Authentication
620x Tipe PPTX Ukuran file 0.74 MB
Pajak merupakan sumber
utama penerimaan negara.
Lebih dari 70 persen belanja
negara dalam APBN berasal
dari sektor ini.
Keberadaan pengadilan pajak
menjadi salah satu faktor
penting untuk
menyelamatkan uang negara
dari para “mafia pajak”.
A. Peradilan Pajak Di
Indonesia Sebelum
kemerdekaan
Peradilan tingkat pertama dan kedua
peradilan pertama tidak dapat dikatakan
sebagai peradilan dalam arti yang
sebenarnya atau peradilan murni. Hal ini
disebabkan instansi yang melaksanakan
fungsi peradilan adalah sama dengan yang
melakukan penetapan pajak.
Dengan kondisi seperti ini, tentu saja
wajib pajak berada di pihak yang lemah dan
sulit untuk mendapatkan pengadiloan yang
sebenarnya.
Istilah Peradilan Harus
Dibedakan Dengan Istilah
Pengadilan
Peradilan ( dalam Istilah pengadilan
bahasa inggris : (bahasa inggris :
judiciary) dalam court ) adalah
hal ini terkait terkait dengan
dengan fungsi lembaga atau
dan tugasnya badan
penyelenggaranya
yaitu badan yang
melaksanakan
fungsi peradilan
pajak.
Pengadilan pajak di indonesia
sebelum kemerdekaan
dibentuk oleh pemerintahan
Belanda.
Pembentukan lembaga ini
pada masa itu dikenal
dengan sebutan peradilan
pajak yang berkedudukan di
Batavia.
Pada tahun 1925 sebutan
peradilan pajak berubah
menjadi peradilan banding
pajak (PBP)
B. Peradilan Pajak Di
Indonesia Sesudah
Kemerdekaan
Proklamasi Pengadilan pajak
kemerdekaan RI mulai di
membawa berlakukn sejak
banyak di undangkannya
perubahan yang Undang – undang
juga berimbas Nomor 14 Tahun
terhadap 2002 tentang
kemerdekaan Pengadilan Pajak.
tatanan
mengenai
Peradilan Banding
Pajak, namun
tetap
mempertahankan
Peradilan Banding
Pajak
sebagaimana
diatur dalam
Aturan Peralihan
UUD 1945.
no reviews yet
Please Login to review.