Authentication
430x Tipe PDF Ukuran file 1.22 MB
BLOCK BOOK
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Kode Mata Kuliah: PAI 7270
Planing Group serta Tim Tutorial:
1. I Ketut Sudjana, SH. MH
2. IGA ARI KRISNAWATI, SH., MH.
3. NYOMAN SATYAYUDHA DANANJAYA, SH.,MKN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2010
I. Identitas Mata Kuliah
Nama mata kuliah : Hukum Acara Peradilan Agama
Status mata kuliah : Pilihan / Prasyarat Hukum Islam
Satuan Kredit Semester (SKS) : 2 SKS
Kode mata kuliah : PAI 7270
Semester : V (lima)
II. Planing Group (Tim Pengajar) : a. I
Ketut Sudjana, SH., MH.
c. IGA Ari Krisnawati, SH., MH.
d. Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., MKn.
III. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama merupakan mata kuliah pilihan,
dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membahas arti hukum dari segi formil, yaitu
hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan agar hukum islam materiil
dapat berjalan dengan baik dalam arti hukum materiil tetap ditaati. Mata kuliah ini
mengandung pengetahuan praktis penyelesaian perkara islam yang sering dihadapi
dalam masyarakat melalui penyelesaian secara litigasi, yaitu melalui lembaga
peradilan. Perkuliahan akan diawali dengan kontrak perkuliahan, yang dilanjutkan
dengan lecture dan tutorial.
1. Pertemuan Pertama Lecture 1 : Pengertian, asasasas, sumber hukum, susunan
badan kekuasaan pengadilan, tuntutan hak, gugatan lisan dan gugatan tertulis, isi
permohonan, isi gugatan, penggabungan , kompetensi peradilan .
2. Pertemuan Keempat Lecture 2 : Penjelasan tentang acara istimewa : pemanggilan
secara patut, gugatan gugur, putusan verstek, media litigasi, proses jawab
menjawab : perubahan dan pencabutan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik
dan masuknya pihak ketiga.
3. Pertemuan Kedelapan Lecture 3: pengertian, asasasas pembuktian,pembagian
beban pembuktian dan jenis alatalat bukti
4. Pertemuan Kesebelas Lecture 4 : Putusan : pengertian, sistematika, jenisjenis
putusan dan kekuatan putusan. Upaya hukum : upaya hukum biasa dan upaya
hukum luar biasa. Pelaksanaan putusan : Pengertian pelaksanaan putusan, jenis
jenis pelaksanaan putusan, sita eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi.
IV. Organisasi Perkuliahan (Materi Perkuliahan)
1. Pendahuluan
1.1 Pengertian
1.2 Asasasas
1.3 Sumber Hukum
1.4 Susunan Badan Kekuasaan Peradilan
2. Tindakan persiapan sebelum sidang
2.1 Tuntutan Hak
2.2 Gugatan lisan dan tertulis
2.3 Isi permohonan dan isi gugatan
2.4 Komulasi/penggabungan
2.5 Kompetensi peradilan
3. Acara istimewa
3.1 Pemanggilan secara patut
3.2 Gugatan gugur
3.3 Putusan verstek
3.4 Mediasi ligitasi
4. Proses jawab menjawab
4.1 Perubahan dan pencabutan gugatan
4.2 Jawaban gugatan
4.3 Replik duplik
4.4 Masuknya pihak ketiga
5. Pembuktian
5.1 Pengertian
5.2 Teori/ajaran pembuktian
5.3 Pembagian beban pembuktian
5.4 Asasasas pembuktian
5.5 Alatalat bukti
6. Putusan
6.1 Pengertian
6.2 Sistematika putusan
6.3 Jenisjenis putusan
6.4 Kekuatan putusan
7. Upaya hukum
7.1 Upaya hukum biasa
7.2 Upaya hukum luar biasa
8. Pelaksanaan putusan
8.1 Pengertian
8.2 Jenisjenis Pelaksanaan putusan
8.3 Sita eksekusi
8.4 Perlawanan terhadap sita eksekusi
V. Tujuan Mata Kuliah
Dengan memahami proses beracara dalam Hukum Acara Peradilan Agama
mahasiswa dapat dengan mudah menentukan, menerapkan, menggali serta
memecahkan dan menyelesaikan perselisihan menurut Hukum Islam/Hukum Acara
Peradilan Agama.
VI. Metode dan Strategi Perkuliahan
· Metode Perkuliahan → Perkuliahan ini menggunakan metode Problem Based
Learning (PBL). Oleh karenanya mahasiswa dituntut untuk lebih banyak belajar
mandiri, strategi pembelajaran dengan tanya jawab, tugastugas terstruktur dan
mandiri, diskusi kelompok dan permainan peran.
Pada awal perkuliahan perlu digali kemampuan dasar mahasiswa atas mata
kuliah hukum acara yang mereka miliki dengan cara memberikan permasalahan
permasalahan yang mungkin dihadapi di masyarakat. Tugastugas dan diskusi
berikutnya setelah perkuliahan berjalan dan menjelang berakhit bertujuan untuk
menggali kemampuan mahasiswa dalam hal menemukan materi perkuliahan
dengan belajar sendiri, diskusi kelompok serta diskusi paripurna dlam kelas. Pada
akhirnya perlu diadakan evaluasi dengan cara memberikan ujian tulis.
· Strategi Pembelajaran → kombinasi perkuliahan, 40 % untuk perkuliahan
(lecture) dan 60 % tutorial. 1 (satu) kali UTS dan 1 (satu) kali UAS jumlah
keseluruhan adalah 14 (empat belas) kali pertemuan.
· Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial → perkuliahan dilaksanakan sebelum
UTS dan sesudah UTS. Sebelum UTS, perkuliahan (lecture) 2 (dua) kali
pertemuan dan untuk tutorial 4 (empat) kali pertemuan, 1 (satu) kali untuk UTS.
Setelah UTS, 2 (dua) kali perkuliahan (lecture) dan 4 (empat) kali tutorial, 1 (satu)
kali untuk UAS.
· Strategi Perkuliahan → Perkuliahan berkaitan dengan pokok bahasan akan
dipaparkan dengan alat bantu media berupa white board, power point slide, serta
penyiapan bahan bacaan tertentu yang dapat diakses oleh mahasiswa. Sebelum
no reviews yet
Please Login to review.