jagomart
digital resources
picture1_Download Word Excel 2007 9369 | Hi Sp 2007 I | Ilmu Hukum


 107x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB    


File: Download Word Excel 2007 9369 | Hi Sp 2007 I | Ilmu Hukum
hukum internasional i 26 juli 2007 1 pengertian hi hi adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara 1 negara dengan negara 2 ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                 HUKUM INTERNASIONAL I
                                                            26 Juli 2007
                     1.  Pengertian HI
                         HI adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan
                     yang melintasi batas negara antara: (1) negara dengan negara; (2) negara dengan
                     subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
                         HI harus dibedakan dari HPI, dengan memberikan pengertian negatif pada HI
                     dilihat dari sudut obyeknya. 
                         HPI adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur  hubungan atau
                     persoalan perdata yang melintasi batas wilayah negara. Sedangkan HI Publik adalah
                     keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur  hubungan atau persoalan yang
                     melintasi batas wilayah negara, yang bukan bersifat perdata.
                         Pembedaan dari sudut obyeknya jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan
                     pembedaan dari sudut subyeknya, karena negara kadangkala juga dapat melakukan
                     hubungan perdata.
                     2.  Bentuk-bentuk Perwujudan HI
                         Umumnya bentuk perwujudan HI ada 2, yaitu HI regional dan HI Khusus. HI
                     regional disebabkan adanya hal-hal atau dituasi-situasi khusus pada suatu wilayah
                     tertentu   di   dunia,   misalnya   konsep   landas   kontinen   atau   konsep   perlindungan
                     kekayaan hayati laut.
                         HI khusus adalah HI yang berlaku bagi negara-negara tertentu saja (yang
                     umumnya tidak berasal/berada dalam suatu region yang sama atau tidak terbatas pada
                     suatu region tertentu), misalnya Konvensi mengenai perlindungan HAM.
                         Kedua perwujudan tersebut memberikan sumbangan bagi terciptanya HI yang
                     berlaku universal.
                         HI regional umumnya muncul atau berasal dari kebiasaan yang terdapat dalam
                     wilayah yang bersangkutan, misalnya pengaturan landas kontinen negara-negara di
                     kawasan benua Amerika. Sedangkan HI khusus, umumnya bermula dari konvensi-
                     konvensi.
                     3.  HI dan Hukum Dunia
                                               HI                                 Hukum Dunia
                     Konsep                    Kedaulatan   masing-masing Analogi HTN. 
                                               anggota             masyarakat
                                                                                                                1
                                             internasional.
                    Anggota                  Suatu               masyarakat Secara   hierarki   terdapat
                                             internasional yang terdiri dari   lembaga yang berdiri di atas
                                             negara-negara yang merdeka negara-negara nasional.
                                             dan   berdaulat,   artinya
                                             masing-masing           berdiri
                                             sendiri,   yang   satu   tidak
                                             berada di bawah kekuasaan
                                             yang lain.
                    Badan supra nasional     Tidak ada                         Ada
                    Tertib hukum             Koordinasi                        Subordinasi
                                                                               Gejala:WTO,   negara-negara
                                                                               secara       sadar       telah
                                                                               menyerahkan          sebagian
                                                                               kedaulatannya (dalam bidang
                                                                               ekonomi)   pada   kaidah-
                                                                               kaidah HI.
                    4.  Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis HI
                        Untuk membuktikan adanya/perlunya hukum, maka lebih dulu harus terdapat
                    masyarakat (kumpulan individu) tempat berlakunya hukum tersebut. Terdapat dua
                    faktor pengikat, yaitu:
                            a) Faktor pengikat material. Adanya suatu masyarakat internasional, yang
                                dapat dilihat dari beberapa indikator berikut ini:
                                o Adanya sejumlah negara. 
                                o Adanya hubungan yang bersifat tetap dan terus menerus. Hal ini
                                    disebabkan karena adanya kebutuhan/kepentingan yang disebabkan
                                    karena perkembangan atau kekayaan alam yang tidak merata. Untuk
                                    menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan tersebut maka
                                    diperlukanlah hukum untuk menjamin kepastian yang merupakan
                                    unsur terpenting dalam suatu hubungan yang teratur.
                            b) Faktor pengikat non material. Adanya asas hukum yang bersamaan.
                                Artinya walaupun bentuk hukum positifnya kadangkala berlainan di setiap
                                negara, namun memiliki kesamaan asas. Faktor/pandangan ini pada
                                dasarnya dipengaruhi oleh aliran hukum alam, yang menyebutkan bahwa
                                                                                                            2
                                 terdapat suatu hukum yang mengharuskan bangsa-bangsa untuk hidup
                                 berdampingan secara damai yang berpangkal dari akal manusia dan naluri
                                 untuk mempertahankan jenisnya. Contohnya: sebelum berakhirnya perang
