Authentication
HUKUM INTERNASIONAL III
28 Juli 2007
1. SUKSESI NEGARA
Negara pengganti (successor state) dan negara yang digantikan (predecessor
state).
Pengertian suksesi negara dapat diklsifikasikan menjadi 2, yaitu:
a) FACTUAL STATE SUCCESSION. Dalam hal bagaimana suksesi negara
itu benar-benar terjadi / kejadian-kejadian atau fakta-fakta apa saja yang
dapat digunakan sebagai indikator telah terjadinya suksesi negara.
o Suatu negara diserap oleh satu negara lain. Jadi disini terjadi
penggabungan dua subyek HI. Misalnya penyerahan Korea oleh
Jepang tahun 1910.
o Suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing
memiliki kedaulatan sendiri-sendiri. Dalam ini terjadi pemecahan suatu
subyek HI. Misalnya pecahnya Columbia (1832) menjadi Venezuela,
Equador dan New Grenada. Pecahnya Uni Sovyet menjadi beberapa
negara merdeka (1991).
o Gabungan dari bentuk 1 dan 2, yaitu suatu negara pecah menjadi
beberpa negara yang kemudian diserap oleh negara-negara
disekitarnya. Polandia pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian
diserap Rusia, Austria dan Prusia (1795).
o Lahirnya negara baru yang sebelumnya merupakan wilayah negara lain
atau merupakan jajahan negara lain.
o Terjadinya penggabungan dua atau lebih subyek HI atau pemecahan
satu subyek HI menjadi beberapa subyek HI (secara disengaja).
b) LEGAL STATE SUCCESSION. Akibat-akibat hukum suksesi negara.
Terutama mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari
negara yang telah kehilangan identitasnya itu kepada negara atau satuan
lain yang menggantikannya. Dalam hal ini ada 2 pendapat, yaitu:
o Pendukung common doctrine yang berpendapat bahwa semua hak dan
kewajiban dari negara yang digantikan beralih kepada negara yang
menggantikan.
1
o Penolak common doctrine, yang berpendapat bahwa semua hak dan
kewajiban yang dimiliki suatu negara akan hilang bersamaan dengan
lenyapnya negara tersebut.
o Kedua pendapat tersebut sama-sama tidak realistis. Pada kenyataannya
perubahan hak dan kewajiban itu pasti ada, walaupun tidak seluruhnya.
a. Suksesi negara dalam hubungannya dengan kekayaan negara. Kekayaan negara
yang meliputi gedung-gedung dan tanah milik negara, alat-alat transport milik
negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, pelabuhan-pelabuhan dan
sebagainya beralih kepada negara pengganti.
b. Suksesi negara dalam hubungannya dengan kontrak-kontrak konsensional.
Menurut HI negara pengganti dianggap berkewajiban untuk menghormati
kontrak-kontrak konsensional yang diadakan oleh negara yang digantikan dengan
pihak konsensionaris, dengan pengertian bahwa kontrak-kontrak tersebut
seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti. Akan tetapi berdasarkan
kepentingan kesejahteraan negara, kontrak-kontrak konsensional tersebut dapat
diakhiri, dan kepada pihak konsensionaris harus diberikan hak untuk menuntut
ganti kerugian yang adil.
c. Suksesi negara dalam hubungannya dengan hak-hak privat.
o Pada prinsipnya, negara pengganti berkewajiban untuk menghormati hak-hak
privat yang telah diperoleh di bawah hukum nasional negara yang digantikan.
o Kelanjutan dari hak-hak privat tersebut berlaku selama perundang-undangan
baru dari negara penggantinya tidak menyatakan lain, dalam hal ini
menghapus dan mengubahnya.
o Penghapusan atau pengubahan terhadap hak-hak privat yang telah diperoleh
itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban
internasionalnya, khususnya mengenai perlindungan diplomatik.
o Hak-hak privat yang bermacam-macam jenisnya itu, memerlukan pemecahan
sendiri-sendiri.
d. Suksesi negara dalam hubungannya dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan
melawan hukum. Dalam hal terjadinya suksesi negara, dan negara yang digantikan
telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka jika terjadi tuntutan
oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, sejauh manakah negara pengganti
bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan itu? Umumnya sarjana
2
berpendapat bahwa negara pengganti dipandang tidak berkewajiban untuk
menerima tanggung jawab akibat tort atau delict (perbuatan melawan hukum)
yang dilakukan oleh negara yang digantikan.
e. Suksesi negara dalam hubungannya dengan utang-utang negara. Apakah negara
pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-utang atau pasiva-pasiva yang
ditinggalkan atau yang dibuat oleh negara yang digantikan?
o Jika utang-utang tersebut dimanfaatkan
untuk kesejahteraan warga dan wilayah negara yang digantikankan, maka
negara pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-tang tersebut.
