapat tersebut sama-sama tidak realistis. Pada kenyataannya
                                        perubahan hak dan kewajiban itu pasti ada, walaupun tidak seluruhnya.
                      a.   Suksesi negara dalam hubungannya dengan kekayaan negara. Kekayaan negara
                           yang meliputi gedung-gedung dan tanah milik negara, alat-alat transport milik
                           negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, pelabuhan-pelabuhan dan
                           sebagainya beralih kepada negara pengganti.
                      b.   Suksesi   negara   dalam   hubungannya   dengan   kontrak-kontrak   konsensional.
                           Menurut   HI   negara   pengganti   dianggap   berkewajiban   untuk   menghormati
                           kontrak-kontrak konsensional yang diadakan oleh negara yang digantikan dengan
                           pihak   konsensionaris,   dengan   pengertian   bahwa   kontrak-kontrak   tersebut
                           seharusnya   dilanjutkan   oleh   negara   pengganti.   Akan   tetapi   berdasarkan
                           kepentingan kesejahteraan negara, kontrak-kontrak konsensional tersebut dapat
                           diakhiri, dan kepada pihak konsensionaris harus diberikan hak untuk menuntut
                           ganti kerugian yang adil.
                      c.   Suksesi negara dalam hubungannya dengan hak-hak privat.
                           o Pada prinsipnya, negara pengganti berkewajiban untuk menghormati hak-hak
                               privat yang telah diperoleh di bawah hukum nasional negara yang digantikan.
                           o Kelanjutan dari hak-hak privat tersebut berlaku selama perundang-undangan
                               baru   dari   negara   penggantinya   tidak   menyatakan   lain,   dalam   hal   ini
                               menghapus dan mengubahnya.
                           o Penghapusan atau pengubahan terhadap hak-hak privat yang telah diperoleh
                               itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban
                               internasionalnya, khususnya mengenai perlindungan diplomatik.
                           o Hak-hak privat yang bermacam-macam jenisnya itu, memerlukan pemecahan
                               sendiri-sendiri.
                      d.   Suksesi negara dalam hubungannya dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan
                           melawan hukum. Dalam hal terjadinya suksesi negara, dan negara yang digantikan
                           telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka jika terjadi tuntutan
                           oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, sejauh manakah negara pengganti
                           bertanggung   jawab   terhadap   perbuatan-perbuatan   itu?   Umumnya   sarjana
                                                                                                                         2
                           berpendapat   bahwa   negara   pengganti   dipandang   tidak   berkewajiban   untuk
                           menerima tanggung jawab akibat tort atau delict  (perbuatan melawan hukum)
                           yang dilakukan oleh negara yang digantikan.
                      e.   Suksesi negara dalam hubungannya dengan utang-utang negara. Apakah negara
                           pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-utang atau pasiva-pasiva yang
                           ditinggalkan atau yang dibuat oleh negara yang digantikan?
                           o                                                 Jika utang-utang tersebut dimanfaatkan
                               untuk kesejahteraan warga dan wilayah negara yang digantikankan, maka
                               negara   pengganti   berkewajiban   untuk   menanggung   utang-tang   tersebut.
                               Namun sebaliknya jika utang-utang tersebut digunakan untuk kepentingan
                               segolongan masyarakat tertentu maka negara pengganti tidak berkewajiban
                               untuk menanggung utang-tang tersebut.
                           o                                                 Dalam hal suatu negara pecah menjadi
                               beberapa negara yang berdiri sendiri, maka menurut HI, negara pengganti
                               (negara-negara baru) dipandang berkewajiban untuk menerima utang-utang
                               negara yang lenyap itu secara proporsional menurut metode distribusi yang
                               adil. Sedangkan, dalam hal terjadi suksesi negara secara parsial, maka negara
                               yang menggantikan kedaulatan atas wilayah yang terlepas tersebut, dipandang
                               berkewajiban   untuk   menanggung   utang-utang   lokal   atas   wilayah   yang
                               bersangkutan.
                      f.   Suksesi negara dalam hubungannya dengan pengakuan. Bilamana suatu negara
                           telah memberikan pengakuan dan kemudian terjadi suksesi negara terhadap negara
                           yang telah diakui tersebut (negara itu lenyap), bagaimanakah status pengakuan
                           yang diberikan?