                                 dingin dua kelompok besar negara-negara; negara blok barat (berpusat
                                 pada AS) dan negara blok timur (berpusat pada Uni Sovyet) dianggap
                                 tidak mungkin untuk dipersatukan kembali karena memiliki asas/sistem
                                 hukum, ekonomi dan politik yang sanagt berbeda. Namun setelah
                                 berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan runtuhnya Tembok
                                 Berlin, ternyata dua kelompok negara tersebut memiliki asas-asas yang
                                 serupa.
                     5.  Kedaulatan Negara dan Hukum Internasional
                         Banyak pandangan yang menyebutkan bahwa kedaulatan negara merupakan
                     penghalang berlakunya HI. Menurut pengikut pandangan ini HI tidak mungkin dapat
                     mengikat negara apabila negara tersebut merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
                     yang tidak mengakui kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya.
                         Pendapat tersebut keliru, karena pandangan ini melihat HI adalah Hukum Dunia.
                     Dalam hukum dunia di atas negara-negara (masyarakat hukum dunia) terdapat suatu
                     badan supra nasional yang menjalankan negara dunia. Namun HI dewasa ini tidak
                     demikian adanya. 
                         Negara berdaulat berarti bahwa negara tersebut tidak mengakui kekuasaan lain di
                     atasnya; negara memiliki monopoli kekuasaan. Namun terdapat pembatasan terhadap
                     kedaulatan negara:
                                 a) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki
                                     kekuasaan tersebut;
                                 b) Kekuasaan tersebut berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
                         Pembatasan   seperti   tersebut   melahirkan  paham   kemerdekaan  dan  paham
                     persamaan derajat. Paham kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat bukanlah
                     penghalang berlakunya HI, melainkan pedukung berlakunya HI.
                     6.  Dasar Berlakunya HI
                         Terdapat anggapan bahwa ciri suatu sistem hukum positif yang efektif adalah
                     adanya badan legislatif, kehakiman dan polisi. HI tidak memiliki ciri ini, maka timbul
                     pertanyaan “apa dasar berlakunya HI?”
                         Terdapat berbagai teori mengenai hal tersebut:
                                                                                                                3
           a) Teori Hukum Alam. Hugo Grotius, Emmerich Vattel. Hukum adalah
             kesatuan kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Menurut aliran
             ini HI mengikat karena merupakan hukum alam yang diterapkan pada
             kehidupan masyarakat bangsa-bangsa, atau negara tunduk HI karena HI
             adalah   bagian   dari   hukum   yang   lebih   tinggi   yaitu   hukum   alam.
             Kelemahan teori terdapat pada sifatnya yang sangat subyektif terutama
             kaidah-kaidah moral dan keadilan.
           b) Teori Kehendak Negara. Zorn, Hegel, George Jellineck (Selbst-limitation
             theorie). Menurut teori ini, pada dasarnya negara yang merupakan sumber
             segala hukum dan HI mengikat suatu negara atas kemauan sendiri negara
             tersebut. ZORN: HI tidak lain adalah HTN yang mengatur hubungan luar
             (negeri)   suatu   negara.  Kelemahan  teori   ini,   mereka   tidak   dapat
             menerangkan secara memuaskan, bagaimana caranya HI yang bergantung
             pada kehendak negara, dapat mengikat negara itu, atau bagaimanakah jika
             suatu   negara   membatalkan   secara   sepihak   untuk   terikat   pada   HI,
             bagaimanakah suatu negara baru, sejak pertama kali muncul dalam
             masyarakat internasional langsung terikat pada HI.
           c) Teori Kehendak Bersama. Triepel. Menurut teori ini HI mengikat negara,
             bukanlah karena kehendak negara satu persatu melainkan karena kehendak
             bersama negara-negara, yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing
             negara.
           d) Mazhab Wiena. Hans Kelsen. Kekuatan mengikat suatu kaidah HI
             didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi   yang pada gilirannya
             didasarkan pula pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dan demikian
             seterusnya, yang pada akhirnya sampai pada puncak piramida kaidah
             hukum tempat terdapatnya kaidah dasar (grundnorm). KELSEN: asas
             pacta   sunt   servanda  adalah   grundnorm   HI.   Grundnorm   apa   dasar
             mengikatnya? Menurut teori ini, grundnorm adalah terlepas dari persoalan
             hukum yang tidak dapat diterangkan, dan dikembalikan pada nilai-nilai
             kehidupan manusia di luar hukum, seperti rasa keadilan dan moral---
             kembali lagi pada teori hukum alam.
           e) Mazhab   Perancis.   Fauchile,   Scelle,   Duguit.   Teori   ini   mendasarkan
             kekuatan mengikat HI pada faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan
             manusia yang dinamakan sebagai fakta kemasyarakatan (fait social).
                                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum internasional i juli pengertian hi adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan melintasi batas negara antara dengan subyek lain bukan satu sama harus dibedakan dari hpi memberikan negatif pada dilihat sudut obyeknya perdata wilayah sedangkan publik bersifat pembedaan jauh lebih efektif jika dibandingkan subyeknya karena kadangkala juga dapat melakukan bentuk perwujudan umumnya ada yaitu regional khusus disebabkan adanya hal dituasi situasi suatu tertentu di dunia misalnya konsep landas kontinen perlindungan kekayaan hayati laut berlaku bagi saja tidak berasal berada dalam region terbatas konvensi mengenai ham kedua tersebut sumbangan terciptanya universal muncul kebiasaan terdapat bersangkutan pengaturan kawasan benua amerika bermula kedaulatan masing analogi htn anggota masyarakat secara hierarki terdiri lembaga berdiri atas merdeka nasional berdaulat artinya sendiri bawah kekuasaan badan supra tertib koordinasi subordinasi gejala wto sadar telah men...

no reviews yet
Please Login to review.