Authentication
419x Tipe PDF Ukuran file 0.76 MB Source: simdos.unud.ac.id
1
DESKRIPSI MATA KULIAH
Nama Mata Kuliah : Hukum Perbankan dan Jaminan
Kode Mata Kuliah : WNI 2207
Semester : III
Waktu Pertemuan : 14 kali Pertemuan
Tempat Pertemuan : Ruang Kuliah Program Studi Magister
Kenotariatan
Tim Pengajar : 1. Dr. Dr. Dewa Gde Rudy, SH., M.Hum
2. Dr. Made Udiana, SH., MH.
1. Manfaat Mata Kuliah
Setelah menempuh mata kuliah Hukum Perbankan dan Pembiayaan
ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pengetahuan secara teoritik
dan mampu menganalisa masalah-masalah hukum berkaitan dengan
Hukum Perbankan dan Jaminan serta mampu mengaplikasikan teori,
prinsip/azas, dan ketentuan-ketentuan normatif Hukum Perbankan
dalam kasus-kasus nyata di masyarakat.
2. Deskripsi Mata Kuliah.
Mata kuliah Hukum Perbankan dan Jaminan ini merupakan mata
kuliah yang menjelaskan materi Hukum Perbankan dan Jaminan yang
meliputi prinsip-prinsip dalam kegiatan perbankan, Hubungan hukum
antara bank dan nasabah, perlindungan nasabah bank, perjanjian dan
jaminan kredit bank, kredit macet, pencabutan izin usaha dan
likuidasi bank.
3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi mata kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan
dapat memahami materi Hukum Perbankan dan Jaminan dan mampu
2
menganalisis serta memecahkan persoalan-persoalan hukum yang
menyangkut perbankan dan jaminan.
4. Metode dan Strategi Mata Kuliah.
Strategi perkuliahan ini dilakukan dengan menjelaskan materi kuliah
dikelas, diskusi serta pemecahan masalah (problem solving).
Metode pembelajaran menggunakan Problem Based Learning (PBL),
dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang
diterapkan adalah belajar (learning), bukan mengajar (teaching).
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat
bantu media berupa ; papan tulis, power point slide, dan buku
panduan yang berupa Buku Ajar.
5. Pelaksanaan Perkuliahan
Perkuliahan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 kali pertemuan
dengan alokasi waktu yang disesuaikan dengan jadwal yang diperoleh
dari Program study Magister Kenotariatan.
6. Materi Pokok
Materi pokok mata kuliah ini terdiri atas;
I. PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi
Perbankan.
B. Eksistensi Perbankan dalam Sistem Keuangan
C. Pengaturan dan Pengawasan Perbankan.
D. Prinsip-Prinsip Dalam Kegiatan Perbankan.
II. HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH
A. Pengertian dan Jenis Nasabah Perbankan.
B. Dasar Hubungan Hukum Antara Bank dan Nasabah
C. Hubungan Hukum Antara Bank dengan Nasabah Penyimpan
Dana.
3
D. Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah Peminjam
Dana
III. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK
A. Urgensi Perlindungan Hukum Nasabah Bank
B. Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Arsitektur Perbankan
Indonesia (API)
C. Upaya Perlindungan Hukum Nasabah Bank.
IV. PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI DASAR HUBUNGAN
ANTARA BANK DAN NASABAH
A. Bentuk dan Dasar Hukum Perjanjian Kredit Bank
B. Perjanjian Kredit Bank Sebagai Perjanjian Standar
C. Perumusan Substansi Perjanjian Kredit Bank
V. JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
A. Istilah dan Pengertian Jaminan
B. Persyaratan dan Kegunaan Jaminan
C. Pembedaan dan Jenis-Jenis Jaminan
D. Bentuk dan Sifat Perjanjian Jaminan
VI. PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET
A. Kriteria dan Faktor Penyebab Kredit Macet
B. Penyelamatan Kredit Macet.
C. Penyelesaian Kredit Macet
VII. PENCABUTAN IZIN USAHA DAN LIKUIDASI BANK
A. Pengertian dan Dasar Hukum Likuidasi Bank
B. Alasan Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank
C. Perlindungan Hukum Nasabah Penyimpan Dana Dalam
Likuidasi Bank
D. Tanggungjawab Perdata Pemegang Saham dan Pengurus Bank
Terlikuidasi.
4
7. Bahan Bacaan
Adrian Sutedi, 2010, Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS), Sinar Grafika, Jakarta.
Charles D. Marpaung, 1987, Pemahaman Mendasar Usaha Leasing,
Interpress, Jakarta.
Daeng Naja HR, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Dahlan Slamat, 2001, Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Djoni Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar
Grafika, Jakarta.
Edy Putra The Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan
Yuridis, Liberty Yogyakarta.
H. Budi Untung, 2000, Kredit Perbankan Di Indonesia, Andi,
Yogyakarta.
H. Salim HS, 2005, Perkembangan Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit
Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hendra Nurtjahyo, 2002, Eksistensi Bank Sentral Dalam Konstitusi
berbagai Negara, Pusat Study HTN Universitas Indonesia,
Jakarta.
Hermansyah, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta.
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan dan Hak Jaminan Kebendaan, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Johanes Ibrahim, 2004, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam
Hukum Positif, CV. Utomo, Bandung.
Kartono, 1977, Hak-Hak Jaminan Kredit, Pradnyafaramiia, Jakarta.
Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja
Grafmdo Persada, Jakarta.
M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di
Indonesia, PT. Raja Grafmdo Persada, Jakarta.
no reviews yet
Please Login to review.