Namun sebaliknya jika utang-utang tersebut digunakan untuk kepentingan
segolongan masyarakat tertentu maka negara pengganti tidak berkewajiban
untuk menanggung utang-tang tersebut.
o Dalam hal suatu negara pecah menjadi
beberapa negara yang berdiri sendiri, maka menurut HI, negara pengganti
(negara-negara baru) dipandang berkewajiban untuk menerima utang-utang
negara yang lenyap itu secara proporsional menurut metode distribusi yang
adil. Sedangkan, dalam hal terjadi suksesi negara secara parsial, maka negara
yang menggantikan kedaulatan atas wilayah yang terlepas tersebut, dipandang
berkewajiban untuk menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang
bersangkutan.
f. Suksesi negara dalam hubungannya dengan pengakuan. Bilamana suatu negara
telah memberikan pengakuan dan kemudian terjadi suksesi negara terhadap negara
yang telah diakui tersebut (negara itu lenyap), bagaimanakah status pengakuan
yang diberikan?
o Dalam hal terjadi suksesi universal (yang mengakibatkan lenyapnya identitas
internasional dari negara tersebut), maka hal itu berarti negara tersebut tidak
lagi memiliki kriteria negara menurut HI. Dalam hal demikian, pengakuan
dapat ditarik kembali.
o Dalam hal terjadi suksesi negara yang bersifat parsial, yang tidak
mengakibatkan hilangnya identitas internasional negara yang bersangkutan,
maka berlaku asas kontinyuitas. Artinya, pengakuan tersebut dapat diteruskan
kepada penguasa baru. Namun dalam hal suksesi tersebut terjadi karena
aneksasi (perebutan), di mana suatu negara dianeksasi oleh negara lain dan
3
aneksasi tersebut diakui oleh negara ketiga, jika kepada negara yang telah
dianeksasi itu telah diberikan pengakuan sebelumnya, maka pengakuan
tersebut harus diperbarui lagi bagi penguasa baru di negara tersebut.
SUKSESI UNIVERSAL DAN SUKSESI PARSIAL
Apakah suksesi tersebut terjadi pada seluruh atau sebagian wilayah negara
tersebut.
o SUKSESI UNIVERSAL. Negara secara keseluruhan dicaplok oleh negara
lain, atau suatu negara pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian menjadi
negara yang berdiri sendiri atau diserap oleh negara sekitarnya. Pada suksesi
jenis ini identitas internasional negara yang bersangkutan lenyap atau berubah
karena hilangnya seluruh wilayah.
o SUKSESI PARSIAL. Sebagian wilayah negara melepaskan diri dan
kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau menjadi bagian negara lain.
Identitas internasional negara yang bersangkutan tidak hilang, sebab yang
terjadi hanyalah perubahan dalam luas wilayahnya saja.
SUKSESI NEGARA DAN SUKSESI PEMERINTAHAN
Perubahan dapat terjadi pada bentuk pemerintahan ataupun personalia
pemerintahan.
CARA-CARA TERJADINYA SUKSESI NEGARA
a) FORCEFULL
o Revolusi. Perbaikan (secara cepat dan kadang kala keras dan kejam)
terhadap tatanan lama yang sudah mapan, termasuk di dalamnya
penggantian sistem sosial, religius, politik dan lain-lain.
o Perang. Persengketaan antara dua atau lebih negara yang terutama
dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata, dengan maksud
menaklukkan pihak lawan dan menerapkan syarat-syarat
perdamaiannya sendiri (Starke). Memiliki unsur-unsur (Konvensi Den
Haag II dan IV):
Merupakan persengketaan yang terutama dilakukan dengan
menggunakan kekuatan senjata;
4
no reviews yet
Please Login to review.