Authentication
219x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB
HUKUM INTERNASIONAL I
26 Juli 2007
1. Pengertian HI
HI adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara antara: (1) negara dengan negara; (2) negara dengan
subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
HI harus dibedakan dari HPI, dengan memberikan pengertian negatif pada HI
dilihat dari sudut obyeknya.
HPI adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan perdata yang melintasi batas wilayah negara. Sedangkan HI Publik adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas wilayah negara, yang bukan bersifat perdata.
Pembedaan dari sudut obyeknya jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan
pembedaan dari sudut subyeknya, karena negara kadangkala juga dapat melakukan
hubungan perdata.
2. Bentuk-bentuk Perwujudan HI
Umumnya bentuk perwujudan HI ada 2, yaitu HI regional dan HI Khusus. HI
regional disebabkan adanya hal-hal atau dituasi-situasi khusus pada suatu wilayah
tertentu di dunia, misalnya konsep landas kontinen atau konsep perlindungan
kekayaan hayati laut.
HI khusus adalah HI yang berlaku bagi negara-negara tertentu saja (yang
umumnya tidak berasal/berada dalam suatu region yang sama atau tidak terbatas pada
suatu region tertentu), misalnya Konvensi mengenai perlindungan HAM.
Kedua perwujudan tersebut memberikan sumbangan bagi terciptanya HI yang
berlaku universal.
HI regional umumnya muncul atau berasal dari kebiasaan yang terdapat dalam
wilayah yang bersangkutan, misalnya pengaturan landas kontinen negara-negara di
kawasan benua Amerika. Sedangkan HI khusus, umumnya bermula dari konvensi-
konvensi.
3. HI dan Hukum Dunia
HI Hukum Dunia
Konsep Kedaulatan masing-masing Analogi HTN.
anggota masyarakat
1
internasional.
Anggota Suatu masyarakat Secara hierarki terdapat
internasional yang terdiri dari lembaga yang berdiri di atas
negara-negara yang merdeka negara-negara nasional.
dan berdaulat, artinya
masing-masing berdiri
sendiri, yang satu tidak
berada di bawah kekuasaan
yang lain.
Badan supra nasional Tidak ada Ada
Tertib hukum Koordinasi Subordinasi
Gejala:WTO, negara-negara
secara sadar telah
menyerahkan sebagian
kedaulatannya (dalam bidang
ekonomi) pada kaidah-
kaidah HI.
4. Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis HI
Untuk membuktikan adanya/perlunya hukum, maka lebih dulu harus terdapat
masyarakat (kumpulan individu) tempat berlakunya hukum tersebut. Terdapat dua
faktor pengikat, yaitu:
a) Faktor pengikat material. Adanya suatu masyarakat internasional, yang
dapat dilihat dari beberapa indikator berikut ini:
o Adanya sejumlah negara.
o Adanya hubungan yang bersifat tetap dan terus menerus. Hal ini
disebabkan karena adanya kebutuhan/kepentingan yang disebabkan
karena perkembangan atau kekayaan alam yang tidak merata. Untuk
menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan tersebut maka
diperlukanlah hukum untuk menjamin kepastian yang merupakan
unsur terpenting dalam suatu hubungan yang teratur.
b) Faktor pengikat non material. Adanya asas hukum yang bersamaan.
Artinya walaupun bentuk hukum positifnya kadangkala berlainan di setiap
negara, namun memiliki kesamaan asas. Faktor/pandangan ini pada
dasarnya dipengaruhi oleh aliran hukum alam, yang menyebutkan bahwa
2
terdapat suatu hukum yang mengharuskan bangsa-bangsa untuk hidup
berdampingan secara damai yang berpangkal dari akal manusia dan naluri
untuk mempertahankan jenisnya. Contohnya: sebelum berakhirnya perang
dingin dua kelompok besar negara-negara; negara blok barat (berpusat
pada AS) dan negara blok timur (berpusat pada Uni Sovyet) dianggap
tidak mungkin untuk dipersatukan kembali karena memiliki asas/sistem
hukum, ekonomi dan politik yang sanagt berbeda. Namun setelah
berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan runtuhnya Tembok
Berlin, ternyata dua kelompok negara tersebut memiliki asas-asas yang
serupa.
