Authentication
632x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
BLOCK BOOK:
HUKUM KEUANGAN NEGARA
I. Identifikasi Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : HUKUM KEUANGAN NEGARA.
Kode Mata Kuliah : WCI3221
Status Mata Kuliah : Wajib – Program Kekhususan Hukum Pemerintahan
(PK.III).
SKS : 2 (dua).
Semester : III
Tim Pengajar : Team Teaching – Tutor:
Cokorda Dalem Dahana, SH., M.Kn
Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn
Kadek Sarna, SH., M.Kn
II. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini merupakan Matakuliah Wajib Program Kekhususan Hukum
Pemerintahan (PK III) serta pendalaman lebih lanjut dari mata Kuliah Dasar Pengantar
Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia Kaitannya dengan kompetensi lulusan
PS yang telah ditetapkan. Substansi Mata Kuliah Hukum Keuangan Negara mencakup
aspek-aspek hukum dari Keuangan Negara yang mencakup mengenai teori, konsep
maupun asas, hak dan kewajiban Pemerintah sebagai pengelola keuangan negara,
sumber-sumber pendapatan Negara, Anggaran Negara, Hubungan Keuangan Pusat
dan Daerah, hingga pengawasan terhadap keuangan Negara.
III. Tujuan Mata Kuliah
Tujuan yang diperoleh setelah menempuh mata kuliah ini, mahasiswa mampu
memahami, menjelaskan dan menganalisis substansi dari hukum keuangan Negara
serta menganalisa dan memecahkan persoalan-persoalan hukum yang terjadi berkaitan
dengan hukum Keuangan Negara. Untuk memperoleh tujuan tersebut, pelaksanaan
kuliah diadakan dalam bentuk tatap muka berupa pertemuan di kelas, diskusi,
pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri.
i
IV. Standar Kompetensi
Standar Kompetensi Mata Kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan mengerti,
memahami (C1, C2), hubungan hukum dan keuangan negara, fungsi keuangan negara,
sumber-sumber pendapatan Negara, pengelolaan keuanga Negara, serta mampu
menjelaskan, menganalisa (C3) dan memecahkan (C4) persoalan-persoalan hukum
dalam praktek berkaitan dengan hukum keuangan negara.
V. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
a. Metoda Perkuliahan.
Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar”
(Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
Strategi Pembelajaran:
perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan);
tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial);
1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS);
1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS).
Total pertemuan: 14 (empat belas) kali.
b. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial.
Dalam mata kuliah Hk. Kepariwisataan ini, direncanakan:
perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu:
pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11;
tutorial 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke
8, ke 10, dan ke 12.
c. Strategi Perkuliahan.
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu
media, seperti whiteboard, power point slide, dan sebagainya, serta penyiapan
ii
bahan-bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau di akses oleh
mahasiswa.
Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self
study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang
akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book.
Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses
pembelajaran dua arah).
d. Strategi Tutorial.
o Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (discussion task, study task,
dan problem task) sebaai bagian dari self study (20 jam perminggu),
kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point
o Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan:
menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik
tutorial;
mempresentasikan tugas tutorial.
VI. Tata Tertib Mahasiswa dan Dosen
1. Tata Tertib Siswa dan Dosen
a. Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian yang pantas dan bersih, tidak
oblong pada waktu mengikuti perkuliahan.
b. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal baik waktu mengikuti
perkuliahan maupun pada waktu praktikum, atau menghadap dosen untuk
bimbingan maupun konsultasi akademik.
c. Pada waktu perkuliahan semua seluler/mobile harus dalam keadaan mati/silent.
d. Keterlambatan masuk di kelas hanya diijinkan maksimal 20 menit dari jadwal.
Melewati dari batas tersebut mahasiswa boleh masuk tapi tidak mendapat
presensi.
e. Tidak diperkenakan melakukan keributan di kelas dalam bentuk apapun selama
perkuliahan berlangsung, kecuali pada saat diskusi.
f. Mahasiswa wajib hadir minimal 75 % dari tatap muka.
g. Tidak ada ujian susulan untuk UTS dan UAS, kecuali dengan alasan jelas
dengan persetujuan dari Pembantu Dekan I.
h. Hasil evaluasi mahasiswa wajib dikembalikan pada mahasiswa 2 minggu setelah
ujian berakhir.
i. Protes nilai dilayani paling lama 1 minggu setelah nilai keluar
iii
j. Mahasiswa diwajibkan sudah memiliki Block Book Mata Kuliah Hukum Keuangan
Negara sebelum perkuliahan dimulai, dan sudah mempersiapkan materi-materi
sehingga proses perkuliahan dan tutorial dapat terlaksana dengan lancar.
VII. Kontrak Perkuliahan dan SAP (terlampir)
VIII. Ujian dan Penilaian
a. Ujian.
Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis, yaitu: Ujian Tengah
Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS)
b. Penilaian.
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan “Rumus Nilai Akhir”
sesuai dengan Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tahun
2009, yaitu:
(UTS + TT) + (2 X UAS)
2
NA =
3
NA : Nilai Akhir
UTS : Ujian Tengah Semester
UAS : Ujian Akhir Semester
TT : Tugas-Tugas
Skala Nilai Keterangan dengan Skala Nilai
Huru Angk 0 - 10 0 - 100
f a
A 4 8,0– 10,0 80 – 100
B+ 3,5 7,0 – 7,9 70 – 79
B 3 5,5 – 6,9 65 – 69
C+ 2,5 6,0 – 6,4 60 – 64
C 2 5,5 – 5,9 55 – 59
D+ 1,5 5,0 – 5,4 50 – 54
iv
no reviews yet
Please Login to review.