Authentication
107x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB
HUKUM INTERNASIONAL I 26 Juli 2007 1. Pengertian HI HI adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (1) negara dengan negara; (2) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. HI harus dibedakan dari HPI, dengan memberikan pengertian negatif pada HI dilihat dari sudut obyeknya. HPI adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan perdata yang melintasi batas wilayah negara. Sedangkan HI Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas wilayah negara, yang bukan bersifat perdata. Pembedaan dari sudut obyeknya jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan pembedaan dari sudut subyeknya, karena negara kadangkala juga dapat melakukan hubungan perdata. 2. Bentuk-bentuk Perwujudan HI Umumnya bentuk perwujudan HI ada 2, yaitu HI regional dan HI Khusus. HI regional disebabkan adanya hal-hal atau dituasi-situasi khusus pada suatu wilayah tertentu di dunia, misalnya konsep landas kontinen atau konsep perlindungan kekayaan hayati laut. HI khusus adalah HI yang berlaku bagi negara-negara tertentu saja (yang umumnya tidak berasal/berada dalam suatu region yang sama atau tidak terbatas pada suatu region tertentu), misalnya Konvensi mengenai perlindungan HAM. Kedua perwujudan tersebut memberikan sumbangan bagi terciptanya HI yang berlaku universal. HI regional umumnya muncul atau berasal dari kebiasaan yang terdapat dalam wilayah yang bersangkutan, misalnya pengaturan landas kontinen negara-negara di kawasan benua Amerika. Sedangkan HI khusus, umumnya bermula dari konvensi- konvensi. 3. HI dan Hukum Dunia HI Hukum Dunia Konsep Kedaulatan masing-masing Analogi HTN. anggota masyarakat 1 internasional. Anggota Suatu masyarakat Secara hierarki terdapat internasional yang terdiri dari lembaga yang berdiri di atas negara-negara yang merdeka negara-negara nasional. dan berdaulat, artinya masing-masing berdiri sendiri, yang satu tidak berada di bawah kekuasaan yang lain. Badan supra nasional Tidak ada Ada Tertib hukum Koordinasi Subordinasi Gejala:WTO, negara-negara secara sadar telah menyerahkan sebagian kedaulatannya (dalam bidang ekonomi) pada kaidah- kaidah HI. 4. Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis HI Untuk membuktikan adanya/perlunya hukum, maka lebih dulu harus terdapat masyarakat (kumpulan individu) tempat berlakunya hukum tersebut. Terdapat dua faktor pengikat, yaitu: a) Faktor pengikat material. Adanya suatu masyarakat internasional, yang dapat dilihat dari beberapa indikator berikut ini: o Adanya sejumlah negara. o Adanya hubungan yang bersifat tetap dan terus menerus. Hal ini disebabkan karena adanya kebutuhan/kepentingan yang disebabkan karena perkembangan atau kekayaan alam yang tidak merata. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan tersebut maka diperlukanlah hukum untuk menjamin kepastian yang merupakan unsur terpenting dalam suatu hubungan yang teratur. b) Faktor pengikat non material. Adanya asas hukum yang bersamaan. Artinya walaupun bentuk hukum positifnya kadangkala berlainan di setiap negara, namun memiliki kesamaan asas. Faktor/pandangan ini pada dasarnya dipengaruhi oleh aliran hukum alam, yang menyebutkan bahwa 2 terdapat suatu hukum yang mengharuskan bangsa-bangsa untuk hidup berdampingan secara damai yang berpangkal dari akal manusia dan naluri untuk mempertahankan jenisnya. Contohnya: sebelum berakhirnya perang dingin dua kelompok besar negara-negara; negara blok barat (berpusat pada AS) dan negara blok timur (berpusat pada Uni Sovyet) dianggap tidak mungkin untuk dipersatukan kembali karena memiliki asas/sistem hukum, ekonomi dan politik yang sanagt berbeda. Namun setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan runtuhnya Tembok Berlin, ternyata dua kelompok negara tersebut memiliki asas-asas yang serupa. 5. Kedaulatan Negara dan Hukum Internasional Banyak pandangan yang menyebutkan bahwa kedaulatan negara merupakan penghalang berlakunya HI. Menurut pengikut pandangan ini HI tidak mungkin dapat mengikat negara apabila negara tersebut merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya. Pendapat tersebut keliru, karena pandangan ini melihat HI adalah Hukum Dunia. Dalam hukum dunia di atas negara-negara (masyarakat hukum dunia) terdapat suatu badan supra nasional yang menjalankan negara dunia. Namun HI dewasa ini tidak demikian adanya. Negara berdaulat berarti bahwa negara tersebut tidak mengakui kekuasaan lain di atasnya; negara memiliki monopoli kekuasaan. Namun terdapat pembatasan terhadap kedaulatan negara: a) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan tersebut; b) Kekuasaan tersebut berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai. Pembatasan seperti tersebut melahirkan paham kemerdekaan dan paham persamaan derajat. Paham kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat bukanlah penghalang berlakunya HI, melainkan pedukung berlakunya HI. 6. Dasar Berlakunya HI Terdapat anggapan bahwa ciri suatu sistem hukum positif yang efektif adalah adanya badan legislatif, kehakiman dan polisi. HI tidak memiliki ciri ini, maka timbul pertanyaan “apa dasar berlakunya HI?” Terdapat berbagai teori mengenai hal tersebut: 3 a) Teori Hukum Alam. Hugo Grotius, Emmerich Vattel. Hukum adalah kesatuan kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Menurut aliran ini HI mengikat karena merupakan hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa, atau negara tunduk HI karena HI adalah bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam. Kelemahan teori terdapat pada sifatnya yang sangat subyektif terutama kaidah-kaidah moral dan keadilan. b) Teori Kehendak Negara. Zorn, Hegel, George Jellineck (Selbst-limitation theorie). Menurut teori ini, pada dasarnya negara yang merupakan sumber segala hukum dan HI mengikat suatu negara atas kemauan sendiri negara tersebut. ZORN: HI tidak lain adalah HTN yang mengatur hubungan luar (negeri) suatu negara. Kelemahan teori ini, mereka tidak dapat menerangkan secara memuaskan, bagaimana caranya HI yang bergantung pada kehendak negara, dapat mengikat negara itu, atau bagaimanakah jika suatu negara membatalkan secara sepihak untuk terikat pada HI, bagaimanakah suatu negara baru, sejak pertama kali muncul dalam masyarakat internasional langsung terikat pada HI. c) Teori Kehendak Bersama. Triepel. Menurut teori ini HI mengikat negara, bukanlah karena kehendak negara satu persatu melainkan karena kehendak bersama negara-negara, yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara. d) Mazhab Wiena. Hans Kelsen. Kekuatan mengikat suatu kaidah HI didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pula pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya, yang pada akhirnya sampai pada puncak piramida kaidah hukum tempat terdapatnya kaidah dasar (grundnorm). KELSEN: asas pacta sunt servanda adalah grundnorm HI. Grundnorm apa dasar mengikatnya? Menurut teori ini, grundnorm adalah terlepas dari persoalan hukum yang tidak dapat diterangkan, dan dikembalikan pada nilai-nilai kehidupan manusia di luar hukum, seperti rasa keadilan dan moral--- kembali lagi pada teori hukum alam. e) Mazhab Perancis. Fauchile, Scelle, Duguit. Teori ini mendasarkan kekuatan mengikat HI pada faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan sebagai fakta kemasyarakatan (fait social). 4
no reviews yet
Please Login to review.