                           o Dalam hal terjadi suksesi universal (yang mengakibatkan lenyapnya identitas
                               internasional dari negara tersebut), maka hal itu berarti negara tersebut tidak
                               lagi memiliki kriteria negara menurut HI. Dalam hal demikian, pengakuan
                               dapat ditarik kembali.
                           o Dalam   hal   terjadi   suksesi   negara   yang   bersifat   parsial,   yang   tidak
                               mengakibatkan hilangnya identitas internasional negara yang bersangkutan,
                               maka berlaku asas kontinyuitas. Artinya, pengakuan tersebut dapat diteruskan
                               kepada penguasa baru. Namun dalam hal suksesi tersebut terjadi karena
                               aneksasi (perebutan), di mana suatu negara dianeksasi oleh negara lain dan
                                                                                                                         3
           aneksasi tersebut diakui oleh negara ketiga, jika kepada negara yang telah
           dianeksasi   itu   telah   diberikan   pengakuan   sebelumnya,   maka   pengakuan
           tersebut harus diperbarui lagi bagi penguasa baru di negara tersebut.  
        SUKSESI UNIVERSAL DAN SUKSESI PARSIAL
          Apakah suksesi tersebut terjadi pada seluruh atau sebagian wilayah negara
        tersebut.
          o SUKSESI UNIVERSAL. Negara secara keseluruhan dicaplok oleh negara
           lain, atau suatu negara pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian menjadi
           negara yang berdiri sendiri atau diserap oleh negara sekitarnya. Pada suksesi
           jenis ini identitas internasional negara yang bersangkutan lenyap atau berubah
           karena hilangnya seluruh wilayah. 
          o SUKSESI PARSIAL.  Sebagian   wilayah   negara   melepaskan   diri   dan
           kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau menjadi bagian negara lain.
           Identitas internasional negara yang bersangkutan tidak hilang, sebab yang
           terjadi hanyalah perubahan dalam luas wilayahnya saja.
        SUKSESI NEGARA DAN SUKSESI PEMERINTAHAN
          Perubahan   dapat   terjadi   pada   bentuk   pemerintahan   ataupun   personalia
        pemerintahan.
        CARA-CARA TERJADINYA SUKSESI NEGARA
           a) FORCEFULL
             o Revolusi. Perbaikan (secara cepat dan kadang kala keras dan kejam)
              terhadap tatanan lama yang sudah mapan, termasuk di dalamnya
              penggantian sistem sosial, religius, politik dan lain-lain.
             o Perang. Persengketaan antara dua atau lebih negara yang terutama
              dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata, dengan maksud
              menaklukkan   pihak   lawan   dan   menerapkan   syarat-syarat
              perdamaiannya sendiri (Starke). Memiliki unsur-unsur (Konvensi Den
              Haag II dan IV):
                 Merupakan persengketaan yang terutama dilakukan dengan
                  menggunakan kekuatan senjata;
                                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum internasional iii juli suksesi negara pengganti successor state dan yang digantikan predecessor pengertian dapat diklsifikasikan menjadi yaitu a factual succession dalam hal bagaimana itu benar terjadi kejadian atau fakta apa saja digunakan sebagai indikator telah terjadinya o suatu diserap oleh satu lain jadi disini penggabungan dua subyek hi misalnya penyerahan korea jepang tahun pecah beberapa masing memiliki kedaulatan sendiri ini pemecahan pecahnya columbia venezuela equador new grenada uni sovyet merdeka gabungan dari bentuk beberpa kemudian disekitarnya polandia bagian rusia austria prusia lahirnya baru sebelumnya merupakan wilayah jajahan lebih secara disengaja b legal akibat terutama mengenai pemindahan hak kewajiban kehilangan identitasnya kepada satuan menggantikannya ada pendapat pendukung common doctrine berpendapat bahwa semua beralih menggantikan penolak dimiliki akan hilang bersamaan dengan lenyapnya tersebut kedua sama tidak realistis pada kenyataannya perubahan ...

no reviews yet
Please Login to review.