5. Kedaulatan Negara dan Hukum Internasional
Banyak pandangan yang menyebutkan bahwa kedaulatan negara merupakan
penghalang berlakunya HI. Menurut pengikut pandangan ini HI tidak mungkin dapat
mengikat negara apabila negara tersebut merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
yang tidak mengakui kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya.
Pendapat tersebut keliru, karena pandangan ini melihat HI adalah Hukum Dunia.
Dalam hukum dunia di atas negara-negara (masyarakat hukum dunia) terdapat suatu
badan supra nasional yang menjalankan negara dunia. Namun HI dewasa ini tidak
demikian adanya.
Negara berdaulat berarti bahwa negara tersebut tidak mengakui kekuasaan lain di
atasnya; negara memiliki monopoli kekuasaan. Namun terdapat pembatasan terhadap
kedaulatan negara:
a) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki
kekuasaan tersebut;
b) Kekuasaan tersebut berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
Pembatasan seperti tersebut melahirkan paham kemerdekaan dan paham
persamaan derajat. Paham kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat bukanlah
penghalang berlakunya HI, melainkan pedukung berlakunya HI.
6. Dasar Berlakunya HI
Terdapat anggapan bahwa ciri suatu sistem hukum positif yang efektif adalah
adanya badan legislatif, kehakiman dan polisi. HI tidak memiliki ciri ini, maka timbul
pertanyaan “apa dasar berlakunya HI?”
Terdapat berbagai teori mengenai hal tersebut:
3
a) Teori Hukum Alam. Hugo Grotius, Emmerich Vattel. Hukum adalah
kesatuan kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Menurut aliran
ini HI mengikat karena merupakan hukum alam yang diterapkan pada
kehidupan masyarakat bangsa-bangsa, atau negara tunduk HI karena HI
adalah bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam.
Kelemahan teori terdapat pada sifatnya yang sangat subyektif terutama
kaidah-kaidah moral dan keadilan.
b) Teori Kehendak Negara. Zorn, Hegel, George Jellineck (Selbst-limitation
theorie). Menurut teori ini, pada dasarnya negara yang merupakan sumber
segala hukum dan HI mengikat suatu negara atas kemauan sendiri negara
tersebut. ZORN: HI tidak lain adalah HTN yang mengatur hubungan luar
(negeri) suatu negara. Kelemahan teori ini, mereka tidak dapat
menerangkan secara memuaskan, bagaimana caranya HI yang bergantung
pada kehendak negara, dapat mengikat negara itu, atau bagaimanakah jika
suatu negara membatalkan secara sepihak untuk terikat pada HI,
bagaimanakah suatu negara baru, sejak pertama kali muncul dalam
masyarakat internasional langsung terikat pada HI.
c) Teori Kehendak Bersama. Triepel. Menurut teori ini HI mengikat negara,
bukanlah karena kehendak negara satu persatu melainkan karena kehendak
bersama negara-negara, yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing
negara.
d) Mazhab Wiena. Hans Kelsen. Kekuatan mengikat suatu kaidah HI
didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi yang pada gilirannya
didasarkan pula pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dan demikian
seterusnya, yang pada akhirnya sampai pada puncak piramida kaidah
hukum tempat terdapatnya kaidah dasar (grundnorm). KELSEN: asas
pacta sunt servanda adalah grundnorm HI. Grundnorm apa dasar
mengikatnya? Menurut teori ini, grundnorm adalah terlepas dari persoalan
hukum yang tidak dapat diterangkan, dan dikembalikan pada nilai-nilai
kehidupan manusia di luar hukum, seperti rasa keadilan dan moral---
kembali lagi pada teori hukum alam.
e) Mazhab Perancis. Fauchile, Scelle, Duguit. Teori ini mendasarkan
kekuatan mengikat HI pada faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan
manusia yang dinamakan sebagai fakta kemasyarakatan (fait social).
4
no reviews yet
Please Login to review.